Diskusi pembahasan NCVS, Kadet Sekolah Pelayaran dan Status DPP INSA -->

Iklan Semua Halaman

Diskusi pembahasan NCVS, Kadet Sekolah Pelayaran dan Status DPP INSA

30 Agustus 2016

Jakarta 30 Agustus 2016(emaritim.com)


Bertempat di kantor PT KANAKA DWI MITRA MANUNGGAL Jakarta Pusat dilakukan sebuah pertemuan diantara pelaku dunia maritim membahas persoalan persoalan terbaru di bidang tersebut.

Hadir dalam pertemuan tersebut diantaranya Budhi Halim, Djoni Algamar, Alberto Korompis, Henky Runtunuwu, Tekky Toreh dan lain lain yang kesemuanya berjumlah 19 orang yang berprofesi sebagai pengusaha, ahli pelayaran ataupun lawyer dan tergabung dalam forum kekeluargaan CAAIP-INSA.

Agenda yang dibahas diantara nya adalah status legal DPP INSA pasca keputusan PTUN yang mengabulkan semua tuntutan dari Ketua DPP INSA Carmelita Hartoto dan Sekjend DPP INSA Budhi Halim atas Kemenkumham.

Dalam kesempatan tersebut Budhi Halim menegaskan bahwa yang terpenting dari semua hal yang menyangkut soal INSA adalah kerja nyata pengurus dalam menyikapi keadaan dunia pelayaran yang masih lesu.

Agenda lain yang yang menjadi bahasan adalah soal penempatan kadet kadet diatas kapal milik anggota INSA yang selama ini belum ter organisasi secara sistematik.
Disebutkan oleh salah seorang peserta Captain Otto Caloh dari PT.Rimba Segara Lines: "Belum adanya kesepahaman data mengenai jumlah kapal antara INSA, HUBLA dan BKI menjadi salah satu permasalahan mengenai berapa tempat yang bisa dipakai untuk menampung kadet"

Sementara Budhi Halim mengatakan bahwa kedepannya setelah masa verifikasi Siupal yang dilakukan Hubla selesai,maka jumlah kapal dan peusahaan pelayaran akan menjadi jelas dan sama.

Hal lain yang hangat dibahas adalah soal kapal kapal yang  tergolong dalam NCVS atau Non Conventional Vessel Standard atau dalam kata lain kapal kapal yang tidak harus mengadopsi peraturan dari SOLAS.
Hal tersebut adalah masih menjadi ganjalan di bidang pelayaran nasional.

Dijelaskan oleh Djoni Algamar yang pernah menjabat sebagai Direktur KPLP pada Kementrian Perhubungan:
"Kapal jenis ini seharusnya tidak perlu melengkapi dirinya seperti kapal kapal yg terkena aturan SOLAS dikarenakan ukuran nya yang dibawah 500 GT dan sifat pelayaran nya yang hanya sebatas antar pulau atau bahkan di lingkup DLKR dan DLKP suatu pelabuhan saja".

Lebih jauh Otto Caloh menjabarkan:"Kita perlu mengingatkan kepada semua pihak mengenai aturan ini, karena kalau tidak maka akan terjadi kerancuan dimana kapal kapal kecil harus memakai standard kapal yang jauh lebih besar. Hal ini selain tidak dibutuhkan juga akan memakan biaya yang besar baik untuk kelengkapan peralatan keselamatan dan kelengkapan crew kapal".

Diskusi teknis seperti yang dilakukan oleh Forum ini relatif jarang terliput pemberitaan dikarenakan sifatnya yang tertutup dan banyak nya usulan usulan yang sangat krusial dimana jika diliput oleh yang kurang memahami maka akan terjadi kesalahan penyampaian kepada khalayak ramai.

www.eMaritim.com pun harus mengirimkan pimpinan perusahaan yang notabene merupakan pelaku industri maritim Capt Zaenal Hasibuan atas permintaan forum tersebut.
Kedepannya Forum ini akan melakukan diskusi dalam skala yang lebih besar dengan melibatkan stake holder yang berkepentingan atas issue issue yang dibahas.
Kita tunggu kelanjutan pembahasan selanjutnya yang semuanya tertulis dalam notulen rapat.(janno)