Jakarta, eMaritm.com - Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dinilai tak sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) serta memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa.
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya telah mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Negri Jakata Pusat dengan Perkara No. 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dalam perkara Sengketa di tubuh organisasi INSA. Terhitung sejak 28 Juni 2016 pengajuan Banding di sampaikan ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Dengan demikian, keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian tuntutan para penggugat belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Dengan adanya banding, maka keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu belum bisa dilaksanakan secara serta merta. Dan dengan tegas kami nyatakan akan tetap berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi seluruh anggota INSA melalui upaya hukum Banding ” katanya kepada para wartawan saat konfresnsi pers di DPP INSA, Jakarta Pusat.
Untuk itu, Carmelita menginstruksikan kepada seluruh anggota INSA dan meminta kepada para stakeholder untuk tidak terkecoh dengan opini-opini yang dibangun oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan INSA.
“Roda organisasi INSA akan tetap berjalan seperti biasa, dan tidak ada perubahan sedikitpun akibat putusan tersebut .”
Carmelita mengatakan Majelis Hakim yang telah berpihak sangat mengecewakan DPP INSA dan dunia pelayaran secara umum, kendati pihaknya sejak awal persidangan telah memprediksi putusan tersebut lantaran dalam fakta – fakta persidangan terlihat dengan jelas bahwa Majelis Hakim sangat membatasi saksi-saksi yang diajukan oleh pihaknya dalam memberikan keterangan.
Kepala Bidang Hukum, Tekky Toreh Advokasi dan Regulasi Hukum dari Pihak Carmelita mengatakan bahwa Majelis Hakim telah membuat interpretasi sendiri dan dinilai telah tidak sesuai dengan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum yang telah disahkan oleh Rapat Umum Anggota (RUA) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi organissasi INSA. Dalam tata tertib dinyatakan, dasar perhitungan suara adalah jumlah kehadiran penerima mandat dalam RUA dan bukan jumlah peserta yang menggunakan hak suaranya
Penafsiran Majelis Hakim sangat bertentangan dengan ketentuan tata tertib dan menyimpang dari ketentuan AD/ART adalah penetapan caretaker. Dalam putusannya, Majelis Hakim mengesahkan caretaker, padahal caretaker tidak dikenal dalam AD/ART organisasi INSA dan hal tersebut juga telah dikuatkan oleh keterangan saksi ahli.
“Artinya adanya keberadaan caretaker itu menyalahi AD/ART INSA.”imbuhnya (Rhp)