Inilah Fungsi KPI Sebagai Serikat Pekerja? -->

Iklan Semua Halaman

Inilah Fungsi KPI Sebagai Serikat Pekerja?

Reporter eMaritim.Com
19 Mei 2016

Balikpapan, eMaritim.com – Presiden Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Capt. Hasudungan Tambunan mengatakan kewajibannya menjalankan fungsi sebagai serikat pekerja bagi para pelaut Indonesia, dan menjalankan implementasi hubungan industrial bipartite dan tripartite untuk para pelaut.


Dalam hal ini implementasi hubungan bipartite merupakan hubungan antara KPI dan Pengusaha dibidang pelayaran dan membahas perundingan bersama CA/PKB, dan hubungan tripartite sendiri merupakan hubungan antara KPI, Pemerintah, dan Pengusaha pelayaran laut, untuk membahas penetapan standar pengupahan, rancangan kebijakan atau peraturan,  penciptaan hubungan industrial yang saling menguntungkan.


Capt Hasudungan juga mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai serikat pekerja, KPI diwajibkan;


1.Bersifat mandiri dan demokratis.

2.Mengorganisasi dan membangun solidaritas pelaut.

3.Pembinaan, perlndungan dan pembelaan pelaut anggota.

4.Mewakili pelaut anggota dalam perundingan industrial (Bipartit).

5.Mewakili pelaut anggota dalam forum tripartite nasional dan internasional.

6.Implementasi dan pengawasan norma hubungan industrial.

7.Mitra Pemerintah dalam penyiapan SDM pelaut yang professional.

8.Marketing SDM pelaut sesuai kompetensi atau standar Internasional.


Dalam hal ini menurut Inspector International Transport Workers' Federation (ITF) Asia Pacific Region Mr. John D Wood delapan draft yang dirinya sebutkan wajib dan segera dilaksanakan. Karena ITF sendiri juga selalu siap mendukung KPI guna merealisasikan apa yang menjadi tugas fungsi KPI terhadap pelaut anggotanya.


"kami (ITF) siap membantu pelaut diseluruh dunia, adapun kantor pusat kami berada di London, Inggris, dan kantor cabang kami diseluruh dunia, kami senang dengan kebijakan KPI yang seperti ini," ungkapnya kepada eMaritim.com saat seminar Tripartit bersama Indonesian National Shipowners' Association (INSA) dan KSOP Balikpapan, dengan tema 'memfungsikan lembaga tripartite dalam hubungan industrial sub-sektor pelayaran', di Hotel Novotel, Balikpapan, Rabu (18/05/2016).


Selain dari itu dirinya juga mempertegaskan kepada para agensi pengawakan diseluruh dunia termasuk Indonesia bahwa asas dasarnya adalah melalui kesepakatan MLC yang disepakati PBB. Adapun isi dari Maritime Labour Convention (MLC) yang mengatakan bahwa agen pengawakan swasta harus diatur. MLC melarang pengenaan biaya bagi pelaut untuk mendapatkan jabatan di kapal, pengenaan pemotongan illegal dari gaji, dan praktek menerapkan daftar hitam bagi individu. Pemilik kapal harus memastikan agen pengawakan yang mereka gunakan memenuhi standar tersebut.


"jika Anda (pelaut) memiliki masalah dengan agen, silahkan hubungi kami melalui email di: CrewingAlert@itf.org.uk," kata John. (Rhp)