Polres Tanjung Priok Tangkap Sindikat Pupuk Palsu Melalui Pelabuhan Priok -->

Iklan Semua Halaman

Polres Tanjung Priok Tangkap Sindikat Pupuk Palsu Melalui Pelabuhan Priok

Pulo Lasman Simanjuntak
09 April 2016
Tanjung Priok,BeritaRayaOnline,-“Kasus pupuk palsu ribuan ton  ini telah terjadi sejak 2007  atau sembilan tahun beroperasi  sehingga telah menyebabkan kerugian petani   Rp 72O miliar atau sekitar 4800 ton,” ujar Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman seusai melihat langsung ribuan ton pupuk palsu (ilegal) hasil tangkapan Polres Tanjung Priok yang juga dihadiri Wakapolda Brigjen (Pol) Nandang Jumantara, Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP.Hengky, dan Kasatreskrim Polres Jakarta Utara AKP.V.Inkiriwang.

“Selama operasi kami minta dan terima kasih terlebih dahulu kepada Kapolres dan Wakapolda  agar oknum yang melakukan pemalsuan pupuk ditangkap serta diproses secara hukum  karena ini sangat merugikan petani.Pupuk palsu ribuan ton ini terjadi sejak 2OO7 kerugian petani  mencapai Rp 72O miliar,” kata Mentan mengulangi ucapannya.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sekali lagi mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Wakapolda.

“Oknum pemalsu pupuk harus  ditangkap dan diproses secara hukum.Kapolres bisa bongkar jaringan pemalsu pupuk ini di seluruh Indonesia. Kami telah tangkap 4O orang dampaknya pupuk tak lagi langka,”tegasnya.

Sementara itu Wakapolda Brigjen (Pol) Nandang Jumantara menjelaskan  dalam rilis Februari 2O16 Polres Tanjung Priok telah menangkap 48 ton dan dua kontainer pupuk palsu , dan pada bulan yang sama ditangkap lagi satu kontainer.

“Pupuk palsu ini diproduksi  di Sukabumi dan  tak tercatat  di  Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. Tahun ini  tertangkap lagi  pada pabrik  yang sama juga di Sukabumi.Pada  Maret 2O16 polisi  menangkap tersangka IR dengan pupuk palsu bermerek  ponskha produksi PT.Mekar JayaGresik,  semua beralamat  di Sukabumi dan barang yang disita sebanyak  13o ton,” jelasnya.

Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Nandang Jumantara,  sindikat ini memiliki pasar atau wilayah edar yang sangat luas yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Riau, dan Aceh serta beberapa diantaranya telah beroperasi sejak tahun 2007. Kegiatan ini sangat merugikan bagi para petani sebagai produsen dan masyarakat Indonesia sebagai konsumen serta dapat menurunkan daya saing hasil pertanian Indonesia. Total barang yang disita 136 ton dan masih ratusan ton lagi masih berada di pabrik saat dilakukan penggeledahan.

Pupuk illegal yang diproduksi di Sukabumi Jawa Barat tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh empat ahli yaitu dari Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) serta telah dilakukan pemeriksaan kadar unsur haranya di Labroratorium Forensik Mabes Polri.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP.Hengky mengemukakan pegungkapan  kasus pupuk palsu tersebut berkat informasi masyarakat tentang beredarnya pupuk ilegal yang tidak sesuai dengan standar komposisi yang dipersyaratkan oleh pemerintah Indonesia.selain itu tidak sesuai dengan label yang dicantumkan.

Pengungkapan berawal pada tanggal 24 Februari diamankan 2 container 20 feet yang berisi 48 ton pupuk NPK Berlian 151515, tanggal 25 Februari diamankan 1 container 20 feet berisi 24 ton pupuk NPK Berlian 161616, tanggal 27 Februari 1  container 20 feet isi 20 ton NPK Plus Ponskha, tanggal 1 Maret I container 20 feet isi 24 ton merk Phospate Alam SP-36, dan tanggal 5 Maret diaman 1 container 20 feet berisi 20 ton pupuk Raja Sawit Ponskha.

Mentan Andi Amran Sulaiman menambahkan keberadaan pupuk ini bukan hanya masalah harga yang sangat murah, tetapi pupuk ini saat digunakan tidak menghasilkan apa-apa karena tidak mengandung NPK.

“Untuk itu petani harus berhati-hati lagi, karena untuk menarik pembeli para pemalsu pupuk ini memakai kemasan karung dengan lambang-lambang yang sama dengan merk pupuk ternama,” ujarnya.

Mentan  minta agar pelaku mendapat hukuman yang berat karena menurutnya hukuman yang ada saat ini sangat ringan dan tidak sebanding dengan kerugian petani. “Kalau pelaku didenda Rp 10 miliar itu sangat kecil sekali, nggak sebanding dengan kerugian petani, kita minta supaya hukumannya lebih berat lagi,” pesan Mentan.

( dbs/swadayaoline/ lasman simanjuntak)

Foto oleh : Lasman Simanjuntak/eMaritim.Com