Sosialisasikan Aturan Baru, Bea Cukai Datangi Pengguna Jasa Logistik Teluk Lamong -->

Iklan Semua Halaman

Sosialisasikan Aturan Baru, Bea Cukai Datangi Pengguna Jasa Logistik Teluk Lamong

22 Juli 2016



Surabaya, eMaritim.com– Ratusan pengguna jasa logistik Terminal Teluk Lamong yang dioperasikan Pelindo III diundang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak  untuk menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan baru yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Republik Indonesia, di gedung utama terminal canggih tersebut, Surabaya, Kamis (21/7).

Ada dua peraturan baru yang disosialisasikan, yaitu dan tentang pengeluaran barang impor. Per-12/BC/2016 tentang pemeriksaan fisik barang impor bertujuan untuk memperbaiki sistem pemeriksaan fisik barang impor pada jalur merah. Jalur merah adalah urutan dari suatu proses clearance yang mana setelah Bea Cukai (BC) menerima dokumen impor dari importir dan melakukan pemeriksaan serta penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan kepabeanan yang berlaku memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik terhadap barang yang diimpor.

Per-16/BC/2016 membantu mempercepat proses pengeluaran barang dari terminal. Barang impor yang diatur dalam peraturan ini berlaku pada barang impor untuk dipakai, seperti, makanan, minuman, pakaian, barang kimia, kosmetik, dan sejenisnya.

Pada sistem sebelumnya, proses pemeriksaan fisik barang dan pengeluaran barang oleh bea cukai melalui terminal memerlukan waktu sekitar lima hari. Proses tersebut kadang diperlambat dengan adanya penerbitan Job Order dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk barang impor yang masuk dalam Jalur Merah.

Seperti dilansir pelindoIII Setelah diterbitkannya kedua peraturan baru tersebut, proses akan lebih cepat karena kebijakan dari Dirjen Bea Cukai yang mengatur bahwa operator terminal berhak memindahkan peti kemas ke behandle area untuk dilakukan proses pemeriksaan fisik tanpa harus menunggu Job Order. Pemindahan peti kemas tersebut dapat dipindahkan pada hari berikutnya, pukul 12.00 (tengah hari).

Tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik serta pengeluaran barang dari terminal. Sistem pengurusan dokumen dipersingkat untuk meningkatkan kemudahan bagi pengguna jasa. Kecepatan dan ketepatan pelayanan terus dibenahi guna meningkatkan efisiensi logistik nasional. (Rhp) (Sumber Foto: Pelindo III)