Jakarta,eMaritim.Com,- CAIT atau singkatan dari Clearance and Approval for Indonesian
Territory, merupakan izin masuk bagi kapal asing wisata atau dikenal dengan
sebutan Yacht, dimana CAIT ini
menjadi salah satu kendala masuknya Yacht
ke Indonesia.
Mempercepat proses CAIT
ini diharapkan dapat mendukung target
wisatawan masuk ke Indonesia yang direncanakan sampai dengan 20 juta wisatawan
pada tahun 2019.
Kemenko Kemaritiman RI mengadakan
rapat koordinasi terkait evaluasi progress dan tindak lanjut implementasi dari
Perpres Nomor 180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 79 tahun 2011
tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia yang dilaksanakan senin (29/06/15) yang dipimpin Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo
dan dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arif Yahya serta perwakilan dari Mabes
TNI, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM,
Kementerian PAN dan RB, Kementerian Perhubungan dan Ditjen Bea Cuka Kemenkeu.
Dalam Rapat koordinasi dimaksud
menyepakati 3 (tiga) hal yang perlu segera ditindaklanjuti yakni :
- Clearance Approval For Indonesia Territory (CAIT) masih diperlukan, tetapi dengan sistem elektronik (e-CAIT) sehingga dapat mempercepat proses dimaksud;
- Untuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014, yang berkenaan dengan e-CAIT di Batam, Bali, Jakarta, dan Makasar, ketiga Kementerian / Lembaga yang berwenang (Kementerian Luar Negeri R.I.; Mabes T.N.I.; Kementerian Perhubungan R.I.) akan menjadikan prioritas pelayanan CAIT dengan waktu paling lama 3 hari. Dan menyusul kemudian untuk daerah-daerah kunjungan kapal wisata yacht lainnya, yang kemudian akan dipantau secara terus menerus;
- Ketiga Kementerian / Lembaga tersebut akan mengumumkan / menyampaikan ke publik tentang percepatan implementasi e-CAIT tersebut sehingga para wisatawan kapal yacht dari luar negeri dan masyarakat luas mengetahuinya.(press release/lasman simanjuntak)
foto :efrimal bahri/humas menko kemaritiman