Foto: Lasman Simanjuntak/eMaritim.Com
Jakarta,eMaritim.Com,-
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit melalui surat
kawat (telegram) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Perhubungan Komunikasi
dan Informasi Propinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap
usaha bongkar muat. Melakukan evaluasi dan melaporkan terhadap izin usaha dan
kegiatan usaha bongkar muat.
Dalam surat
kawat No 34/PHBL/15 tertanggal 14 Juli 2015, Dirjen Perhubungan Laut juga
menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan bongkar muat yang dilakukan
oleh perusahaan yang tidak memiliki usaha bongkar muat sesuai PM 60 tahun 2014.
Dinas Perhubungan
Provinsi juga diminta untuk melakukan pencabutan izin usaha apabila
terdapat perusahaan bongkar muat yang tidak lagi beroperasi serta tidak
memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku (PM 60 Tahun 2014).
"Karena
banyak kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh sekelompok usaha yang tidak
berizin, atau dilakukan oleh perusahaan bongkar muat yang izinya sudah habis
masa berlakunya," jelas Bobby.
Untuk itu
dalam suratnya yang berjudul Evaluasi Penertiban Serta Laporan Kegiatan Izin Usaha
Bongkar Muat, Bobby minta agar Dinas Perhubungan Provinsi melakukan penyesuaian
persyaratan administrasi dan teknis untuk kegiatan usaha bongkat muat sesuai PM
60 Tahun 2014.
Bobby sudah
memperkirakan akan ada aksi protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Namun ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan. Untuk itu, dalam
melakukan penertiban kegiatan usaha bongkar muat ini, Bobby minta Dinas
Perhubungan Provinsi berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan/Kepala KSOP/Kepala
UPT di pelabuhan. (www.dephub.go.id/pulo lasman simanjuntak)