Lagi, Polisi Maritim Malaysia Tangkap Nelayan Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Lagi, Polisi Maritim Malaysia Tangkap Nelayan Indonesia

Pulo Lasman Simanjuntak
05 Februari 2016
Jakarta,eMaritim.Com,-Polisi Maritim Malaysia dengan menggunakan kapal bernomor lambung  3225 kembali menangkap satu tim nelayan tradisional Indonesia pada Sabtu, (30/01/2016) pukul 10.30 WIB.

Nelayan kita  terdiri dari 1 nahkoda dan 4 ABK, dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara .

"Atas hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum dalam proses pembebasan mereka. KNTI juga mendesak agar Presiden Jokowi melayangkan Nota Protes atas kejadian penculikan yang di lakukan oleh Polisi Maritim Malaysia ,"  ujar Niko Amrullah Wakil Sekjen KNTI di Jakarta, kemarin.
 
“Polisi Maritim Malaysia telah melanggar kesepakatan bersama antara Indonesia dan Malaysia yang tercantum dalam Memorandum of Understanding (MoU) “ Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by Maritime Law Enforcement Agencies” yang ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 27 Januari 2012 silam di Bali “ ungkap Niko.

Niko menegaskan bahwa konsekuensi dari MoU tersebut adalah apabila ada nelayan tradisional baik dari Indonesia maupun Malaysia yang melanggar batas kedaulatan, maka bukanlah aksi penangkapan yang dilakukan, melainkan membantu mengawal kapal tradisional untuk kembali ke perairan asal negaranya, serta tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh kedua belah pihak terhadap nelayan tradisional terkecuali yang melakukan illegal fishing maupun menggunakan bahan peledak dan bahan kimia berbahaya.

Ketua KNTI Wilayah Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan menjelaskan bahwa  pelanggaran atas MoU tersebut juga berarti melanggar Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 pasal 51 ayat 1 yang berisikan kewajiban bagi negara –negara kepulauan untuk melindungi dan menghormati perairan yang merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional.

Informasi penangkapan ini, kata dia, berasal dari SUHAIDI (40) orang tua dari ABK bernama M.CHAIRIL yang berhasil mengabarkan bahwa mereka ditangkap ketika hendak jalan pulang dari selesai melaut dan di tarik ke Penang oleh Polisi Maritim Malaysia .

Sejak di tangkapnya nelayan tradisional tersebut hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi bagaimana keadaan mereka, pungkas Tajruddin," jelasnya. (**/press release/lasman simanjuntak)

 sumber foto : jitunews.com