Jakarta,eMaritim.Com,-Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.170 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas PM No.16 Tahun 2014 Tentang Tarif Batas Angkutan Penumpang Laut
Kelas Ekonomi.
PM No.170
Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 30
Oktober 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara tanggal 30 Oktober 2015.
Kepala
Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin
(16/11/2015) menjelaskan, alasan dikeluarkannya PM No.170 Tahun 2015 untuk adanya
trayek baru angkutan laut dalam negeri yang untuk penumpang kelas ekonomi
tarifnya ditetapkan oleh pemerintah.
"Trayek
baru tersebut belum diatur dalam PM No.16 Tahun 2014, sehingga penentuan
tarifnya diatur dalam PM No. 170 Tahun 2015," jelas Barata.
Dalam PM
No. 170 Tahun 2015, tambah Barata, di antara pasal 5 dan pasal 5 ditambah satu
pasal yaitu pasal 5A yang berbunyi, ketentuan trayek dan tarif yang belum
tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014
tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri dan telah diatur
dalam Lampiran Peraturan Menteri yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.
"Karena
ada ada tambahan pasal, maka Lampiran Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2015
tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri juga mengalami
penambahan," tambah Barata. (www.dephub.go.id/lasman simanjuntak)
foto :citraindonesia.com
foto :citraindonesia.com