Pelindo III Efisienkan Biaya Tambahan Pemeriksaan Peti Kemas Impor -->

Iklan Semua Halaman

Pelindo III Efisienkan Biaya Tambahan Pemeriksaan Peti Kemas Impor

Reporter eMaritim.Com
04 April 2016
Surabaya, eMaritim.com - Tahap pemeriksaan peti kemas impor di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) yang dikelola Pelindo III di Semarang, Jawa Tengah, mulai tanggal 18 Maret 2016 pemeriksaan oleh Balai Karantina dilakukan terlebih dahulu sebelum pemeriksaan Bea Cukai. Hal ini mengikuti Pemberitahuan Pelaksanaan Tindakan Karantina Impor dari Balai Karantina Pertanian
Kelas I Semarang.

General Manager Pelindo III TPKS, Erry Akbar Panggabean, mengatakan bahwa meski ada tambahan dua kali gerakan (pengangkutan) peti kemas karena adanya kebijakan baru tersebut, Pelindo III hanya mengenakan satu kali biaya pengangkutan. "Ini sebagai respon Pelindo III atas aspirasi dari para pengguna jasa di TPKS. Sehingga tidak menambah biaya logistik secara keseluruhan," ungkapnya.

Biaya pengangkutan ekstra yang ditetapkan pun sangat kompetitif, yakni hanya Rp. 653.400,- per peti kemas ukuran 20 kaki dan Rp. 924.000,- untuk yang berukuran 40 kaki. Padahal ada dua kali tambahan gerakan peti kemas (pengangkutan).

 Untuk pemeriksaan karantina peti kemas impor di TPK (Tempat Pemeriksaan Karantina), TPKS perlu melakukan handling peti kemas tersebut dari lapangan penumpukkan impor ke TPK. Setelah dilakukan pemeriksaan karantina, peti kemas tersebut dilakukan gerakan lagi untuk ditempatkan di lapangan penumpukkan Ex-Behandle.

Erry lanjut menjelaskan, setelah dilaksanakan pemeriksaan karantina peti kemas impor, peti kemas tersebut tidak dapat dilakukan penumpukan di TPK, karena akan mengganggu kegiatan operasional. Hal ini mengingat per hari ada sekitar 50 unit peti kemas impor yang diperiksa oleh karantina. Maka untuk menghindari adanya penumpukkan peti kemas di TPK, perlu untuk dilakukan pemindahan ke lapangan penumpukkan eks-behandle setelah dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Manager Operasi dan Komersial TPKS Edy Sulaksono, menghimbau agar seyogyanya pihak Balai Karantina, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), dan importir dapat memberikan informasi awal terkait peti kemas impor yang akan diperiksa karantina sebelum kapal sandar di TPKS.

Sehingga peti kemas impor tersebut pada saat bongkar dari kapal dapat langsung diarahkan ke TPK di mana outputnya akan menghemat gerakan ekstra dan dapat untuk menekan biaya logistik secara keseluruhan, ujar Edy. (Pelindo III / Rhp) (Sumber Foto : Pelindo III)