Pengawasan Keselamatan Kapal Cepat di Tingkatkan -->

Iklan Semua Halaman

Pengawasan Keselamatan Kapal Cepat di Tingkatkan

18 September 2016


Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. A. Tonny Budiono, MM



Jakarta, eMaritim.com - Mengantisipasi agar tidak terjadi kembali kecelakaan yang sama seperti halnya musibah kapal cepat Gili Cat II di perairan Padangbai, Lembar, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 15 September 2016 sekitar pukul 08.35 WITA lalu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Ir. A. Tonny Budiono, MM bergerak cepat dengan memerintahkan agar seluruh kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine).

Perintah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal Kecepatan Tinggi, tertanggal 16 September 2016.

"Saya memerintahkan agar seluruh Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan untuk memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal kecepatan tinggi melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal," tegas Tonny.

Adapun hal-hal yang harus dilaporkan oleh pemilik atau operator atau nakhoda kapal dimaksud adalah:

a.       Operasi pengisian bahan bakar yang apabila dilaksanakan di pelabuhan tersebut, harus  dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahan bakar di sekitar tangki bahan bakar atau di ruangan tertutup yang terdapat diatas kapal.

b.      Apabila terjadi rembesan atau tumpahan bahan bakar, maka harus segera dibersihkan dan dipastikan ruangan telah terbebas dari uap/gas bahan bakar.

c.       Apabila terdapat kebocoran uap/gas dari tangki bahan bakar atau rembesan atau tumpahan yang tidak dapat diatasi oleh awak kapal, maka harus segera dilaporkan kepada Nakhoda kapal dan Syahbandar setempat untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan pelayaran atau keberangkatan kapal.

d.      Sedapat mungkin dilakukan peranginan dengan ventilasi alami (tanpa menggunakan tenaga listrik) yang dibuat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dan penguapan gas bahan bakar, dapat segera hilang terbawa angin.

e.      Sedapat mungkin tidak ada instalasi listrik, kabel dan sumber panas di area sekitar tangki bahan bakar. Namun apabila ada, harus dipastikan bahwa instalasi tersebut terisolasi dengan baik dan aman dari bahaya ledakan.

f.        Tidak diperbolehkan menggunakan senter, lampu, telepon genggam, kamera dan alat elektronik lainnya yang tidak terlindung dari bahaya ledakan (explosive proof) di dalam ruangan tertutup dimana tangki bahan bakar berada.

g.       Tidak diperbolehkan merokok disekitar ventilasi atau area dekat tangki bahan bakar.

Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ir. Sugeng Wibowo, MM atas nama Direktur Jenderal Perhubungan laut tersebut juga memerintahkan agar seluruh Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Pelabuhan Batam dan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan dapat menunda keberangkatan kapal apabila pemilik atau operator atau Nakhoda kapal kecepatan tinggi tidak dapat memberikan laporan konfirmasi pemenuhan persyaratan tersebut di atas sebelum keberangkatan kapal.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut meyakini bahwa apabila semua persyaratan tersebut telah dipenuhi oleh semua pihak dan ditegakan aturannya oleh UPT selaku Regulator maka kejadian seperti musibah kapal cepat Gili Cat II tidak akan terulang kembali.

Menyambung dengan kejadian di perairan Padang Bai kemarin, Tonny menyatakan bahwa penyebab kecelakaan masih diselidiki oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi.
“Saat ini tim dari KNKT sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab kecelakaan. Kita tunggu saja nanti hasilnya seperti apa,”  kata Dirjen Tonny Budiono.

Sebagai informasi, mesin kapal cepat Gili Cat II dengan pelabuhan tujuan Lombok-Gili Air-Gili Trawangan-Padang Bai pp meletup pada posisi 080-32’.194”S/1150-30’.944”E depan Tanjung Sari sekitar 0,5 nautical mile (NM) di buoy hijau alur pelayaran keluar Padangbai, Lembar, NTB, Kamis 15 September 2016, sekitar pukul 09.35 Wita.

Kapal berbahan dasar aluminium dan berbobot 6 GT dengan ukuran 11,69 x 3,42 x 0,90 m tersebut mengangkut 35 penumpang dan 4 awak kapal, termasuk Nakhoda bernama Totok Wasito.

Dari 35 penumpang yang merupakan wisatawan manca Negara tersebut sesuai manifest yang ada terdiri dari warga negara Spanyol 2 orang, Inggris 9 orang, Prancis 4 orang, Italia 6 orang, Portugal 4 orang, Jerman 2 orang, Irlandia 2 orang, Belanda 2 orang, Austria 4 orang. Dua orang korban dinyatakan meninggal dunia yaitu Vanesa Pascual asal Spanyol dan Zerfferer Kathrin asal Austria. Sementara sisanya korban selamat berjumlah 15 orang, korban luka berat 9 orang , dan korban luka ringan 9 orang.

Dengan adanya kejadian tersebut,  Dirjen Perhubungan Laut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam bagi para korban meninggal dunia, sedangkan korban luka-luka, baik luka berat maupun luka ringan, agar segera pulih dan mendapatkan perawatan yang terbaik. (Rhp)