Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik : Nelayan Mendorong Solusi, Bukan Ilusi Karbon Biru -->

Iklan Semua Halaman

Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik : Nelayan Mendorong Solusi, Bukan Ilusi Karbon Biru

Pulo Lasman Simanjuntak
10 Desember 2015
 Paris,eMaritim.Com,-"Saya hadir disini mewakili Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI)—sebuah organisasi massa nelayan dan petambak skala kecil—terdiri dari laki-laki dan perempuan yang tersebar di 26 wilayah di Indonesia. KNTI juga adalah anggota termuda dari World Forum of Fisher People. Sebelum berbicara lebih lanjut terkait “Karbon Biru”, ijinkan saya menyampaikan posisi strategis nelayan dan perikanan skala kecil di Indonesia,"  kata Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik dalam pidatonya pada seminar internasional bertajuk “Blue Carbon: Ocean Grabbing in Disguise” diselenggarakan oleh World Forum of Fisher People (WFFP) pada 8 November 2015
bertempat di Paris, Perancis.

Di Indonesia, nelayan skala kecil dikategorikan dengan ukuran kapal ikan di bawah 5 gross ton. Maka di 2014, hampir 90 persen dari total 634 ribu kapal ikan Indonesia masuk kategori nelayan kecil. Perikanan skala kecil diperkirakan telah menyerap sedikitnya 8 juta tenaga kerja pada kegiatan produksi, pengolahan, dan pemasaran. 

Nelayan skala kecil juga memasok sekurang-kurangnya 60% dari total produksi perikanan nasional dan bersama-sama dengan hasil produksi perikanan budidaya digunakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan konsumsi ikan rakyat Indonesia—yang saat ini telah mencapai lebih dari 35kg per kapita per tahunnya. Lalu, menjaga suplai kebutuhan bahan baku industri dalam negeri.

 Bahkan, tidak sedikit di antaranya untuk keperluan ekspor ke sejumlah Negara, seperti: Amerika Serikat, Uni Eropa, Jepang, Hongkong, China, dan Negara-negara tetangga.

Selain memiliki peran strategis sebagai penyedia lapangan pekerjaan, pemenuhan kebutuhan pangan, dan keberlanjutan ekonomi, nelayan skala kecil juga menjadi subjek penting menjaga kelestarian sumber daya ikan melalui berbagai pengetahuan lokalnya. Skema “konservasi” ala masyarakat ini telah terbukti ramah secara sosial, ekologi, dan ekonomi, seperti: Awig-awig di Nusa Tenggara Barat, Sasi di Maluku, Bapongka di Sulawesi Tengah, Manee' di Sulawesi Selatan, dan Panglima Laot di Aceh.


Kesemua potensi dan konstribusi positif perikanan skala kecil tersebut tengah terancam oleh sederet persoalan yang akhir-akhir ini (justru) berkedok proyek mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. 

Sebagai contoh, untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil maka dipromosikanlah penggunaan biofuel sebagai sumber energi alternatif, termasuk dari minyak sawit. Pada perkembangannya tidak sedikit ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil di Kepulauan Indonesia telah dikonversi untuk memenuhi kebutuhan pasar global biofuel. Di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, sedikitnya 16 ribu hektar hutan mangrove telah dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit. 

Akibatnya, sekitar 17 ribu nelayan dan masyarakat pesisir terganggu ruang hidup dan penghidupannya. Di sini, KNTI bersama sejumlah organisasi dan pemerintah daerah tengah melakukan rehabilitasi untuk mengembalikan fungsi ekologis ekosistem mangrove sebagai tempat pemijahan dan pemeliharaan ikan, serta mencegah meluasnya sedimentasi dan abrasi pantai.

Contoh lain, ancaman naiknya muka air laut yang kerap diasosiasikan sebagai dampak perubahan iklim justru digunakan (sebagai pembenaran) memperluas pembangunan kota-kota pantai dengan reklamasi. 

Di Teluk Jakarta, proyek reklamasi dengan membangun 17 pulau baru membutuhkan lebih dari 3,3 miliar meter kubik pasir yang diambil dari daerah lain. Selain didukung oleh sederet perusahaan properti, diketahui kegiatan ini juga bersinergi dengan kontraktor dan konsultan dari berbagai Negara, seperti Belanda dan Korea[1] yang akan membangun Giant Sea Wall. Sekitar 16 ribu nelayan berpotensi terganggu penghidupannya, ekosistem pesisir hancur, bahkan persoalan utama terkait penghentian pencemaran di Teluk Jakarta oleh berbagai perusahaan nyaris tidak (lagi) menjadi perhatian. 

Maka saat ini, 5 nelayan anggota KNTI, bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil tengah membawa kasus ini ke pengadilan untuk membatalkan izin reklamasi. Proyek reklamasi pantai serupa tengah terjadi dan mendapati perlawanan dibanyak tempat di Indonesia, seperti di Teluk Benoa, Bali, dan pesisir Makassar, Sulawesi Selatan.

Kondisi kontraproduktif semacam itu juga terjadi dalam hal strategi dunia memerangi pencurian ikan dan proyek perluasan konservasi laut. Satu sisi, instrumen dunia untuk mendukung pemberantasan pencurian ikan terus bertambah, tetapi perdagangan ikan hasil curian dari perairan Indonesia dan perairan lainnya masih terus berlangsung. Sama halnya mobilisasi pembiayaan dari Bank Dunia, ADB, GEF, USAID dll untuk kegiatan konservasi laut terus bergulir. 

Tetapi, sanksi global terhadap perusaha-perusahaan yang merusak lingkungan dan mencemari laut tidak justru semakin kuat. Sebaliknya, korporasi multinasional semacam Newmont dan Freeport semakin berani mengancam ataubahkan menggugat Negara berdaulat seperti Indonesia ke arbitrase internasional.



Pada akhir 2009, UNEP bersama sindikasi lembaga-lembaga resmi di bawah PBB mengeluarkan dua dokumen, masing-masing bertajuk: ”Blue Carbon: The Role of Healthy Oceans in Binding Carbon” dan “A Blue Carbon Fund: The ocean equivalent of REDD for carbon sequestration in coastal states”.

"Kami setuju dan punya kekhawatiran yang sama dengan UNEP dengan sindikasinya yang menyebut ekosistem pesisir dan laut global tengah mengalami kerusakan parah, di antaranya: 1/3 padang lamun di dunia telah hilang, 25% lahan gambut dunia lenyap, dan 35% kawasan mangrove dunia telah musnah. Bahkan, laporan itu juga menyebutkan bahwa tingkat kepunahan organisme dalam ekosistem laut lebih tinggi dari ekosistem lainnya di dunia, yaitu 4 kali dibandingkan dengan ekosistem hutan hujan tropis," ucapnya.

"Karena kegentingan itulah kami heran, mengapa UNEP justru (lebih) memilih mendorong lahirnya sebuah skema Pembiayaan Karbon Biru/ Blue Carbon Fund (BCF), seperti REDD di hutan, daripada memperkuat upaya global memotong emisi karbon dan menghukum perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam aktivitas pencemaran laut, penghancuran ekosistem pesisir dan laut, dan pencurian ikan?," katanya lagi.

UNEP menjabarkan ada 2 komoditas Karbon Biru, masing-masing: pertama, komoditas perairan laut. Dalam hal ini perairan laut diasumsikan sebagai media strategis yang mampu menyerap karbon (carbon sink) di atmosfer. Kedua, komoditas ekosistem utama pesisir, diantaranya: padang lamun dan hutan mangrove. Komodifikasi terhadap komoditas perairan laut dan ekosistem pesisir ke dalam skema offset adalah lompatan berpikir yang dapat membelokkan upaya global mengatasi akar soal krisis ekologis di laut dan pesisir dunia. Inisiatif ini terus didorong UNEP ke Pemerintah Indonesia sejak pertemuan World Ocean Conference di Manado 2009 lalu, dan 11th Special Session of the Governing Council/ Global Ministerial Environment Forum of UNEP di Bali 2010 lalu.


Menurut Ketua Umum KNTI M.Riza Damanik, sejak abad XVI, nelayan-nelayan di Lamalera, Nusa Tenggara Timur percaya bahwa laut adalah Ibu. Dalam bahasa lokal mereka menyebutnya: “Ina soro budi, budi noro apadike. Pai pana ponu, te hama hama.” Laut adalah ibu yang membesarkan dan mengasihi. Karena itu, jaga dan peliharalah kelestariannya.

Laut adalah Ibu, dan Karbon Biru meminta kita menjual Ibu. Kita mengetahui bahwa Ibu-laut yang membesarkan kita sedang sakit-sakitan karena keserakahan Negara-negara industri dan korporasi. Kini, penjahat yang sama itu datang ke rumah kita dan tanpa rasa bersalah mereka berkata: "kalian butuh uang untuk menyelamatkan ibu, tak ada cara lain ayo jual ‘jasa Ibumu'.”

Nah, karena “hijau” sudah menjadi siasat dagang di darat dan gagal, maka sekarang dikemas dengan judul baru "blue carbon fund" di laut.” Kita sudah mengetahui bahwa sakit ibu-laut tidak akan pernah mereka obati, dan dana yang mereka kumpulkan akan kembali berputar seperti bisnis biasa: Akumulasi Kapital. Kita membutuhkan solusi bersama, bukan ilusi korporasi semacam Blue Carbon Fund.

Kami telah menyaksikan bahwa nelayan kecil dapat menjadi solusi (sejati) mengatasi perubahan iklim. Pertama, krisis di laut bermula dari kebijakan ekonomi eksploitatif di darat. Olehnya, kesepakatan global untuk memastikan perusahaan multinasional patuh terhadap perlindungan HAM dan keselamatan lingkungan harus terus kita perkuat.

Kedua, perlindungan kepada nelayan kecil dan perempuan nelayan harus segera diimplementasikan. Lahirnya instrumen internasional FAO untuk perlindungan nelayan kecil (VGSSF) pada 2014 lalu, harus segera diikuti dengan kebijakan nasional ditiap-tiap Negara untuk memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak atas tanah di pesisir bagi nelayan, situasi lingkungan pekerjaan yang layak bagi nelayan, akses terhadap pasar yang adil, hingga mobilisasi sumberdaya Negara untuk mendukung mitigasi dan adaptasi perubahan iklim ke kampung-kampung nelayan.

Tak ada salahnya para pemimpin di dunia belajar dari nelayan-nelayan kecil cara menjaga lingkungan dan kelestarian sumberdaya ikan. Di Tanjung Balai Sumatera Utara, nelayan percaya bahwa laut adalah anugerah dari Sang Pencipta. Sehingga ada kewajiban bagi setiap orang untuk menjaga dan memelihara sumberdaya perikanan. Ketika terjadi terang bulan, nelayan tradisional tidak melaut. Kami percaya, itu adalah waktu yang tepat bagi sumber daya ikan untuk mereproduksi; dan kemudian kembali berlimpah.(pulo lasman simanjuntak)
sumber foto : antaranews.com