KPK Resmi Tahan Capt.Bobby R Mamahit, Menhub Tunjuk Plt.Dirjen Perhubungan Laut -->

Iklan Semua Halaman

KPK Resmi Tahan Capt.Bobby R Mamahit, Menhub Tunjuk Plt.Dirjen Perhubungan Laut

Pulo Lasman Simanjuntak
17 Februari 2016
Jakarta,eMaritim.Com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Bobby R Mamahit dan Kepala Pusat Sumber Daya Manusia Direktorat Hubla, Djoko Pranomo di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Penahanan ini dilakukan setelah KPK melakukan pemeriksaan perdana terhadap Bobby terkait kasus dugaan korupsi Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III.

Bobby yang diperiksa sejak siang, tampak keluar sore harinya dengan menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Dikawal oleh beberapa petugas, Bobby hanya tertunduk menuju mobil tahanan dengan muka memerah.

Di depan pintu Gedung KPK, pria yang ditetapkan tersangka sejak 15 Oktober 2015 itu telah disambut sejumlah wartawan yang menunggu pemeriksaannya. Namun, Bobby hanya mengunci rapat mulutnya tanpa memedulikan pertanyaan-pertanyaan wartawan. Dengan sigap, sejumlah penjaga pun memasukkan Bobby ke mobil tahanan untuk segera membawanya ke Rutan.


Tak lama berselang, Djoko keluar dengan seragam yang sama. Tak jauh berbeda dengan Bobby, Djoko pun tak berkomentar banyak. Hanya mengacungkan kedua tangannya. "Tidak ada. Tidak ada," ucapnya kepada awak media.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan dan Publikasi Media KPK Priharsa Nugraha menuturkan untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan dan Pelaksanaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong Tahap III pada Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut (PPSDML) Badan Pengembangan SDM Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2011, penyidik KPK melakukan upaya hukum penahanan terhadap Bobby dan Djoko. Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di dua Rutan) berbeda.

"Tersangka BRM ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Tersangka DJP di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Priharsa.

Sebelumnya, Bobby dijadikan tersangka bersama dengan Djoko. Dalam kasus ini, KPK memperkirakan kerugian negara sebesar Rp 40 miliar. Bobby dan Djoko diduga menerima fee dari pelaksana pembangunan Balai Diklat tersebut, yaitu PT Hutama Karya.


KPK menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam surat dakwaan mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan dibeberkan adanya pertemuan antara Bobby Mamahit yang saat itu menjabat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) serta Djoko Pramono yang jadi kuasa pengguna Anggaran dengan Budi Rachmat.

Budi Rachmat disebut pernah meminta bantuan Bobby Mamahit untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam proyek pembangunan BP2IP Sorong Tahap III TA 2011.

Sementara itu  Menteri Perhubungan  Ignasius Jonan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Laut, setelah Bobby R Mamahit, Selasa petang (16/2) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, kita segera menunjuk Plt menggantikan Pak Bobby,” terang Jonan yang kini sedang berada di India.

Bobby resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana  setelah ditetapkan sebagai tersangka di KPK sejak 15 Oktober 2015. Dia terkena kasus dugaan korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Sorong tahap III bersama dengan Djoko Purnomo selaku Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla.
(pikiran rakyat online/poskotanews.com/ lasman simanjuntak) 

sumber foto : antaranews.com