Jakarta,eMaritim.Com,-Polisi Maritim Malaysia
dengan menggunakan kapal bernomor lambung
3225 kembali menangkap satu tim nelayan tradisional Indonesia pada Sabtu, (30/01/2016)
pukul 10.30 WIB.
Nelayan kita terdiri dari 1 nahkoda dan 4 ABK, dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara .
"Atas hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum dalam proses pembebasan mereka. KNTI juga mendesak agar Presiden Jokowi melayangkan Nota Protes atas kejadian penculikan yang di lakukan oleh Polisi Maritim Malaysia ," ujar Niko Amrullah Wakil Sekjen KNTI di Jakarta, kemarin.
Nelayan kita terdiri dari 1 nahkoda dan 4 ABK, dengan ukuran kapal 5 GT asal Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara .
"Atas hal ini Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mendesak pemerintah khususnya Menteri Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Duta Besar Indonesia untuk Malaysia agar memberikan bantuan hukum dalam proses pembebasan mereka. KNTI juga mendesak agar Presiden Jokowi melayangkan Nota Protes atas kejadian penculikan yang di lakukan oleh Polisi Maritim Malaysia ," ujar Niko Amrullah Wakil Sekjen KNTI di Jakarta, kemarin.
“Polisi Maritim Malaysia telah melanggar kesepakatan bersama antara
Indonesia dan Malaysia yang tercantum dalam Memorandum
of Understanding (MoU) “ Common Guidelines Concerning Treatment of Fishermen by
Maritime Law Enforcement Agencies” yang ditandatangani oleh kedua belah
pihak pada tanggal 27 Januari 2012 silam di Bali “ ungkap Niko.
Niko menegaskan bahwa konsekuensi dari MoU tersebut adalah apabila ada
nelayan tradisional baik dari Indonesia maupun Malaysia yang melanggar batas
kedaulatan, maka bukanlah aksi penangkapan yang dilakukan, melainkan membantu
mengawal kapal tradisional untuk kembali ke perairan asal negaranya, serta
tidak ada hukuman yang dijatuhkan oleh kedua belah pihak terhadap nelayan
tradisional terkecuali yang melakukan illegal
fishing maupun menggunakan bahan peledak dan bahan kimia berbahaya.
Ketua KNTI Wilayah Sumatera Utara Tajruddin Hasibuan menjelaskan
bahwa pelanggaran atas MoU tersebut juga
berarti melanggar Hukum Laut Internasional UNCLOS 1982 pasal 51 ayat 1 yang
berisikan kewajiban bagi negara –negara kepulauan untuk melindungi dan
menghormati perairan yang merupakan wilayah tangkap bagi nelayan tradisional.
Informasi penangkapan ini, kata dia, berasal dari SUHAIDI (40)
orang tua dari ABK bernama M.CHAIRIL yang berhasil mengabarkan
bahwa mereka ditangkap ketika hendak jalan pulang
dari selesai melaut dan di tarik ke Penang oleh Polisi Maritim Malaysia .
“Sejak di tangkapnya nelayan tradisional
tersebut hingga saat ini belum diperoleh informasi resmi
bagaimana keadaan mereka, pungkas Tajruddin," jelasnya. (**/press release/lasman simanjuntak)
sumber foto : jitunews.com