Kembali Ke AD/ART Demi Menjaga Wibawa Organisasi -->

Iklan Semua Halaman

Kembali Ke AD/ART Demi Menjaga Wibawa Organisasi

01 Agustus 2016
Wakil Ketua Umum III INSA Darmansyah Tanamas

Jakarta, eMaritim - Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia atau Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menegaskan untuk menjaga kewibawaan organisasi dengan  mempertahankan AD/ART yang berlaku.

Wakil Ketua Umum III INSA Darmansyah Tanamas mengatakan INSA sebagai satu-satunya wadah organisasi pengusaha pelayaran nasional telah melewati perjalanan panjang.

Dimulai sejak 1967  dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Menteri Maritim No. DP.10/7/9 pada 6 September yang mengukuhkan INSA sebagai satu-satunya badan/organisasi perusahaan pelayaran yang diakui oleh Pemerintah yang kemudian dipertegas dengan SK Menhub No. KP.8/AL.308/Phb-89 pada 28 Oktober 1989 dan Instruksi Direktur  Jenderal Perhubungan Laut No. AL. 58/1/2-90 pada 30  Januari 1990.

Nama Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia merupakan nama yang terdaftar sejak pendirian organisasi yang diterjemahkan dalam bahasa Inggris Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Dengan begitu kedua nama tersebut tidak bisa dipisahkan atau sama. Hal ini juga telah dituangkan dalam AD/ART organisasi.

“Singkatan lain selain nama itu tidak kami akui dan tolak. Sementara itu, adanya surat Dirjen yang mengakui ada dua organisasi itu tidak sesuai dengan SK Menteri sebelumnya yang menyatakan INSA sebagai wadah satu-satunya organisasi pengusaha pelayaran nasional,” katanya.

Menurutnya, pembentukan sebuah organisasi tidak terlepas dari AD/ART. Sesuai AD/ART INSA tertuliskan bahwa  forum kekuasan tertinggi adalah Rapat Umum Anggota (RUA). RUA tersebut yang memiliki wewenang untuk memilih dan menetapkan ketua umum dan formatur pendamping untuk menentukan kepengurusan organisasi dan penetapan program kerja. Artinya, katanya, tidak ada penetapan ketua umum di luar dari hasil RUA.

RUA XVI INSA telah memilih dan menetapkan Carmelita Hartoto sebagai Ketua Umum DPP INSA periode 2015-2019 dan formatur pendamping Budhi Halim dan Anto Perwata.

Adapun, keputusan Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan sebagian tuntutan pihak lain juga tidak sesuai dengan AD/ART yang berlaku. Untuk itu, INSA melakukan banding atas putusan tersebut dan hingga kini masih dalam proses persidangan, sehingga Keputusan Pengadilan Jakarta Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). “Kami juga tengah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas penggunaan nama INSA.” ungkapnya.

Terkait hal itu, seluruh pengurus dan anggota INSA menyatakan untuk menjaga kewibawaan organisasi dengan mempertahankan AD/ART yang berlaku. Dengan begitu, hanya mengakui hanya satu kepengurusan yakni kepengurusan DPP INSA hasil RUA XVI.

“Polemik organisasi yang terjadi harus segera disudahi dengan kembali pada AD/ART organisasi dan seluruh pengusaha pelayaran diminta agar tetap solid mendukung Ibu Carmelita Hartoto.”katanya. (Rhp)