Jakarta,eMaritim.Com,-Pemilihan Ketua DPP INSA yang berlangsung
di Jakarta 20-21 Agustus 2015 masih menyisakan cerita yang belum terungkap
secara umum . Apalagi baru- baru ini salah satu kandidat yaitu Johnson W Sucipto
mendeklarasikan dirinya sebagai pemenang pemilihan yang sah setelah didaulat Lolok Sujatmiko yg meng- klaim dirinya sebagai caretaker .
Lalu kenapa hal itu bisa terjadi , www.eMaritim.Com mengupas dari berbagai sumber yang layak dipercaya
di lingkup INSA sendiri .
Bila dirunut ke belakang , organisasi para pemilik kapal tersebut
mendasari semua kegiatan pada AD / ART- nya termasuk kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA)
yang di dalamnya ada agenda pemilihan ketua periode 2015-2019 .
Dalam pemilihan yang berlangsung semarak
tersebut - diketahui khalayak ramai- dihadiri 773 pemegang mandat
seperti yang dibacakan oleh pimpinan sidang DR Hamka SH sesaat sebelum
pemilihan dilakukan .
Selesai pemilihan , maka diperoleh suara
yang sangat ketat dimana Charmelita Hartoto mendapatkan 368 suara dan
Johnson Sucipto mendapatkan 386 suara , dengan suara yang rusak sebanyak 5
lembar . Semua ini dihitung setelah selesainya pemilihan tersebut .
Sementara jika dihitung mandat berdasarkan
peserta yang hadir seperti yang dibacakan sebelum pemilihan dilakukan adalah
773 , yang artinya ada surat suara yang hilang sebanyak 14 lembar .
Di sinilah pemahaman mendasar mengenai AD /
ART RUA INSA dan tata tertib RUA tentang pemilihan Ketua Umum tersebut
dibutuhkan . Di dalam tata tertib Rapat Umum Anggota (RUA) mengenai pemilihan Ketua
Umum tertuang di point C.1.e berbunyi : Apabila setelah dilakukan voting
salah satu kandidat mendapatkan 50% suara + 1 dari jumlah mandat yang hadir
maka secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang .
Artinya sangat jelas bahwa untuk menjadi
pemenang , maka salah satu kandidat haruslah mendapatkan suara 50% dari 773 ,
ditambah 1 suara ; 386,5 + 1 yang jika dibulatkan adalah : 388 suara .
Maka untuk
memenangkan pemilihan yang diikuti oleh lebih dari 1 kandidat dibutuhkan 388
suara . Tidak semua anggota membaca dan memahami AD/ ART INSA dan tata tertib pemilihan Ketua INSA sehingga sebagian berpendapat bahwa Johnson W Sucipto
sudah memenangkan pemilihan tersebut.
Bahkan menimbulkan salah tafsir dari
salah satu anggota pemimpin sidang Lolok Sujatmiko yang menganggap bahwa
AD / ART dan tata tertib pemilihan Ketua INSA
tidak benar . Di dalam organisasi sebesar INSA , keberadaan AD/ART dan tata tertib Rapat Umum Anggota (RUA) menjadi
landasan kebijakan dalam menentukan langkah organisasi , menjalankan sidang dan
memilih ketuanya ,sehingga setiap anggota,pengurus dan dewan penasehat harus
tunduk kepada AD / ART dan TaTib RUA
karena AD /ART dan TaTib tersebut mereka sendiri yang merumuskan nya di-
RUA sebelumnya yaitu tahun 2011.
Dikarenakan ketidakpuasan kubu Johnson W
Sucipto terhadap hasil yang diputuskan , maka Lolok Sujatmiko membentuk caretaker dengan anggota yang dipilihnya , tetapi minus dewan penasehat yang
memang menyatakan bahwa bahwa RUA lanjutan akan diadakan nantinya .
Terhadap hal tersebut beberapa pengurus DPP
INSA periode 2011-2015 yang dihubungi www.eMaritim.Com di Kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang 3 no.10 kemarin
mengatakan ,"Memang gampang ngitung 386 lebih banyak dari 368 , tapi kalau membaca AD
/ ART , TATib RUA dan memahami
organisasi maka semua harus tunduk terhadap apa yang mereka sendiri rumuskan 4
tahun lalu . Jadi caretaker bentukan Pak Lolok itu sendiri adalah lucu dan
tidak mencerminkan kebesaran jiwa . Apalagi dia juga tahu bahwa pemimpin sidang
hanya akan selesai tugasnya setelah
terpilihnya Ketua Umum dan Formatur perndamping . Jadi selama belum terpilihnya
Ketua Umum dan formatur pendamping maka pemimpin sidang yang berjumlah 5 orang
tersebut lebih pantas dan legitimate menjadi Caretaker”.
Adapun 5 orang pemimpin sidang tersebut
adalah : DR Hamka SH , Capt Asmari Herry , Lolok Sujatmiko , Capt ADJ Korompis
, Stenven Lesawengan .
Di tempat terpisah , salah seorang PLTS DPP
INSA menjelaskan bahwa suatu badan yang tidak legitimate maka produk yang dihasilkan /
di sampaikan ke publik adalah tidak legitimate .
"Sudah ada Plts yang sah
berdasarkan AD/ART INSA yang dibentuk pada tanggal 2 September 2015," katanya sambil memberikan daftar susunan PLTS dan SK
pengangkatannya.
"Jadi kalau Pak Lolok mendeklarasikan Pak Johnson sebagai
pemenang pemilihan ketua INSA ini sama dengan badan yang nggak legitimate
membuat sebuah keputusan , maka hasilnya sama dengan nol x nol alias
ngaco ," katanya lagi.
Adapun susunan PLTS DPP INSA yang sah
menurut AD / ART adalah sebagai berikut;
Dewan Penasehat : Harto Khusumo,H soenarto,
Oentoro Surya,Budhi Halim,Syarifuddin Mallarangan,Charles Menaro,Masli
Mulia,Herman Hartanto,Widihardja Tanudjaja.
Ketua : DR.H Hamka SH , wakil I ; Capt
Asmary Herry , Wakil II ; Lolok Sujatmiko , Wakil III : Stenven Lesawengan.
Sekretaris I : Capt ADJ Korompis , Sekretaris
II : Capt Zaenal A Hasibuan.
Anggota : Suyono ,Nova Y Mugiyanto,Buddy
Rakhmadi,Darmansyah Tanamas,Darmadi,Budi Hartono,Indra Yuli,Capt H
Soehariyo,Sutiyarso,Dedi Hudayana,Teddy Aries Setiawan,Anto Perwata dan Erick
Limin .
Jika ditilik dari susunan kepengurusan Plts.
DPP INSA yang sah maka terlihat bahwa
hal tersebut memang didukung oleh semua dewan penasehat yang merupakan tokoh
-tokoh besar di dunia usaha pelayaran.
Adanya nama Oentoro Surya yang juga merupakan Bapak Cabotage Indonesia , H Soenarto yang merupakan ketua INSA beberapa periode sebelumnya .Kemudian Masli Mulia yang merupakan pemilik salah satu perusahaan pelayaran tebesar di Indonesia yaitu Samudra Indonesia group dan nama- nama lainnya memperlihatkan bahwa Plts.DPP INSA mewakili seluruh aspirasi perusahaan pelayaran di Indonesia .
Adanya nama Oentoro Surya yang juga merupakan Bapak Cabotage Indonesia , H Soenarto yang merupakan ketua INSA beberapa periode sebelumnya .Kemudian Masli Mulia yang merupakan pemilik salah satu perusahaan pelayaran tebesar di Indonesia yaitu Samudra Indonesia group dan nama- nama lainnya memperlihatkan bahwa Plts.DPP INSA mewakili seluruh aspirasi perusahaan pelayaran di Indonesia .
(zah/las)
Foto :Istimewa/za/emaritim.com
Foto :Istimewa/za/emaritim.com