Pembenahan Pengaturan Impor Pangan -->

Iklan Semua Halaman

Pembenahan Pengaturan Impor Pangan

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Januari 2016

Jakarta,eMaritim.Com,-,-Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli, Kamis 21 Januari 2016 melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, dan KPPU di Kantor Kemenko Maritim dan Sumberdaya, Jakarta. 

Topik yang menjadi pembahasan dalam rakor ini adalah antisipasi untuk tahun 2016 terkait pola impor pangan dalam rangka menunjang reformasi pangan dan pengentasan kemiskinan. 

Dalam kesempatan konferensi pers, menurut Rizal Ramli impor pangan Indonesia selama ini diatur dengan berbagai mekanisme. Ada yang menggunakan sistem kuota maupun semi kuota. “Ini mengakibatkan harga impor pangan di Indonesia lebih tinggi daripada dunia internasional”, jelas Rizal. 

Menurut Menko Rizal Cara ini kelihatannya baik, dengan harapan untuk melindungi produsen di dalam negeri, tetapi prakteknya berdasarkan data-data dari Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada hampir semua komoditi jika yang terdaftar 40 kemungkinan pemain riilnya itu paling hanya 6 atau 7 saja. 

Sebagai contoh, tambah Menko Rizal, harga daging di Internasional hanya Rp. 45.000,00/kg, di Malaysia hanya Rp. 60.000,00/kg, namun di Indonesia harganya mencapai Rp. 120.000,00/kg. Jika ini dibandingkan, harga di Indonesia lebih tinggi 100 persen. Demikian juga dengan harga gula dan harga macam-macam komoditi yang lain.

Terkait hal ini Menko Rizal Ramli mengaku tengah mendorong arah kebijakannya agar impor pangan 2016 bisa menggunakan sistem tarif. Dengan sistem tarif, negara akan mendapatkan penerimaan tarif, petani bisa dilindungi, dan sistem ini juga dinilai akan jauh lebih fair dan transparan.

Untuk importasi garam, menurut Menko Rizal harus dibedakan antara garam industri dan garam konsumsi berdasarkan HS Code. Garam industri saat ini impornya masih dibiarkan melalui mekanisme yang berlaku. Namun, yang menjadi perhatiannya adalah garam rakyat yang kini harganya menurun diakibatkan masuknya garam industri import menjadi garam konsumsi masyarakat. 

“Harusnya diambil langkah-langkah sehingga garam rakyat ini harganya lumayan supaya rakyat punya insentif untuk produksi garam. Untuk itu, misalnya khusus garam kami minta kepada kementerian perdagangan untuk menetapkan tarif yang lumayan di antara 150 rupiah atau berapalah untuk melindungi petani garam di dalam negeri”, pungkas Menko Rizal.

Untuk diketahui, turut hadir dalam rapat koordinasi ini yaitu Deputi II Bidang Sumber Daya Alam dan Jasa Agung Kuswandono, Deputi IV Bidang Sumber Daya Manusia, Iptek, dan Budaya Maritim Safri Burhanuddin, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Asep D. Muhammad, Pelaksana Tugas Sekjen dan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Sri Agustina, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Gardjita Budi, Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono, dan Perwakilan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).(siaran pers humas kemenko bidang maritim dan sumber daya/lasman simanjuntak)