Surabaya, eMaritim.com– Ratusan
pengguna jasa logistik Terminal Teluk Lamong yang dioperasikan Pelindo III
diundang oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
Tanjung Perak untuk menghadiri kegiatan sosialisasi peraturan baru yang
diterbitkan oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Republik Indonesia, di gedung
utama terminal canggih tersebut, Surabaya, Kamis (21/7).
Ada dua peraturan baru yang disosialisasikan,
yaitu dan tentang pengeluaran barang impor. Per-12/BC/2016 tentang pemeriksaan
fisik barang impor bertujuan untuk memperbaiki sistem pemeriksaan fisik barang
impor pada jalur merah. Jalur merah adalah urutan dari suatu proses clearance
yang mana setelah Bea Cukai (BC) menerima dokumen impor dari importir dan
melakukan pemeriksaan serta penelitian, petugas BC berdasarkan ketentuan
kepabeanan yang berlaku memutuskan harus dilakukan pemeriksaan secara fisik
terhadap barang yang diimpor.
Per-16/BC/2016 membantu mempercepat proses
pengeluaran barang dari terminal. Barang impor yang diatur dalam peraturan ini
berlaku pada barang impor untuk dipakai, seperti, makanan, minuman, pakaian,
barang kimia, kosmetik, dan sejenisnya.
Pada sistem sebelumnya, proses pemeriksaan fisik
barang dan pengeluaran barang oleh bea cukai melalui terminal memerlukan waktu
sekitar lima hari. Proses tersebut kadang diperlambat dengan adanya penerbitan Job
Order dari Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) untuk barang impor yang
masuk dalam Jalur Merah.
Seperti dilansir pelindoIII Setelah
diterbitkannya kedua peraturan baru tersebut, proses akan lebih cepat karena
kebijakan dari Dirjen Bea Cukai yang mengatur bahwa operator terminal berhak
memindahkan peti kemas ke behandle area untuk dilakukan proses
pemeriksaan fisik tanpa harus menunggu Job Order. Pemindahan peti
kemas tersebut dapat dipindahkan pada hari berikutnya, pukul 12.00 (tengah
hari).
Tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut
adalah untuk mempercepat proses pemeriksaan fisik serta pengeluaran barang dari
terminal. Sistem pengurusan dokumen dipersingkat untuk meningkatkan kemudahan
bagi pengguna jasa. Kecepatan dan ketepatan pelayanan terus dibenahi guna
meningkatkan efisiensi logistik nasional. (Rhp) (Sumber Foto: Pelindo III)