Jakarta, eMaritim.com - Sesuai dengan kewenangan dimana KNKT berkewajiban melakukan investigasi dan penelitian kecelakaan kapal niaga yang terjadi di dalam wilayah perairan Indonesia yang mengalami kecelakaan kapal termasuk di dalamnya dalam kategori kapal tenggelam, seperti yang dialami kapal perahu atau pompong pada tanggal 21 Agustus 2016 sekitar pukul 11.15 WIB yang mengangkut 16 orang dan dikemudikan 1 nakhoda dengan rute Tanjung Pinang – Pulau Penyengat dan mengalami tenggelam.
Tenggelamnya kapal ini
disertai angin kencang membuat perahu mengalami kecelakaan. Ketua KNKT
menyatakan bahwa KNKT merasa perlu melakukan investigasi kecelakaan kapal
dikarenakan terdapat banyak korban jiwa manusia, meninggal, hilang dan/atau
cedera berat.
Kewenangan KNKT untuk melakukan investigasi kecelakaan kapal tenggelam didasarkan pada IMO Resolution A.849 (20) yang diadopsi tanggal 27 November 1997 meminta kepada semua negara bendera kapal untuk melakukan investigasi dan penelitian semua kecelakaan kapal baik kecelakaan yang sangat berat maupun berat dan menyampaikan temuan-temuannya kepada IMO.
Pada kecelakaan kapal pompong ini, KNKT mengirimkan tim investigator sebanyak 3 orang dimana Ketua investigator (IIC) oleh Bapak Aldrin Dalemunte dan beberapa anggota Capt. Henry Ardyne Bernes dan Aleik Nurwahyudi.
Tim investigasi terdiri
dari tenaga-tenaga profesional dengan pengalaman yang “pengalaman”, berlatar
belakang nautika (nautical), permesinan kapal (marine engineer), teknik
perkapalan (naval architect) dan bidang lainnya sesuai kebutuhan, antara lain:
human factors specialist, dan sebagainya dengan memiliki bekal pengetahuan yang
cukup tentang peraturan peraturan Nasional dan Internasional tentang
keselamatan kapal dan pencemaran laut serta memperoleh pelatihan formal dalam
marine casualty investigation.
Perlu diketahui juga bahwa Sistem dan Prosedur Investigasi menggunakan cara pendekatan selangkah demi selangkah (step by step approach) yang akan diaplikasikan pada faktor-faktor manusia (human factors) yang merupakan sebuah integrasi dan adaptasi dari sejumlah rangkaian faktor manusia yang sudah ada.
Perlu diketahui juga bahwa Sistem dan Prosedur Investigasi menggunakan cara pendekatan selangkah demi selangkah (step by step approach) yang akan diaplikasikan pada faktor-faktor manusia (human factors) yang merupakan sebuah integrasi dan adaptasi dari sejumlah rangkaian faktor manusia yang sudah ada.
Adapun sistem dan prosedur
yang harus dilakukan pada setiap investigasi kecelakaan kapal adalah
pengumpulan data tentang kejadian / terjadinya peristiwa, menentukan
urutan (sequence) kejadian dan mengidentifikasi tindakan-tindakan,
keputusan-keputusan tidak aman / membahayakan (unsafe acts and decisions), dan
kondisi-kondisi tidak aman (unsafe conditions); dimana untuk hal tersebut
diikuti langkah berikutnya yaitu: Identifikasi jenis pelanggaran (violation)
atau kelalaian (error type); Identifikasi faktor-faktor pokok yang mendasari
(underlying factors) dan; Identifikasi permasalahan keselamatan yang potensial
dan mengembangkan tindakan – tindakan ke arah keselamatan.
Dalam melaksanakan kegiatan investigasi kecelakaan kapal, KNKT harus melakukan koordinasi dengan institusi lain terutama dengan institusi yang bertanggungjawab di bidang keselamatan pelayaran dan institusi terkait lainnya yang meliputi : Direktorat Jenderal Perhubungan Laut; Administrator Pelabuhan / Kepala Kantor Pelabuhan; Polri; Badan SAR; Dinas Perhubungan; Perusahaan Pelayaran / pemilik kapal / Agen, Penyelenggara / pengelola pelabuhan; Instansi lain yang terkait.
KNKT akan melakukan proses investigasi dimulai dari pemeriksaan kelailautan kapal, kemudian dilanjutkan pada pemeriksaan Mesin Penggerak dan Sistem Otomasi di Kapal dan yang terakhir pemeriksaan terhadap Peralatan Navigasi dan Komunikasi.Selain pemeriksaan di atas maka investigasi dilakukan pada manajemen perusahaan / operator yang meliputi Operator/Pemilik yang mencakup mencakup quality safety assurance seperti pendaftaran (booking) muatan dan/atau penumpang, proses keberangkatan dan kedatangan (penerapan ISM Code). Sistem Pemeliharaan Kapal yang mencakup jadwal dan sistem pemeliharaan kapal terutama yang berkaitan dengan faktor keselamatan. (Rhp) (Sumber Foto: Istimewa)