Ketua KPI Capt Hasudungan Tambunan M.Mar sangat menyesalkan
sikap pemerintah karena hingga saat ini belum juga meratifikasi MLC yang telah
diberlakukan di seluruh dunia sejak 2014 lalu.
“Jika konvensi yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) tahun 2006 lalu itu tidak segera diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan segera ada UU tentang MLC ini,maka peluang kerja bagi pelaut Indonesia di luar negeri bakal hilang,” ungkapnya kepada eMaritim.Com di Kantor Pelayaran Bekasi, Senin Senin (29/02/2016).
“Jika konvensi yang ditetapkan International Labour Organization (ILO) tahun 2006 lalu itu tidak segera diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dan segera ada UU tentang MLC ini,maka peluang kerja bagi pelaut Indonesia di luar negeri bakal hilang,” ungkapnya kepada eMaritim.Com di Kantor Pelayaran Bekasi, Senin Senin (29/02/2016).
Capt
Hasudungan mengatakan terkait masalah MLC ini, KPI telah mengirimkan
surat melalui Departemen Luar Negeri (DEPLU), dan surat itu telah sampai pada
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Terkait tentang surat permohonan KPI
untuk Indonesia agar secepatnya meratifikasi masalah MLC, dan diharapkan
presiden segera mengeluarkan amanat presiden , untuk membuat UU tentang MLC
2006.
Dirinya
kembali menjelaskan apabila amandemen dari presiden itu keluar, selanjutnya
dibawa ke legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang kemudian akan
menjadi pembahasan lanjutan untuk menjadikan aturan tegas dalam Undang-Undang
(UU), dan setelah UU itu terbentuk.
Itulah yang nantinya akan diajukan ke International Maritime Organization (IMO). “IMO ini adalah badan yang mengeluarkan MLC 2006, kalau mereka setuju apa yang ada di UU (Segera Indonesia Ratifikasi MLC 2006 – red), berarti mereka (IMO) sudah meratifikasi MLC 2006,” katanya.
Itulah yang nantinya akan diajukan ke International Maritime Organization (IMO). “IMO ini adalah badan yang mengeluarkan MLC 2006, kalau mereka setuju apa yang ada di UU (Segera Indonesia Ratifikasi MLC 2006 – red), berarti mereka (IMO) sudah meratifikasi MLC 2006,” katanya.
Peluang
Kerja di Luar Negeri Bakal Hilang
Capt
Hasudungan kembali mengatakan lambannya pemerintah meratifikasi MLC, akan
berdampak besar bagi peluang kerja di luar negeri. Lapangan kerja bagi pelaut
akan hilang, karena perusahaan pelayaran di luar negeri akan merekrut pelaut
dari negara-negara yang sudah meratifikasi MLC.
“Pelaut kita yang habis kontrak juga akan sulit bekerja kembali di luar negeri. Ini akan sangat membayakan karena akan menambah pengangguran,” tegasnya.
“Pelaut kita yang habis kontrak juga akan sulit bekerja kembali di luar negeri. Ini akan sangat membayakan karena akan menambah pengangguran,” tegasnya.
Di
sisi lain, kapal-kapal Indonesia yang berlayar ke luar negeri pasti mengalami
kesulitan, karena harus diperiksa oleh PSC (Port State Controle) di pelabuhan
setempat. Bahkan kapal bisa ditahan, dan ini sudah banyak terjadi di Australia
dan beberapa negara lainnya. “Kalau kapal sampai ditahan karena belum memiliki
sertifikat MLC, akan sangat merugikan pemilik atau operator kapal,” ujarnya.
Untuk
menghindari kejadian seperti itu, banyak pemilik atau operator kapal
mendaftarkan kapalnya di luar negeri yang sudah meratifikasi MLC, misalnya
Singapura. Ini dilakukan agar kapalnya tidak menghadapi masalah di luar negeri,
terutama di negara yang sudah meratifikasi MLC.
Ulah
pengusaha kapal dengan beralih bendera itu jelas akan mengurangi jumlah armada
kapal Indonesia yang sekarang meningkat 250% setelah digalakkannya azas
cabotage sejak 2005. “Karena itu, MLC harus segera diratifikasi, sehingga
kapal-kapal kita tidak beralih bendera negara lain,” tukasnya. (rhp/lasman simanjuntak)