KNTI: Preseden Buruk Penegakan Hukum IUU Fishing -->

Iklan Semua Halaman

KNTI: Preseden Buruk Penegakan Hukum IUU Fishing

Reporter eMaritim.Com
24 Juli 2016

Tanjungpinang, 24 Juli 2016. Putusan PN Tanjungpinang yang membebaskan kapal MV Selin berbendera Malabo merupakan preseden buruk penegakan hukum IUU Fishing. Sangat jelas dan terang pelanggaran yang dilakukan oleh kapal MV Selin berbobot 78 GT yaitu menangkap ikan tanpa izin di perairan Indonesia, ditambah lagi adanya nakhoda kapal yang berkewarganegaraan asing yang melanggar ketentuan imigrasi. Untuk itu Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dibacakan pada hari Selasa 12 Juli 2016.
 
Ketua DPW KNTI Kepri Indrajaya menyatakan kekecewaan, "Putusan ini mengkhianati konstitusi serta upaya perlindungan sumberdaya perikanan dan nelayan tradisional, karena MV Selin melanggar hukum dengan melakukan pencurian ikan yang merugikan nelayan tradisional Kepulauan Riau. KNTI Kepri melihat pimpinan daerah Kota Tanjungpinang tidak menunjukkan keinginan untuk melindungi sumber daya perikanan dan nelayan tradisional dan diduga ada permainan dibelakangnya". Tutup Indrajaya.
 
Marthin Hadiwinata selaku Ketua DPP KNTI Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan menilai  bahwa putusan ini menunjukkan kualitas penuntutan hukum pelanggaran IUU Fishing dari lembaga kejaksaan yang sangat lemah padahal sangat jelas dan gamblang ditemukan adanya pelanggaran hukum.
 
"Pelanggaran yang dilakukan tidak hanya pada kegiatan perikanan tanpa izin, namun juga memasuki wilayah perairan nasional tanpa memenuhi aturan hukum imigrasi. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Agung harus melakukan intervensi dan pembenahan secara mendasar atas penegakan hukum IUU Fishing ", pungkas Marthin.
 
Sebagai informasi, kapal MV Selin berbobot 78 GT dengan bendera Malabo ditangkap pada Sabtu 16 April 2016 di utara Bintan perairan Berakit. Di atas kapal terdapat terdapat 17 orang yang ditahan terdiri dari 1 nakhoda warga negara singapura dan 3 orang ABK warga negara Indonesia. sisanya 13 orang penumpang terdiri dari 7 orang berkewarganegaraan Singapura, dan 6 orang berkewarganegaraan Malaysia. Jaksa Penuntut Umum hanya menggunakan dakwaan tunggal yaitu Pasal 92 UU No. 31 Tahun 2004 tentang perikanan, namun tidak menggunakan ketentuan Pasal 93 dimana setiap penangkapan ikan wajib memilik izin dan pidana bidang lain terkait imigrasi (Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi).

***Siaran Pers DPP KNTI