Percepatan CAIT Bagi Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) di Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Percepatan CAIT Bagi Kunjungan Kapal Wisata (Yacht) di Indonesia

Pulo Lasman Simanjuntak
30 Juni 2015
Jakarta,eMaritim.Com,- CAIT atau singkatan dari Clearance and Approval for Indonesian Territory, merupakan izin masuk bagi kapal asing wisata atau dikenal dengan sebutan Yacht, dimana CAIT ini menjadi salah satu kendala masuknya Yacht ke Indonesia. 
Mempercepat proses CAIT ini diharapkan dapat mendukung  target wisatawan masuk ke Indonesia yang direncanakan sampai dengan 20 juta wisatawan pada tahun 2019.
Kemenko Kemaritiman RI mengadakan rapat koordinasi terkait evaluasi progress dan tindak lanjut implementasi dari Perpres Nomor 180 tahun 2014 tentang perubahan atas Perpres Nomor 79 tahun 2011 tentang kunjungan kapal wisata (Yacht) asing ke Indonesia yang dilaksanakan  senin (29/06/15) yang dipimpin Menko Kemaritiman Indroyono Soesilo dan dihadiri oleh Menteri Pariwisata Arif Yahya serta perwakilan dari Mabes TNI, Kementerian Luar Negeri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian PAN dan RB, Kementerian Perhubungan dan Ditjen Bea Cuka Kemenkeu.


Dalam Rapat koordinasi dimaksud menyepakati 3 (tiga) hal yang perlu segera ditindaklanjuti yakni :

  1. Clearance Approval For Indonesia Territory (CAIT) masih diperlukan, tetapi dengan sistem elektronik (e-CAIT) sehingga dapat mempercepat proses dimaksud;

  2. Untuk implementasi Peraturan Presiden Nomor 180 Tahun 2014, yang berkenaan dengan e-CAIT di Batam, Bali, Jakarta, dan Makasar, ketiga Kementerian / Lembaga yang berwenang (Kementerian Luar Negeri R.I.; Mabes T.N.I.; Kementerian Perhubungan R.I.) akan menjadikan prioritas pelayanan CAIT dengan waktu paling lama 3 hari. Dan menyusul kemudian untuk daerah-daerah kunjungan kapal wisata yacht lainnya, yang kemudian akan dipantau secara terus menerus;

  3. Ketiga Kementerian / Lembaga tersebut akan mengumumkan / menyampaikan ke publik tentang percepatan implementasi e-CAIT tersebut sehingga para wisatawan kapal yacht dari luar negeri dan masyarakat luas mengetahuinya.(press release/lasman simanjuntak)

    foto :efrimal bahri/humas menko kemaritiman