Jakarta,eMaritim.Com,- Pemerintah Indonesia dan Filipina terhimpit deadline.Mereka hanya memiliki sisa waktu empat hari untuk membebaskan 10 Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) yang ditawan Abu Sayyaf di Jolo, Provinsi Sulu,Filipina
Sejauh ini intervensi meliter Indonesia juga tidak mendapatkan lampu hijau.Meskipun demikian pemerintah Indonesia mencoba melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan 10 WNI.
Pada Senin (4/4/016) pemerintah menemukan Kapal Tongkang Anand 12 di perairan Lahat Datu, negara bagian Sabah, Malaysia.
Kapal yang memuat batu bara 7000 ton dan 10 ABK WNI itu dibajak Abu Sayyaf bersama Kapal Brahma 12 pada 25 April 2016.
"Kapal Anand 12 sudah ditarik merapat menuju Pelabuhan Fordesko Lahat Datu Malaysia.Saat ini kapal ada di tangan Agensi Penguatankuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk menjalani uji forensik yang akan memakan waktu 7-10 hari.Menurut info sementara isi kapal utuh," ujar Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi di Jakarta,kemarin.(**/koran sindo /lasman simanjuntak)