Jakarta,eMaritim.Com,-Dalam rangka
menindak-lanjuti instruksi Presiden agar pelayanan di Pelabuhan berlangsung
cepat dan transparan guna menurunkan waktu bongkar-muat (dwelling time), maka pada Jumat, 10 Juli 2015, di Kementerian
Perdagangan berlangsung pertemuan antara Kementerian/Lembaga dengan para pelaku
usaha di Pelabuhan, termasuk KADIN, PT.PELINDO II serta Asosiasi Logistik dan
Forwarder Indonesia (ALFI).
Dalam pertemuan
yang juga dihadiri Menko Kemaritiman, Indroyono Soesilo dan Menteri
Perdagangan, Rachmat Gobel, telah dilaksanakan pemaparan progress upaya
penurunan dwelling time oleh Dirjen
Perdagangan Luar Negeri-Kementerian Perdagangan, Badan Karantina
Pertanian-Kementerian Pertanian dan Deputi Menko Kemaritiman Bidang Sumberdaya
Alam dan Jasa.
Disepakati dalam
pertemuan bahwa target Dwelling Time 4.7 hari harus bisa dicapai dengan
rincian: Pre-Custom: 2.7 hari, Custom: 0.5 hari dan Post-Custom: 1.5 hari. Guna memantau dwelling time kurun
jam-per-jam, maka pemangku kepentingan dan masyarakat dapat mengunjungi web: www.indonesiaport.co.id.
Guna mempercepat
proses Pre-Custom maka Menteri
Perdagangan telah menerbitkan Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 Tentang Ketentuan
Umum Di Bidang Impor. Ada tiga kebijakan
penting tertuang didalam Permendag ini, yaitu: a) Setiap Importir wajib
memiliki Angka Pengenal Importir (API), b) Importir wajib memiliki izin impor
sebelum barang tiba, c) Importir harus mengetahui-peraturan perundangan di
bidang impor. Informasi ini dapat diakses melalui Portal: http://inatrade.kemendag.go.id. Apabila importir tidak memiliki perijinan
impor maka API bisa dibekukan dan barang harus di re-ekspor oleh importir.
Sesuai instruksi
Menteri Pertanian maka Direktorat-Direktorat Jenderal lingkup Kementerian
Pertanian wajib mempercepat pemberian rekomendasi kepada Badan Karantina
Pertanian agar proses perijinan bisa berlangsung lebih cepat dan secara on-line.
Disamping itu, Menteri Perindustrian juga telah menginstruksian kepada
jajarannya agar proses perijinan di pelabuhan juga harus dilaksanakan secara on-line.
Sesuai UU
No.17/Th.2008 Tentang Pelayaran maka seluruh proses Pre-Custom, Custom dan Post-Custom
harus dipantau dan dikendalikan oleh Otoritas Pelabuhan (OP) sebagai regulator,
dan bertanggung jawab kepada Menteri perhubungan.
Dalam pertemuan, semua peserta sepakat bahwa
OP adalah pengendali utama di Pelabuhan dan kelembagaannya perlu diperkuat,
termasuk data dari Ditjen Bea Cukai harus segera di replikasi , setiap
saat, kepada OP. Pihak Kementerian Perhubungan dan OP
menyatakan bahwa saat ini tengah
dibangun portal INAPORTNET yang segera diuji-cobakan pada September 2015 yang
akan datang.
Ditjen Bea Cukai meningkatkan sistem Jalur Merah, Jalur Kuning, Jalur Hijau
dan Jalur Mitra Prioritas di Pelabuhan. Khusus bagi kontainer-kontainer
bermasalah di Jalur Merah, maka Ditjen Bea Cukai segera menyiapkan lahan khusus
di Lini II sehingga tidak mengganggu dwelling
time.
Semua proses perijinan sudah bergerak kearah ”online”, namun apabila para pengguna jasa kepelabuhanan memiliki
masalah maka dapat berkonsultasi pada “Help
Desk” di Pusat Penanganan Perijinan Impor-Ekspor Terpadu (P3IET), di Terminal
Penumpang Tanjung Priok.
Progress penanganan dwelling time ini akan dievaluasi oleh Menko
Kemaritiman dan Menteri Perdagangan bersama Instansi terkait, setiap bulan
sekali.(press release humas menko kemaritiman/lasman simanjuntak)
sumber foto : harnas.co
sumber foto : harnas.co