Jakarta,
eMaritim.com - Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Selasa (23/08/2016)
telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor:
AHU-0035091.AH.01.07. Tahun 2015 tertanggal 30 Desember 2015 tentang Pengesahan
Pendirian Badan Hukum INSA kubu Johnson Wiliang Sutjipto. Keputusan tersebut
direspon posiitif Dewan Pengurus Cabang (DPC) INSA.
Ketua
DPC INSA Jaya C. Alleson mengatakan bahwa keputusan ini membuktikan bahwa sudah
tidak ada lagi dualisme di INSA. Keputusan ini sekaligus menjadikan organisasi
lebih solid kedepannya.
“Perjuangan
tidak pernah sia-sia, akhirnya ditunjukkan mana yang benar,” katanya kepada
eMaritim.com.
Senada
dengan Alleson, ketua DPC INSA Gresik Kasir Ibrahim juga menyambut positif atas
putusan PTUN tersebut. Kasir menilai putusan ini telah memenuhi unsur keadilan.
DPP dan seluruh DPC di imbau agar tetap kompak dan selalu memperjuangkan aspirasi
anggota INSA.
Menurut
Kasir, polemik yang terjadi selama ini hanya berdampak negatif terhadap
organisasi. “Sudah saatnya, INSA ini memberikan edukasi yang benar kepada
anggotanya, bukan justru menimbulkan perpecahan anggota,” ungkapnya.
Tak
mau kalah dengan Alleson dan Kasir, ketua DPC INSA Dumai Herman Bukhori juga
menyambut baik atas keputusan PTUN tersebut, dirinya juga berharap bahwa INSA
dibawah kepemimpinan Carmelita Hartoto (Meme) dapat memenangkan perkara
tingkat tanding.
Herman
juga mengatakan bahwa DPC Dumai tetap konsisten mendukung kepemimpinan
Carmelita sebagai pimpinan pusat INSA di Jalan Tanah Abang III, No 10, Jakarta
Pusat. “kita (DPC Dumai) tetap mengakui kepemimpinan Ibu Memey, karena
berdasarkan AD/ART yang sah,” tegasnya.
Dirinya
juga menaruh harapan besar terhadap organisasi INSA, agar semua rekan-rekan
yang berseberangan dapat bergabung kembali, sehingga INSA menjadi organisasi
saling rangkul satu sama lain sesama anggotanya, agar bisa mencapai pelayaran nasional
yang bersinergi dan kuat. “bukan yang terbelah dua seperti ini, gimana mau
saling rangkul kalau seperti ini,” tuturnya.
(Rhp)