Pembahasan Skema Bagi Hasil Pengelolaan Blok Migas Mahakam Sudah Final -->

Iklan Semua Halaman

Pembahasan Skema Bagi Hasil Pengelolaan Blok Migas Mahakam Sudah Final

Pulo Lasman Simanjuntak
27 November 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Djoko Siswanto mengatakan pembahasan skema bagi hasil pengelolaan Blok Migas Mahakam sudah memasuki tahap final.

Dua opsi skema bagi hasil dari wilayah kerja migas di Kalimantan Timur ini tinggal menunggu persetujuan Direktur Jenderal Migas. "Saya harus lapor ke Dirjen Migas soal ini," ujar Djoko,  Senin, 23 November 2015.

Skema bagi hasil yang pertama adalah dynamic split. Mekanisme ini membagi hasil berdasarkan aktivitas dalam suatu wilayah kerja.  Djoko berujar, secara umum ada tiga pembagian, yakni wilayah yang sudah dieksploitasi atau existing, wilayah work over, dan wilayah eksplorasi.

Nantinya, bagi hasil yang paling besar didapat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas adalah wilayah eksplorasi. Sebab, di daerah ini belum ditemukan cadangan migas sehingga perlu pemanis investasi. Kontraktor, kata Djoko, bisa mendapatkan bagian migas mencapai 40 persen.

Diketahui, dalam kontrak bagi hasil/production sharing contract saat ini, kontraktor hanya mendapat bagian 15 persen untuk minyak dan 35 persen untuk gas. Sedangkan untuk wilayah existing dan work over, kontraktor bisa mendapat lebih dari 30 persen.

"Pokoknya pemerintah disepakati bagiannya sekitar 72 persen," katanya.

Skema kedua adalah pembagian berdasarkan pendapatan revenue to cost (R/C). Bagi hasil, menurut Djoko, bersifat fleksibel mengikuti umur sumur dan pendapatan kontraktor.

Namun skema kedua masih dibahas tim yang dipimpin Djoko. Dia berjanji finalisasi opsi skema bakal segera disepakati.

Wacana bagi hasil anyar ini disusun demi meningkatkan keuntungan PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan migas nasional. Pemerintah menjanjikan skema bagi hasil yang menarik kepada perseroan guna produktivitas mencapai titik optimal.

Pemerintah juga menunggu usul bagi hasil dari pemegang saham Blok Mahakam saat ini, yakni Total E&P Indonesie dan Inpex. Menurut Djoko, usul mereka masih dalam tahap diskusi dengan perusahaan induk.

Jika skema bagi hasil disepakati, Kementerian bakal membahas besaran bonus tanda tangan (signature bonus) Blok Mahakam. Pada tahap ini, dia mengusulkan besaran bonus lebih besar sehingga menambah penerimaan negara. "Di atas US$ 40 juta pokoknya. Lebih besar daripada yang pernah kami terapkan," jelasnya.

Adapun pembahasan kontrak bagi hasil bakal dilakukan pemerintah pada tahap terakhir. Sayang, tahap ini masih buntu karena Total dan Inpex belum memberikan kejelasan soal berapa banyak usul kepemilikan mereka dalam Blok Mahakam.

Pemerintah diketahui hanya memberi jatah 30 persen bagi dua perusahaan ini. Itu pun hanya bersifat share down saham dari Pertamina. Ditargetkan, kontrak diteken pemerintah dan perusahaan migas terkait pada bulan depan.

Di tengah ketidakpastian ini, juru bicara Pertamina, Wianda Pusponegoro, meminta Total dan Inpex segera mengajukan besaran saham yang diminta. Jika sampai akhir tahun belum ada kejelasan, Pertamina berencana melanjutkan penandatanganan PSC tanpa dua kontraktor ini.

"Kami tidak mau terhambat oleh sikap mereka," ujarnya pada pertengahan November lalu.(tempo.co/lasman simanjuntak)
sumber foto : kompas.com