Jakarta,eMaritim.Com,-Rapat Umum Anggota Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) ke-16 yang dihadiri 773 pemegang mandat ternyata gagal memilih ketuanya meskipun terjadi selisih suara tapi tetap tak memenuhi 50 persen + 1, sesuai tata tertib pemilihan ketua umum
Dewan penasehat DPP INSA Budi Halim mengungkapkan dalam tata tertib yang telah ditetapkan panitia RUA INSA ke-16 pada butir (f) apabila setelah dilakukan pemilihan tidak ada yang mendapatkan 50 persen + 1, maka dilakukan pemilihan tahap dua bagi calon yang menempati peringkat satu dan dua terbesar.“Saya kira aturan itu sudah jelas. Maksudnya pemilihan kedua pada RUA Luar Biasa.” Kata Budi yang juga menjelaskan, untuk selanjutnya panitia akan mengumumkan ketua care taker hingga diadakan RUA INSA Luar Biasa secepatnya.
Sumber lain menyebutkan, gagalnya RUA INSA ini karena panitia pelaksana dinilai terlalu longgar dalam menetapkan pemegang mandat. Harus pemegang mandat itu ditentukan secara jelas dan sejajar dengan direksi.
“Disinilah panitia pemilihan ketua umum INSA kecolongan, karena sangat longgarnya ketentuan pemegang mandat. Seharusnya ditetapkan pemegang mandat itu posisinya minimal sejajar dengan direksi dengan maksud lebih perhatian,” kata salah satu peserta dalam RUA ke-16 yang berlangsung 20-21 Agustus 2015 di Hotel Kempinski Jakarta.
Memang sudah selayaknya audit kepada pemegang mandat itu harus lebih selektif. Hal itu untuk mencegah kehilangan hak pilih bahkan tak memilih. Oleh karena pada pemilihan ketua umum INSA (21/8/2015) diperoleh suara Jonhson W. Sutjipto sebanyak 386 suara, sedangkan Carmelita Hartoto sebanyak 368 suara.
Dari jumlah pemilih yang sah hanya 754 suara, sedangkan pemilih seluruhnya 773 suara atau sekitar 19 suara tak terhitung (diantaranya 5 kertas suara rusak). Atau yang dimaksud 50 persen + 1 adalah 386+1 (387) tak ada.
Berdasarkan pengamatan, usai pemilihan dan penghitungan suara pada pukul 21.54 WIB sudah banyak para peserta RUA INSA itu meninggalkan ruangan, bahkan yang dari Jakarta sudah banyak yang juga pulang ke rumah. Artinya tidak mungkin pada saat ini diadakan pemiihan suara ulang karena pesertanya uang kurang dari 30%. Maka, diputuskan adanya RUA Luar Biasa.
Hal senada juga diungkapkan Oentoro Surya yang didampingi Soenarto yang keduanya juga sebagai anggota dewan penasehat DPP INSA mengatakan bahwa penetapan RUA Luar Biasa harus dilaksanakan secepatnya. Yaitu bisa dalam waktu satu bulan ke depan atau hingga tiga bulan kemudian. “Artinya harus ada progres dari panitia yang sekarang untuk kembali menjadwalkan RUA Luar Biasa teraebut.
Ketua Panitia Lolo Sudjatmiko yang menyatakan pada posisi di masa transisi Ketua Umum INSA diambil alih ketua Panitia Pemilihan Ketua Umum INSA. “Artinya jabatan ketua INSA sebelumnya Carmelita Hartoto sudah Demisioner tak bisa lagi diangkat sebagai Ketua umum di masa transisi.,” ujar Lolo Sudjatmiko.
Namun Jaka Singgih yang juga anggota INSA menyarankan agar jabatan ketua INSA pada masa transisi atau sambil menunggu waktu RUA INSA Luar Biasa adalah dengan menunjuk care taker. “Penunjukkan care taker juga sebaiknya dari dua kubu baik itu dari kubu Johnson W. Sutjipto atau dari kubu Carmelita Hartoto,” ungkap Jaka Singgih.
Menanggapi keramaian dan dinamika yang begitu responsif dari sekitar 800 anggota INSA, Dirjen Perhubungan Laut Bobby R. Mamahit mengungkapkan bahwa itulah proses demokrasi.
“Semuanya harus dijalani sesuai dengan komitmen yang ada dan semuanya akan berjalan lancar kembali setelah masing-masing pihak mau menerima dengan baik(suara karya/eykel lasflorest/pls)