KNTI: Penataan Ruang Laut Harus Lindungi Hak-Hak Nelayan Tradisional -->

Iklan Semua Halaman

KNTI: Penataan Ruang Laut Harus Lindungi Hak-Hak Nelayan Tradisional

Pulo Lasman Simanjuntak
30 September 2015
Jakarta, eMaritim.Com,- Penyusunan Tata Ruang Laut Nasional yang tengah di inisiasi oleh pemerintah harus mengakui hak-hak nelayan tradisional skala kecil. Pengakuan ini meliputi identifikasi dan penghormatan atas hak tenurial yang dimiliki oleh nelayan tradisional skala kecil, termasuk di wilayah perairan perbatasan.

“Hak-hak nelayan tradisional telah diakui Konvensi Hukum Laut PBB Tahun 1982 yang telah diratifikasi melalui UU No. 17 Tahun 1985. Dalam UNCLOS, setiap negara pihak diwajibkan untuk mengakui dan melindungi hak perikanan tradisional yang melintasi batas wilayah setiap negara. Juga dalam Zona Ekonomi Ekslusif, pengelolaan perikanan wajib untuk mempertimbangkan komunitas masyarakat nelayan perikanan di pesisir dalam pengelolan sumber daya di ZEE. Oleh karena itu negara diwajibkan untuk melakukan identifikasi praktek-praktek kegiatan perikanan tradisional,” buka Marthin Hadiwinata Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum di Jakarta, kemarin.

Saat ini nelayan-nelayan di pulau-pulau kecil dan perbatasan masih diperhadapkan dengan sejumlah persoalan, diantaranya: distribusi BBM yang terhambat, mahalnya biaya produksi untuk melaut, pencurian ikan, keterbatasan akses pasar penjualan ikan, hingga ancaman kriminalisasi dari aparat hukum negara tetangga atas tuduhan memasuki perairan negara lain.

Dari Identifikasi yang diwajibkan negara telah mendapat pedoman penjelasan lebih lanjut dalam ketentuan Pedoman Sukarela Perlindungan Nelayan Skala Kecil yang diadopsi oleh FAO Juni 2014. Pasal 5.4 memandatkan negara untuk mengakui, menghormati dan melindungi semua bentuk hak tenurial dari nelayan skala kecil. Dibawah ini terlampir kutipan Pasal 5.4 dan terjemahnnya.

5.4.  Semua pihak, sesuai dengan aturan perundang-undangannya, harus mengakui, menghormati dan melindungi segala bentuk hak kepemilikan yang sah, dengan mempertimbangkan, jika memungkinkan,  hak-hak adat, untuk sumber daya air dan lahan serta daerah penangkapan ikan skala kecil yang dapat dinikmati oleh masyarakat nelayan skala kecil. 

Bila diperlukan,  untuk melindungi berbagai bentuk hak kepemilikan yang sah, aturan perundangan yang mengikat harus dibuat.

Negara harus mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengidentifikasi dan menghormati para pemegang hak kepemilikan yang sah dan hak-hak mereka. 

Norma-norma dan kebiasaan lokal, serta adat atau akses istimewa ke sumber daya perikanan dan lahan oleh masyarakat nelayan skala kecil termasuk masyarakat adat dan etnis minoritas, harus diakui, dihormati dan dilindungi dengan cara yang konsisten dengan hukum internasional tentang hak asasi manusia. 

Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Asli dan Deklarasi tentang Hak-Hak Orang-Orang Yang Dimiliki Negara atau Etnis, Agama dan Minoritas Linguistik harus diperhatikan secara benar.

Pada saat reformasi konstitusional atau legal memperkuat hak-hak perempuan dan menempatkan mereka  dalam konflik dengan adat, semua pihak harus bekerja sama untuk mengakomodasi perubahan tersebut dalam sistem kepemilikan adat.
5.4 States, in accordance with their legislation, and all other parties should recognize, respect and protect all forms of legitimate tenure rights, taking into account, where appropriate, customary rights to aquatic resources and land and small-scale fishing areas enjoyed by small-scale fishing communities.

When necessary, in order to protect various forms of legitimate tenure rights, legislation to this effect should be provided.

States should take appropriate measures to identify, record and respect legitimate tenure right holders and their rights.

Local norms and practices, as well as customary or otherwise preferential access to fishery resources and land by small-scale fishing communities including indigenous peoples and ethnic minorities, should be recognized, respected and protected in ways that are consistent with international human rights law.

The UN DRIP and the Declaration on the Rights of Persons Belonging to National or Ethnic, Religious and Linguistic Minorities should be taken into account, as appropriate.

Where constitutional or legal reforms strengthen the rights of women and place them in conflict with custom, all parties should cooperate to accommodate such changes in the customary tenure systems.

“Inisiatif yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk memetakan zonasi kawasan harus dilakukan dengan partisipasi penuh nelayan di wilayah pesisir. Negara harus memberikan perlakuan khusus terhadap nelayan tradisional yang melintasi batas wilayah negara. Tujuannya adalah untuk melindungi hak tenurial nelayan skala kecil,” tutup Marthin.(press release/jitro kolondam)