Tanggapan Plts.DPP INSA terhadap Deklarasi Johnson W Sutjipto Sebagai Ketua INSA -->

Iklan Semua Halaman

Tanggapan Plts.DPP INSA terhadap Deklarasi Johnson W Sutjipto Sebagai Ketua INSA

Pulo Lasman Simanjuntak
14 September 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Pemilihan Ketua DPP INSA yang berlangsung di Jakarta 20-21 Agustus 2015 masih menyisakan cerita yang belum terungkap secara umum . Apalagi baru- baru ini salah satu kandidat yaitu Johnson W Sucipto mendeklarasikan dirinya sebagai pemenang pemilihan yang sah setelah didaulat  Lolok Sujatmiko yg meng- klaim dirinya sebagai caretaker .

Lalu kenapa hal itu bisa terjadi , www.eMaritim.Com mengupas dari berbagai sumber yang layak dipercaya di lingkup INSA sendiri .

Bila  dirunut ke belakang  , organisasi para pemilik kapal tersebut mendasari semua kegiatan pada AD / ART- nya termasuk kegiatan Rapat Umum Anggota (RUA) yang di dalamnya ada agenda pemilihan ketua periode 2015-2019 .
 
Dalam pemilihan yang berlangsung semarak tersebut - diketahui khalayak ramai- dihadiri  773 pemegang mandat seperti yang dibacakan oleh pimpinan sidang  DR Hamka SH sesaat sebelum pemilihan dilakukan .

Selesai pemilihan , maka diperoleh suara yang sangat ketat dimana  Charmelita Hartoto mendapatkan 368 suara dan  Johnson Sucipto mendapatkan 386 suara , dengan suara yang rusak sebanyak 5 lembar . Semua ini dihitung setelah selesainya pemilihan tersebut .

Sementara jika dihitung mandat berdasarkan peserta yang hadir seperti yang dibacakan sebelum pemilihan dilakukan adalah 773 , yang artinya ada surat suara yang hilang sebanyak 14 lembar .

Di sinilah pemahaman mendasar mengenai AD / ART RUA INSA dan tata tertib RUA tentang pemilihan Ketua Umum tersebut dibutuhkan . Di dalam tata tertib Rapat Umum Anggota (RUA) mengenai pemilihan Ketua Umum tertuang di point  C.1.e  berbunyi : Apabila setelah dilakukan voting salah satu kandidat mendapatkan 50% suara + 1 dari jumlah mandat yang hadir maka secara otomatis ditetapkan sebagai pemenang .

Artinya sangat jelas bahwa untuk menjadi pemenang , maka salah satu kandidat haruslah mendapatkan suara 50% dari 773 , ditambah 1 suara ; 386,5 + 1 yang jika dibulatkan adalah : 388 suara .

Maka untuk memenangkan pemilihan yang diikuti oleh lebih dari 1 kandidat dibutuhkan 388 suara . Tidak semua anggota membaca dan memahami AD/ ART INSA dan tata tertib pemilihan Ketua INSA sehingga sebagian berpendapat bahwa Johnson W Sucipto sudah memenangkan pemilihan tersebut. 

Bahkan menimbulkan salah tafsir dari salah satu anggota pemimpin sidang  Lolok Sujatmiko yang menganggap bahwa AD / ART dan tata tertib pemilihan Ketua INSA  tidak benar . Di dalam organisasi sebesar INSA , keberadaan AD/ART dan tata tertib Rapat Umum Anggota  (RUAmenjadi landasan kebijakan dalam menentukan langkah organisasi , menjalankan sidang dan memilih ketuanya ,sehingga setiap anggota,pengurus dan dewan penasehat harus tunduk kepada AD / ART dan TaTib RUA  karena AD /ART dan TaTib tersebut mereka sendiri yang merumuskan nya di- RUA sebelumnya yaitu tahun 2011.

Dikarenakan ketidakpuasan kubu Johnson W Sucipto terhadap hasil yang diputuskan , maka  Lolok Sujatmiko membentuk caretaker dengan anggota yang dipilihnya , tetapi minus dewan penasehat yang memang menyatakan bahwa bahwa RUA lanjutan akan diadakan nantinya .

Terhadap hal tersebut beberapa pengurus DPP INSA periode 2011-2015 yang dihubungi www.eMaritim.Com di Kantor DPP INSA Jalan Tanah Abang 3 no.10 kemarin mengatakan  ,"Memang gampang ngitung 386 lebih banyak dari 368 , tapi kalau membaca AD / ART , TATib RUA  dan memahami organisasi maka semua harus tunduk terhadap apa yang mereka sendiri rumuskan 4 tahun lalu . Jadi caretaker bentukan Pak Lolok itu sendiri adalah lucu dan tidak mencerminkan kebesaran jiwa . Apalagi dia juga tahu bahwa pemimpin sidang hanya akan selesai tugasnya setelah terpilihnya Ketua Umum dan Formatur perndamping . Jadi selama belum terpilihnya Ketua Umum dan formatur pendamping maka pemimpin sidang yang berjumlah 5 orang tersebut lebih pantas dan legitimate menjadi Caretaker”. 

Adapun 5 orang pemimpin sidang tersebut adalah : DR Hamka SH , Capt Asmari Herry , Lolok Sujatmiko , Capt ADJ Korompis , Stenven Lesawengan .

Di tempat terpisah , salah seorang PLTS DPP INSA menjelaskan  bahwa suatu badan yang tidak legitimate maka produk yang dihasilkan / di sampaikan ke publik adalah tidak legitimate .

 "Sudah ada Plts yang sah berdasarkan AD/ART INSA yang dibentuk pada tanggal 2 September 2015," katanya sambil  memberikan daftar susunan PLTS dan SK pengangkatannya.

"Jadi kalau Pak Lolok mendeklarasikan Pak Johnson sebagai pemenang pemilihan ketua INSA ini sama dengan badan yang nggak legitimate membuat sebuah keputusan , maka hasilnya sama dengan nol x nol alias ngaco ," katanya lagi.
Adapun susunan PLTS DPP INSA yang sah menurut AD / ART  adalah sebagai berikut;
Dewan Penasehat : Harto Khusumo,H soenarto, Oentoro Surya,Budhi Halim,Syarifuddin Mallarangan,Charles Menaro,Masli Mulia,Herman Hartanto,Widihardja Tanudjaja.
Ketua : DR.H Hamka SH , wakil I ; Capt Asmary Herry , Wakil II ; Lolok Sujatmiko , Wakil III : Stenven Lesawengan.
Sekretaris I : Capt ADJ Korompis , Sekretaris II : Capt Zaenal A Hasibuan.
Anggota : Suyono ,Nova Y Mugiyanto,Buddy Rakhmadi,Darmansyah Tanamas,Darmadi,Budi Hartono,Indra Yuli,Capt H Soehariyo,Sutiyarso,Dedi Hudayana,Teddy Aries Setiawan,Anto Perwata dan Erick Limin .

Jika ditilik dari susunan kepengurusan Plts. DPP INSA yang sah  maka terlihat bahwa hal tersebut memang didukung oleh semua dewan penasehat yang merupakan tokoh -tokoh besar di dunia usaha pelayaran. 

Adanya nama Oentoro Surya yang juga merupakan Bapak Cabotage Indonesia , H Soenarto yang merupakan ketua INSA beberapa periode sebelumnya .Kemudian Masli Mulia yang merupakan pemilik salah satu perusahaan pelayaran tebesar di Indonesia yaitu Samudra Indonesia group dan nama- nama lainnya memperlihatkan bahwa Plts.DPP INSA mewakili seluruh aspirasi perusahaan pelayaran di Indonesia .
(zah/las) 
Foto :Istimewa/za/emaritim.com