Jakarta,eMaritim.Com,-Temuan ladang-ladang gas baru merupakan kesempatan keempat yang dianugrahkan Allah Yang Maha Kuasa untuk negeri ini. Karena itu pemerintah akan berusaha memanfaatkannya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi. Kinilah saatnya kita menulis ulang sejarah (rewrite history) agar menjadi bangsa besar yang rakyatnya sejahtera.
Menteri
Koordinator Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, Allah benar-benar
Maha Baik kepada bangsa kita. Dia telah memberi kita tiga kali kesempatan,
yaitu hutan Indonesia pada
1960-an, minyak tahun 1970-an, dan mineral pada 1980-an. Sayang sekali semuanya berlalu
dan hanya dinikmati segelintir kelompok saja. Sebagian besar rakyat kita sama
sekali tidak menikmati, karena tidak menyiapkan dan membangun industri hilir (downstream industry) untuk memperoleh
nilai tambah yang lebih besar.
“Sekarang
Allah memberi kita kesempatan keempat berupa temuan ladang-ladang gas baru.
Kita akan pikirkan strateginya agar benar-benar bisa dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tidak boleh lagi terjadi missing opportunity seperti masa lalu,”
ujar Rizal Ramli kepada wartawan usai membuka seminar “Kesiapan Bangsa dan Strategi Menghadapi Krisis Energi,” di Jakarta,
Rabu (7/10).
Menurut
Menko Rizal, ke depan setiap kebijakan publik yang terkait dengan pemanfaatan
sumber daya alam harus dilakukan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Setiap
kebijakan harus mengacu pada peraturan dan perundangan yang ada serta tidak
boleh bertentangan dengan konstitusi.
Blok Masela
Garis
kebijakan dan keberpihakan seperti inilah yang semestinya juga harus diterapkan
pada ladang di Blok Masela dengan cadangan mencapai 10,73 Trillion Cubic Feet (TCF). Begitu besarnya jumlah cadangan
tersebut, hingga Blok Masela juga biasa disebut “Lapangan Abadi.” Saat ini proyek
pengolahan gas Blok Masela di bawah kendali Inpex Masela Ltd (65%) dan Shell Upstream Overseas Services Ltd
(35%).
Salah
satu ketentuan yang tidak boleh dilanggar adalah tentang pengajuan perpanjangan
izin pertambangan mineral dan batubara. Berdasarkan Pasal 46 ayat (1) dan pasal 73 PP
Nomor 77/2014 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 23/2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Minerba, pengajuan perpanjangan
izin baru bisa
diajukan tiga tahun sebelum masa izinnya berakhir.
Rizal
Ramli menegaskan kontrak-kontrak baru migas dan minerba atau renegosiasi
perpanjangannya dilakukan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia.
Termasuk dalam hal ini adalah memperhatikan aspek multiplier effect yang ditimbulkannya, khususnya bagi masyarakat
sekitar.
Pada
kasus Blok Masela, dampak ganda
yang bakal ditimbulkan jika pemerintah membangun kilang gas alam cair di darat,
bukan floating LNG Plant (FLNG). Ada
begitu banyak rangkaian manfaat jika on shore LNG Plant (kilang gas alam
cair di darat ) yang dipilih.
Antara lain terbukanya lapangan kerja bagi
penduduk sekitarnya dan terserapnya kandungan lokal dalam porsi maksimal yang
mencapai 35% yang bisa akan langsung dirasakan penduduk kawasan
Indonesia Timur. Sebaliknya,
jika yang dibangun adalah FLNG, maka kandungan lokal yang terserap maksimal
hanya 10%.
Manfaat lain dari pembangunan on shore LNG Plant adalah tumbuhnya downstream
industry (pupuk, petrokimia, gas, dan lainnya), serta hadirnya sarana
infrastruktur berupa pelabuhan dan bandar udara. Semua itu akan menyulap lokasi
dibangunnya kilang darat menjadi kota yang hidup. Kesejahteraan pendudukanya
bakal terkerek tinggi. Bukan mustahil pada 10 tahun ke depan bakal menyalip
Bontang dan Balikpapan.
“Saya
bersyukur Presiden Jokowi punya komitmen yang jelas berupa kebijakan strategis yang tepat terkait pengelolaan
sumber daya alam. Kinilah
saatnya kita menulis ulang (rewrite)
sejarah, agar Indonesia menjadi bangsa
yang besar dan rakyatnya sejahtera,” pungkas Menko. (press release humas menko maritim dan sumber daya/pulo lasman simanjuntak)