Jakarta,eMaritim.Com,- Para pemilik
kapal laut dapat menikmati kemudahan dalam mendaftarkan kapalnya. Saat ini,
dengan sistem online, proses
pendaftaran kapal hanya memakan waktu 1-3 hari. Layanan pendaftaran kapal
secara online tersebut telah
diluncurkan oleh Kementerian Perhubungan pada 3 Maret 2016. Demikian dijelaskan
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut Umar Aris, di Jakarta, Kamis (10/3/2016).
Untuk tetap menjamin
keselamatan pelayaran, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut tetap memerlukan
waktu untuk memeriksa semua kelengkapan dokumen pendaftaran kapal dan melakukan
pengecekan di lapangan. Dengan sistem online,
seluruh stakeholder dapat memonitor
secara online yang di dalam setiap
tahapan prosesenya, setiap pemohon mendapatkan notifikasi email.
Plt Dirjen
Perhubungan Laut menjelaskan layanan online
tersebut diselenggarakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,
khususnya kepada pengguna jasa transportasi laut. Selain itu, layanan
pendaftaran kapal online ini juga
untuk memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat umum dan kalangan
pemilik kapal tentang kegiatan proses pemberian perizinan pendaftaran kapal
secara cepat, mudah, akurat, dan transparan dengan memanfaatkan teknologi
informasi secara maksimal untuk mendukung kinerja proses perizinan pendaftaran
kapal.
Dengan sistem online tersebut, para pemilik kapal dapat
mendaftarkan kapalnya kapan saja dan pembayaran dapat dilakukan di mana saja
dan kapan saja selama 24 jam. Para pemilik kapal juga mendapatkan kemudahan dalam
pencarian data, monitoring kegiatan pendaftaran kapal di Unit Pelaksanaan Teknis
(UPT).
Selain itu, data kapal yang valid akan tersedia secara real time dan dapat menjadi single sumber data kapal Indonesia yang dapat digunakan oleh pengguna data kapal di Indonesia seperti kementerian lain, INSW, dan badan usaha pelayaran.
Selain itu, data kapal yang valid akan tersedia secara real time dan dapat menjadi single sumber data kapal Indonesia yang dapat digunakan oleh pengguna data kapal di Indonesia seperti kementerian lain, INSW, dan badan usaha pelayaran.
Hingga saat ini, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan
Jakarta dan 43 pelabuhan sudah siap sebagai tempat pendaftaran. Bulan Maret
ini, akan ditambah 10 pelabuhan pendaftar. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
terus menyiapkan SDM dan juga melakukan sosialiasasi kepada seluruh UPT. Untuk pendaftaran
kapal nelayan, Ditjen Perhubungan Laut dengan seluruh UPT-nya siap membantu
sosialisasi pelaksanaan pendaftaran kapal online.
Terkait pembayaran,
besarannya sudah diatur pada PP No. 11 Tahun 2015 tentang Jenis
Dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian
Perhubungan yaitu Rp 500/GT. Pembayaran dilakukan setelah semua data lengkap
dan dapat dilakukan melalui semua channel
di 26 bank.
Pelayanan
pendaftaran kapal online ini juga sebagai
implementasi arahan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk mengadopsi
teknologi informasi dalam business
process untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Layanan pendaftaran
kapal online dapat diakses di : https://kapal.dephub.go.id.
( lasman simanjuntak)
Sumber berita dan foto : www.dephub.go.id
Editor : pulo lasman simanjuntak