Forum Konsolidasi Maritim Edisi Januari 2016 di Salemba, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016 -->

Iklan Semua Halaman

Forum Konsolidasi Maritim Edisi Januari 2016 di Salemba, Jakarta, Selasa, 26 Januari 2016

Pulo Lasman Simanjuntak
28 Januari 2016
Jakarta,eMaritim.Com,- Industri perkapalan nasional sebagai industri strategis yang utamanya terdiri dari industri galangan kapal dan industri komponen penunjang tidak bisa lepas dari gerbong industri pelayaran nasional yang sudah di depan sukses dengan cabotage- nya.

Karenanya keberadaan galangan kapal beserta industri komponen yg bersaing dan tercukupi dalam menjamin keberlangsungan 14.156 unit kapal niaga berbendera merah putih milik Indonesia adalah hal yang wajib dipenuhi ( peremajaan dan reparasinya).

Paralel dengan itu, pemerintah  juga sudah memberikan kepercayaan penuh kepada industri galangan kapal dan industri komponen nasional dalam program pengadaan 168 unit sampai 500-an  kapal milik Kemenhub RI hingga tahun 2019,  3.500 unit sampai 5.000 unit kapal milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta kapal- kapal untuk kegiatan pendukung kegiatan minyak dan gas yang dikoordinasikan oleh SKK MIGAS.
Demikian salah satu kesepakatan yang dihasilkan dari acara Forum Konsolidasi Maritim edisi Januari 2016  bertemakan "Perumusan Roadmap Pembangunan Kapal Indonesia Periode 2015-2025 Dengan Mengutamakan kapasitas dan kemampuan Nasional " yang berlangsung di Sekretariat Iluni FTUI- Salemba, Jakarta, Selasa (26/1/2016), mulai pukul 19.30 WIB ssampai pukup 24.00 WIB.

 Hadir pada acara Forum Konsolidasi Maritim Edisi januari 2016 tersebut yaitu Nunun Nuryanto/ Dewan Pertimbangan Presiden RI,  Sampe L.Purba dan tim SKK MIGAS,  Hasbi Assidiq/ Kementerian Perindustrian RI,  Arif Toha/ Kementerian Perhubungan RI,  Grace dan tim Kementerian Kelautan dan Perikanan,  Rudiyanto/ Direktur utama PT.Biro Klasifikasi Indonesia ( persero),  Eddy logam,  Hilman Risan dan  Darmadi dari pelaku usaha galangan kapal nasional ( DPP Ikatan Perusahaan Industri Galangan Kapal dan Bangunan Lepas Pantai Indonesia-IPERINDO), Nova-pelaku usaha pelayaran nasional/Indonesia National Shipowner Association,  Dhani Hidayat- Guspenmigas/Gabungan Usaha Penunjang Minyak dan Gas,  Dian Yudistiro/praktisi dan konsultan perkapalan dari FTUI,  Chandra Motik/ahli hukum maritim/ketua ILUNI UI.

.
Kepercayaan yang diberikan bukan lagi soal janji tapi tantangan bagi pelaku usaha industri perkapalan nasional dan industri komponen pendukung nasional untuk memenuhi permintaan pemilik kapal dalam hal ini pemerintah yang  bersaing secara "QCD/Quality, Cost dan delivery" dengan kapasitas dan  kapabilitas galangan kapal asing.
Proses kepercayaan diatas adalah merupakan tahap awal sejak industri perkapalan nasional sebelumnya lesu orderan pembangunan kapal dan sekaranglah waktunya dimaknai sebagai momentum pembuktian diri akan tantangan berkompetisi sesuai permintaan pengorder kapal.
Oleh karena itu pengadaan kapal nasional yang akan terus berkelanjutan baik itu kapal pemerintah maupun revitalisasi/peremajaan kapal niaga yg hampir 15.000 unit adalah perlu disusun rumusan roadmapnya dengan kata kunci mengintegrasikan semua" mata rantai" terkait dengan pengadaan kapal nasional yaitu integrasi kebutuhan/permintaan kapal ( demander) baik kapal milik pemerintah atau milik swasta nasional dengan penyedia/pembuat kapal (supplier) serta mengeliminasi segala hal teknis atau non teknis yang menghambat/menyebabkan mata rantai ini tidak bisa bersaing secara kualitas (Quality) biaya (Cost)dan serah terima(Delivery), baik internal/eksternal.
Rumusan diatas diterjemahkan dalam rencana aksi :
1.Presiden lewat Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya menjalankan fungsi " pengendalian" nya  terhadap "pengintegrasian" segala program pembangunan kapal terutama kapal milik pemerintah ( dibiayai APBN) secara terkontrol dan terencana dengan kesesuaian(singkronisasi) terhadap kapasitas dan kapabilitas terpasang dari industri galangan kapal dan industri komponen pendukung utama nasional.
Artinya pemerintah hadir dalam mengintegrasikan industri pelayaran dan perkapalan sebagai industri strategis yang tidak bisa terpisah satu dan lainnya.

2.Guna mengefektifkan jalannya fungsi pengendalian, maka Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya perlu membuat " Struktur tim kerja dan tim teknis" yang beranggotakan para Menteri teknis terkait yang kemudian mengawasi serta mengevaluasi keefektifan/ pencapaian/hambatan program pengintegrasian segala rencana kebutuhan dan penyedia kapal yang kemudian bersama pemangku kepentingan (praktisi dan masyarakat) menyusun " roadmap" pembangunan kapal nasional ( kapal milik pemerintah dan kapal niaga nasional  termasuk program peremajaan kapal niaga nasional milik swasta secara bertahap dan terencana).
3.Pemerintah khususnya Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumberdaya bersama tim pelaksana dan tim teknis pembangunan kapal nasional perlu diberikan  kewenangan tambahan /diskresi untuk mengeksekusi hasil evaluasi tim pelaksana dan tim teknis, khususnya segala hambatan yang menjadikan industri galangan kapal nasional dan industri komponen pendukungnya  tidak bisa bersaing terutama dalam hal kebijakan fiskal dan insentif perbankan, penguasaan teknologi, kemudahan perizinan dan faktor administrasi lainnya sehingga roadmap pengadaan kapal nasional yang sudah terintegrasi bisa dijalankan secara optimal oleh segenap bangsa Indonesia.
Demikian rekomendasi dan resolusi atas rumusan roadmap pembangunan kapal nasional yang dalam tempo 3 ( tiga) bulan ke depan sudah disusun oleh pemangku kepentingan terkait.


(***/press release/ za/las)