Bertentangan Dengan UU, Mentri Susi Dan Komisi IV Sepakat Hentikan Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta -->

Iklan Semua Halaman

Bertentangan Dengan UU, Mentri Susi Dan Komisi IV Sepakat Hentikan Pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta

Reporter eMaritim.Com
14 April 2016

Jakarta, eMaritim.com – Ramai masalah reklamasi Teluk Jakarta, kali ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR sepakat menghentikan pembangunan reklamasi Pantai Teluk Jakarta. Pembangunan reklamasi dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan ini beberapa kesalahan Pemrov DKI?


"Kami meminta pembangunan proyek reklamasi dihentikan sampai memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi IV Herman Khaeron saat memimpin rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Rekomendasi Komisi IV disetujui oleh Menteri KKP Susi Pujdiastuti. Dia akan menindaklanjuti permintaan tersebut. "Kalau tidak sepakat, saya enggak mungkin tanda tangan dong," katanya.

Dalam rapat tersebut dicatat tujuh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta yakni :

Pertama, langkah Pemprov DKI yang menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada Pasal 30 ayat 3.

Pasal itu menyatakan, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti yang bernilai strategis ditetapkan oleh menteri dengan persetujuan DPR dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 Tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Kedua, tidak ada konsultasi secara kontinyu antara Pemprov DKI dengan Kementerian terkait sehingga bertentangan dengan UU 1 Tahun 2014 Nomor pada pasal 51 ayat 1 yang menyatakan menteri berwenang menerbitkan dan mencabut izin pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfaatan perairan di sekitarnya.

Ketiga, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan pada Recana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), tetapi harus didasarkan pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulauu Kecil (RZWP3K), sampai saat ini Provinsi DKI Jakarta belum memiliki Perda RZWP3K.

Keempat, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Peraturan tersebut telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi, hal ini menjadikan Provinsi DKI Jakarta tidak mempunyai landasan dalam menerbitkan izin reklamasi Teluk Jakarta.

Kelima, langkah Pemprov DKI yang menertibkan izin Reklamasi tanpa didasarkan kepada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) berpoptensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

Hal itu berdasarkan Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, KLHS wajib dilibatkan dalam penyusunan atau evaluasi kebijakan, rencana dan atau program yang berpotensi menimbulkan dampak atau risiko lingkungan hidup.

Keenam, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya, hal itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di antaranya mengatur  Jakarta sebagai Kawasan Strategis Nasional dan kewenangan pengeloaan dan pemanfaatannya berada di pemerintah pusat.

Ketujuh, Pemprov DKI Jakarta menertibkan izin reklamasi tanpa mengindahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2003. (cnnindonesia / Rhp) (Sumber FOto: Antaranews.com)