Obudsman RI Surati Menhub Terkait Pelindo Tak Perlu SIUPBM -->

Iklan Semua Halaman

Obudsman RI Surati Menhub Terkait Pelindo Tak Perlu SIUPBM

Pulo Lasman Simanjuntak
22 Februari 2016
Surabaya, eMaritim.Com - Keluhan para pengguna jasa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, karena sempat dihentikannya pelayanan bongkar muat oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) ditanggapi serius oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Kamis (18/02/2016).

ORI sebagai lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik menyurati langsung menteri perhubungan. Surat tersebut juga ditembuskan kepada presiden dan beberapa menteri terkait, seperti menko perekonomian, menko bidang maritim dan sumber daya, menteri BUMN, ketua dewan pertimbangan presiden, serta dirut Pelindo I, II, II, dan IV.

Demi mengutamakan kepentingan publik dan perekonomian negeri, menteri perhubungan disarankan memberi penegasan  untuk seluruh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), khususnya PT Pelindo I, II, III, dan IV tidak perlu melakukan pengurusan Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM). 

Hal ini karena kegiatan bongkar muat telah termasuk dalam izin BUP dan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti dikutip dari surat tersebut.

Sebelumnya, pada November 2015 lalu, KSOP Tanjung Emas Semarang sempat menghentikan pelayanan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Emas. Penghentian operasional pelabuhan dapat berdampak lumpuhnya perekonomian kawasan di sekitarnya. Seperti halnya Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang menjadi gerbang keluar masuknya barang untuk Provinsi Jawa Tengah. 

Pelindo III meskipun merupakan perpanjangan tangan negara dalam mengelola pelabuhan seusai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran, oleh dirjen hubla kementerian perhubungan dianggap tetap perlu mengurus Surat Izin Usaha Perusahaan Bongkar Muat (SIUPBM).

Dalam suratnya, ORI juga menyinggung bahwa permohonan APBMI (Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia) Semarang kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian pasal 90 ayat 3 huruf g UU Pelayaran terkait kewenangan kegiatan bongkar muat oleh Pelindo sudah ditolak. 

Salah satu pertimbangan pendapat MK yakni bahwa penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang di pelabuhan dilakukan oleh badan usaha yaitu BUP, PBM, dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional, yang masing-masing memiliki fungsi dan kewenangan berbeda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Surat tertanggal 15 Februari 2016 yang ditandatangani langsung oleh Ketua ORI, Danang Girindrawardhana tersebut dikeluarkan setelah melakukan tinjauan lapangan dan mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait, seperti Ditjen Perhubungan laut, kepala dinas perhubungan Provinsi Jawa Tengah, KSOP Tanjung Emas, Direksi Pelindo III, dan GM Pelabuhan Tanjung Emas. 

ORI juga menyatakan bahwa pada kenyataannya tidak terjadi monopoli, diskriminasi dalam pemberian pelayanan, dominasi pada kegiatan operasional di Pelabuhan Tanjung Emas.
Pengamat pelayaran dari Namarin (The Maritime National Institute), Siswanto Rusdi menanggapi positif surat Ombudsman tersebut.

 “Ombudsman telah proaktif merespon permasalahan yang mengancam kepentingan umum. Saya sarankan Menhub untuk mencabut atau merevisi Permenhub No. 60/2014 yang terkait persoalan SIUPBM,” katanya.

Secara terpisah Kahumas Pelindo III, Edi Priyanto menyambut baik adanya surat dari ORI tersebut. Ia memandang penegasan dari Kementerian Perhubungan dapat mencegah terjadinya kejadian penghentian pelayanan bongkar muat di pelabuhan-pelabuhan lain di penjuru negeri yang dapat mengancam perekonomian negara.

 “Kami yakin kebijakan pemerintah, termasuk melalui Kementerian Perhubungan, untuk terus mendukung pelaksanaan Program Tol Laut tetap konsisten. “Untuk itu penyederhanaan  birokrasi peraturan dan kepastian hukum untuk mendukung iklim bisnis harus terwujud. Janganlah masyarakat sampai dirugikan oleh perbedaan penafsiran atas peraturan negara,” ujarnya. (rhp/pelindo tiga) 
Sumber Foto: Pelindo III