Sesuai RUA XVI, Carmelita Tetap Ketum INSA -->

Iklan Semua Halaman

Sesuai RUA XVI, Carmelita Tetap Ketum INSA

22 Juli 2016



Jakarta, eMaritim.com - Adanya surat Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan Nomor HK.008/1/15/OTPK-16 tertanggal 20 Juli 2016 yang mengakui adanya dua organisasi INSA dengan mengacu pada  dua SK MenKumHam dari satu organisasi yang sama adalah hak pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Perhubungan

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan surat yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan itu tidak akan mempengaruhi kegiatan INSA dan sebagai Ketua Umum INSA. Carmelita menegaskan dirinya tetap menjadi Ketua Umum yang sah sesuai hasil Rapat Umum Anggota (RUA) INSA XVI.

Adapun nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dengan sebutan dalam bahasa Inggris Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) sesuai dengan ketentuan AD/ART organisasi.

Jadi, katanya, nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Sementara itu, pihaknya telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 492/PDT.G/2015/PN.Jkt.Pst dan hingga kini banding perkara masih dalam proses persidangan. Dengan demikian, belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Selain itu, pihaknya juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Carmelita  pun memastikan roda organisasi INSA tetap berjalan seperti biasa dan mengimbau kepada seluruh anggota INSA baik di pusat maupun di daerah agar tidak terpengaruh atas informasi dualisme organisasi INSA. “Kami memastikan roda organisasi berjalan seperti biasa dan diimbau agar anggota tetap solid demi kemajuan industri pelayaran nasional. (Rhp)