Keinginan Kaltim Kuasai 19 Persen Saham Blok Mahakam akan Disampaikan ke Presiden -->

Iklan Semua Halaman

Keinginan Kaltim Kuasai 19 Persen Saham Blok Mahakam akan Disampaikan ke Presiden

Pulo Lasman Simanjuntak
28 Juni 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan, keinginan Gubernur Kalimantan Timur untuk mendapatkan 19 persen hak partisipasi atau participating interest (PI) atas Blok Mahakam, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sudirman menerangkan, diskusi antara pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM tentang PI dengan Pemerintah Daerah Kalimanta Timur berlangsung sangat 'bersahabat'. Kendati demikian, Gubernur Kalimantan Timur Awan Fareuk Ishak tetap memberikan catatan khusus kepada pemerintah pusat.

"Beliau memberikan catatan khusus. Nomor 1. Mengapresiasi keputusan pemerintah, karena dengan begitu, jelas arahnya ke mana," kata Sudirman, di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Selain itu, Sudirman mengatakan, Awang juga mengapresiasi Peraturan Menteri ESDM yang mengatur penyelesaian blok migas yang akan habis masa kontraknya, serta Permen ESDM yang mengatur PI.

Namun, lebih lanjut Sudirman menambahkan, Awang juga memberikan catatan perihal aspirasi Pemerintah Daerah yang ingin mendapatkan hak partisipasi sebesar 19 persen. "Dan saya sudah mengatakan, kami mendengar itu. Dan kami akan sampaikan kepada Bapak Presiden," ucap Sudirman.

Pertemuan selama dua jam yang berlangsung hingga tengah malam pada Kamis (25/6/2015) di Balikpapan antara pemerintah pusat dan pemda Kaltim ternyata belum mencapai kesepakatan tentang pembagian jatah Participating Interest (PI).

Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak, meminta jatah PI sebesar 19 persen. Porsi saham ini hampir dua kali lipat dari angka maskimal yang telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2015 yang sebesar 10 persen.

Tidak hanya Awang, Bupati Kukar, Rita Widyasari juga mengusulkan hal yang sama. Dia meminta pembagian PI sebesar 19 persen untuk Pemerintah Daerah. “Kami minta 19 persen, memang belum mencapai kesepakatan bersama karena sesuai Permen kami hanya dapat 10 persen,” kata Rita (26/6/2015).

Dalam dialog tersebut, Pemprov Kaltim mengurai segala persoalan terkait pembagian PI tersebut. Pemrov juga menyampaikan banyak hal tentang harapan pada kelanjutan nasib Blok Mahakam. “Soal Blok Mahakam ini memang akan terus dibahas, sampai mencapai kesepakatan pembagian PI,” lanjutnya.(pulo lasman simanjuntak)


sumber berita:kompas.com/foto : teropongsenayan.com