Kemenhub Minta Dishub Provinsi Tertibkan Usaha Bongkar Muat -->

Iklan Semua Halaman

Kemenhub Minta Dishub Provinsi Tertibkan Usaha Bongkar Muat

Pulo Lasman Simanjuntak
21 Juli 2015
Foto: Lasman Simanjuntak/eMaritim.Com

Jakarta,eMaritim.Com,- Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit melalui surat kawat (telegram) menginstruksikan kepada seluruh Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Propinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan penertiban terhadap usaha bongkar muat. Melakukan evaluasi dan melaporkan terhadap izin usaha dan kegiatan usaha bongkar muat.

Dalam surat kawat No 34/PHBL/15 tertanggal 14 Juli 2015, Dirjen Perhubungan Laut juga menginstruksikan untuk menghentikan semua kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki usaha bongkar muat sesuai PM 60 tahun 2014.

Dinas Perhubungan Provinsi juga diminta untuk melakukan pencabutan izin usaha apabila terdapat perusahaan bongkar muat yang tidak lagi beroperasi serta tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku (PM 60 Tahun 2014). 

"Karena banyak kegiatan bongkar muat yang dilakukan oleh sekelompok usaha yang tidak berizin, atau dilakukan oleh perusahaan bongkar muat yang izinya sudah habis masa berlakunya," jelas Bobby.

Untuk itu dalam suratnya yang berjudul Evaluasi Penertiban Serta Laporan Kegiatan Izin Usaha Bongkar Muat, Bobby minta agar Dinas Perhubungan Provinsi melakukan penyesuaian persyaratan administrasi dan teknis untuk kegiatan usaha bongkat muat sesuai PM 60 Tahun 2014.

Bobby sudah memperkirakan akan ada aksi protes dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun ia menegaskan bahwa penertiban harus dilakukan. Untuk itu, dalam melakukan penertiban kegiatan usaha bongkar muat ini, Bobby minta Dinas Perhubungan Provinsi berkoordinasi dengan Otoritas Pelabuhan/Kepala KSOP/Kepala UPT di pelabuhan. (www.dephub.go.id/pulo lasman simanjuntak)