Ini Penjelasan Menhub Terkait Dwelling Time -->

Iklan Semua Halaman

Ini Penjelasan Menhub Terkait Dwelling Time

23 September 2016

Jakarta, eMaritim.com – Sedang gencarnya target roadmap penurunan dwelling time di setiap pelabuhan utama di Indonesia, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan biaya dan waktu merupakan komponen utama yang paling menentukan, baik tidaknya daya saing dalam pelayanan jasa Kepelabuhanan.

Dijelaskan, komponen efisiensi waktu pelayanan pelabuhan bukan saja direpresentasikan oleh lamanya satu peti kemas diproses dalam area bongkar muat di dermaga dan terminal pelabuhan (dwell time), tapi juga diukur dari kelancaran pergerakan kapal barang dialur dan kolam pelabuhan.

" Disamping itu produktifitas para pekerja dan peralatan pelabuhan juga akan mempengaruhi kecepatan pelayanan dalam pelabuhan," kata Menhub dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/09/2016) yang disampaikan Staf Khusus Menteri Perhubungan bidang Komunikasi Publik  dan Hubungan Internasional, Dewa Made Sastrawan.

Komponen biaya, pilihan investasi dan tariffs pelayanan, akan berpengaruh pada efesiensi waktu pelayanan kepelabuhanan. Hal ini, kata Menhub menjadi penentu tingkat daya saing pelabuhan.

Atas dasar itu, Kememhub akan memberikan dukungan penuh berbagai upaya peningkatan daya saing pelabuhan Indonesia. Diantaranya, melalui deregulasi Peraturan dan ketentuan kegiatan kepelabuhanan di Indonesia.

" Saya telah instruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut untuk melakukan kajian yang menyeluruh dan melakukan dialog dengan semua pemangku kepentingan terkait deregulasi mekanisme konsultasi tariff jasa kepelabuhanan,"  kata Menhub.

Kajian, ketentuan konsultasi tariff di Pelabuhan,  juga dilakukan terkait dengan upaya meningkatkan pelayanan jasa transshipment di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.  " Saya juga telah menginstruksikan sektor Perhubungan Laut agar melakukan deregulasi untuk mendukung penguatan pelayanan jasa pengerukan pada pelabuhan di Indonesia," jelasnya.

Menhub Budi Karya menegaskan bahwa Kementrian Perhubungan harus secepatnya mengadakan dialog dengan operator pelabuhan dan pemangku kepentingan lainnya terkait dengan kaji ulang peraturan dan ketentuan tentang pengerukan alur dan kolam pelabuhan.

" Saya  telah mengidentifikasikan beberapa langkah yang perlu ditempuh untuk mengatur kembali kegiatan pengerukan alur dan kolam pelabuhan guna mendukung kelancaran pergerakan kapal keluar dan masuk pelabuhan, yang pada gilirannya akan dapat meningkatkan daya saing pelabuhan kita," kata Menhub. (Rhp) (Sumber Foto: Istimewa)