PM 170 Tahun 2015 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi -->

Iklan Semua Halaman

PM 170 Tahun 2015 Tentang Tarif Batas Atas Angkutan Laut Dalam Negeri Kelas Ekonomi

Pulo Lasman Simanjuntak
17 November 2015
Jakarta,eMaritim.Com,-Menteri Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) No.170 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM No.16 Tahun 2014 Tentang Tarif Batas Angkutan Penumpang Laut Kelas Ekonomi.

PM No.170 Tahun 2015 ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Ignasius Jonan tanggal 30 Oktober 2015 dan diundangkan dalam Berita Negara tanggal 30 Oktober 2015.

Kepala Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan J. A. Barata di Jakarta, Senin (16/11/2015) menjelaskan, alasan dikeluarkannya PM No.170 Tahun 2015 untuk adanya trayek baru angkutan laut dalam negeri yang untuk penumpang kelas ekonomi tarifnya ditetapkan oleh pemerintah.

"Trayek baru tersebut belum diatur dalam PM No.16 Tahun 2014, sehingga penentuan tarifnya diatur dalam PM No. 170 Tahun 2015," jelas Barata.

Dalam PM No. 170 Tahun 2015, tambah Barata, di antara pasal 5 dan pasal 5 ditambah satu pasal yaitu pasal 5A yang berbunyi, ketentuan trayek dan tarif yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 16 Tahun 2014 tentang tarif batas atas angkutan penumpang laut dalam negeri dan telah diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015.

"Karena ada ada tambahan pasal, maka Lampiran Menteri Perhubungan No. 16 Tahun 2015 tentang Tarif Batas Atas Angkutan Penumpang Laut Dalam Negeri juga mengalami penambahan," tambah Barata. (www.dephub.go.id/lasman simanjuntak)
foto :citraindonesia.com