IPA Minta Revisi PP 79 Tahun 2010 Tentang 'Cost Recovery' -->

Iklan Semua Halaman

IPA Minta Revisi PP 79 Tahun 2010 Tentang 'Cost Recovery'

03 Agustus 2016


Sumber Foto : Istimewa


Jakarta, eMaritim.com - Dianggap menghambat investasi di sektor hulu migas. Indonesian Petroleum Association (IPA) mendorong pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (cost recovery) dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan, kegiatan hulu migas merupakan kegiatan operasi dengan risiko tinggi, membutuhkan modal besar dan merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, dibutuhkan arahan dan kepastian hukum yang jelas demi melindungi investasinya.

”Diterbitkannya PP 79/2010 secara signifikan mengubah tata cara perpajakan dan cost recovery dari operasi migas yang sangat jauh berbeda dari semangat dan ketentuan awal dari kontrak kerja sama. Ini menyebabkan turunnya iklim investasi,” kata Marjolijn di Jakarta.

Menurutnya, aturan ini perlu ditata karena sektor migas memberikan dampak berkesinambungan yang besar melalui tersedianya sumber energi, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan, perolehan keterampilan, dan investasi sosial.

”Industri migas membantu memaksimalkan nilai sumber daya energi Indonesia dengan menemukan sumber daya baru minyak dan gas untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran rakyat Indonesia. Manfaat yang didapatkan dari sektor hulu migas sangatlah besar dan berkelanjutan,” ungkap dia.

Dia berharap, dengan masukan dan kerja sama dengan pemerintah, akan dihasilkan perubahan dari beberapa aspek teknis dalam peraturan tersebut, terutama menyangkut prinsip-prinsip perpajakan dan audit, tata kelola cost recovery, serta definisi risiko dan tanggung jawab. Dia juga mengimbau pemerintah untuk memasukkan kembali prinsip assume and discharge yang memberikan kepastian fiskal bagi para investor.

Berdasar prinsip tersebut, investor hanya akan dikenakan pajak penghasilan bila telah berproduksi. ”Upaya-upaya ini sangat penting untuk mengimbangi produksi yang menurun dengan meningkatkan eksplorasi pencarian cadangan migas baru,” tandasnya.

Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja menuturkan bahwa pemerintah memang perlu membuat terobosan agar investasi hulu migas di dalam negeri lebih menarik.

Karena itu, Kementerian ESDM mengajukan revisi PP 79/2010 melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Wiratmaja, Kementerian ESDM sudah menghimpun usulan dari para pemangku kepentingan di sektor migas. (Okezone.com / Rhp) (Sumber Foto : Istimewa)