Dianggap Jomplang, Carmelita Kecewa Dengan Putusan PN Jakarta Pusat -->

Iklan Semua Halaman

Dianggap Jomplang, Carmelita Kecewa Dengan Putusan PN Jakarta Pusat

Reporter eMaritim.Com
29 Juni 2016

Jakarta, eMaritim.com – Keputusan gugatan Johnson W. Sutjipto  terhadap  kubu Carmelita Hartoto yang terjadi di Indonesian National Shipowners' Association (INSA) dinilai tidak berdasarkan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditetapkan oleh keputusan mutlak organisasi tersebut.

Adapun hasil dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut diungkapkan oleh Carmelita Hartoto yakni "bahwa dalam persidiangan itu yang ditekankan hanyalah mengenai jumlah kertas suara yang ditotal, kita (organisasi INSA) punya AD/ART yang menyatakan bahwa itu tidak sah, karena didalamnya (Isi Aturan AD/ART) bukan mengenai jumlah kertas suara, tetapi jumlah dari kehadiran peserta mandar," Ungkap Ketua Umum INSA versi RUA Lanjutan Surabaya, Carmelita Hartoto di DPP INSA, Jakarta Pusat, Selasa (28/06/2016).

Carmelita juga tegas mengatakan dengan tegas, kalau pihaknya telah sesuai dan menjalankan apa yang diatur dan disepakati oleh isi AD/ART INSA,  Adapun isi anggaran dasar tersebut diantaranya adalah pasal 12 butir 4, dan anggaran rumah tangga bab VIII pasal 26 butir 4 dan 5, yang mengatur ketentuan pemilihan dari organisasi tersebut.

Dirinya juga mengatakan bahwa keputusan Pengadilan Negeri hari ini tidak mengikat pasti, "kalau ketidakadilan ini masiih terus berjalan, seperti kenyataannya saat ini, kita (DPP INSA Carmelita) akan lanjut naik banding," ungkap Carmelita Hartoto atau yang sering disapa Meme.

Pihaknya juga menunjukkan surat tuntutan penggugat yang tidak dikabulkan semua oleh Majelis Hakim (PN) gugatan Penggugat dalam Perkara Perdata No. 492/PDT. G/2015/PN. JKT. PST dikabulkan sebagian, "jadi kalau saya lihat (Carmelita) keputusan hari ini (PN) mereka menganggap dapat dijalankan dengan serta merta, tapi itu tidak diberikan (oleh PN), walaupun ada upaya banding kasasi maupun lainnya dari pihak mereka (penggugat)," katanya

Carmelita juga menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah keputusan yang telah usai sampai di tingkatan PN, karena Carmelita menganggap bahwa dirinya sesuai dan menjalankan aturan AD/ART, dan tidak melanggar. "kita masih bisa banding, dan mereka tidak bisa dengan serta merta menyatakan keputusan ini telah selesai," jelasnya.

Dirinya juga mengatakan tak dapat menerima keputusan Majelis Hakim, "menurut kami (tim DPP INSA Carmelita) pertimbangan hukumnya tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dan Majelis Hakim memutuskan berdasarkan pendapat Hakim sendiri. Juga Majelis Hakim telah mengesahkan Caretaker padahal di dalam AD/ART kami tidak mengenal Caretaker," tegasnya

Senada dengan Carmelita, Wakil Ketua Umum III DPP INSA Darmansyah Tanamas, juga mengatakan hal demikian bahwa dari gugatannya dari penggugat (Kubu Johnson) perihal meminta bayaran tak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Intinya gini loh, walaupun dia dimenangin, tapi ini hakimnya masih mikir mikir juga, karena dia juga mikir gak bisa ketuk kita (pihak Carmelita) juga, jadi dia tau kali bahwa kita terus akan ajukan naik banding," katanya.

"satu lagi organisasi kita (INSA) bukan partai, jadi kita punya aturan sendiri didalam AD/ART, punya tatatertib yang dibuat, disahkan didalam rapat umum anggota, itu yang menjadi acuan kita, sebagai organisasi. dan tidak ada juga itu Caretaker yang seolah olah ini pemilihan ketua umum disahkan oleh Caretaker," imbuhnya.

Dirinya juga menghimbau dengan adanya pernyataan banding ini maka putusan yang sebagaimana dimaksud belum mempunyai kekuatan hokum tetap (inkracht), oleh karena itu Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengimbau kepada seluruh anggota dan stakeholder INSA untuk tidak terkecoh dengan opini-opini yang dibangun oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang telah mengatasnamakan INSA dan tetap menjalankan roda organisasi seperti biasanya, "jangan khawatir kita juga hari ini mau naik banding," tuturnya.

"Bahwa kami (INSA DPP Carmelita) selaku para Tergugat telah memprediksi putusan akan berpihak kepada para Penggugat dengan penilaian selama proses persidangan sikap Majelis Hakim terlihat sangat membatasi saksi-saksi kami dalam memberikan keterangan. Juga pertimbangan Majelis Hakim tidaksesuai dengan fakta yang sebenarnya terutama mengenai jumlah kehadiran penerima mandate dalam RUA, penafsiran ketentuan Tata Tertib, dan penyimpangan ketentuan AD/ART INSA." katanya (Rhp)