Jakarta, eMaritim.com - Pada hari ini, Kamis, 27 Oktober
2016 bertempat di Ruang Mataram Gedung Kementerian Perhubungan telah
dilaksanakan acara Penandatanganan Perjanjian Konsesi antara Direktorat
Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan dalam hal ini Kepala Kantor
Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Talang Duku Jambi dengan
Direktur Utama PT. Wahyu Samudera Indah (PT. WSI) tentang Pengusahaan Jasa
Kepelabuhanan Pada Terminal Petikemas Muaro Jambi Pelabuhan Talang Duku Jambi.
Acara tersebut disaksikan oleh Menteri
Perhubungan, Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A.
Tonny Budiono, MM.
Menteri Perhubungan dalam sambutannya mengatakan bahwa
dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan
aturan pelaksanaannya, maka pelaksanaan kegiatan jasa kepelabuhanan sudah
saatnya tidak hanya dikuasai oleh satu operator pelabuhan atau Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) untuk menghindari praktik monopoli, namun juga perlu didorong
peran swasta dalam pengoperasian pelabuhan.
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun
2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 64 Tahun 2015 bahwa kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan
jasa kapal, penumpang, dan
barang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan Konsesi yang
dituangkan dalam bentuk perjanjian.
Sementara Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. Tonny A.
Budiono, MM dalam laporannya mengatakan bahwa Pembangunan Terminal Petikemas
Muaro Jambi yang dibangun oleh PT. Wahyu Samudera Indah merupakan pembangunan
infrastruktur pelabuhan pertama yang dibangun dengan dana swasta murni.
“Nantinya selain menangani petikemas juga dapat dikembangkan untuk terminal
curah cair dan curah kering bahkan barang umum lainnya (general cargo):, tegas
Dirjen Hubla.
PT. Wahyu Samudra Indah merupakan Badan Usaha Pelabuhan yang
telah ditunjuk sebagai Pelaksana Proyek Pembangunan dan Pengelolaan Terminal
Petikemas Muaro Jambi di Desa Tebat Patah, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.
PT. Wahyu Samudera Indah telah memiliki dan menguasai lahan seluas 16 (enam
belas) hektar dan akan menanggung seluruh biaya investasi pembangunan,
pengembangan, dan operasional proyek selama masa konsesi. Untuk itu, konsep
proyek kerjasama dimaksud tidak memerlukan Dukungan Pemerintah berupa
kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
PT. Wahyu Samudra Indah pada tahap awal akan
menginvestasikan sebesar Rp. 702,2
milyar untuk membangun dermaga dan fasilitas penunjang serta pengadaan
peralatan untuk menunjang kinerja Pelabuhan. Adapun periode jangka waktu
konsesi diberikan selama 66 (enam puluh enam) tahun dan Besaran pendapatan
konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan
jasa kepelabuhanan di area konsesi, dimana setelah berakhirnya masa waktu
konsesi seluruh asset yang menjadi obyek konsesi akan diserahkan kepada
Pemerintah.
Disamping untuk memenuhi permintaan jasa kepelabuhanan di
wilayah Provinsi Jambi dan sekitarnya, dengan adanya pembangunan Terminal PT.
Wahyu Samudra Indah diharapkan dapat meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari sektor Kementerian Perhubungan khususnya di bidang kepelabuhanan.
Pengembangan Pelabuhan PT Wahyu Samudra Indah di masa
mendatang tentu saja akan menambah pendapatan yang memberikan kontribusi kepada
Pemerintah Daerah dan diharapkan juga berdampak positif pada peningkatan
ekonomi masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja serta usaha kecil.
Kondisi ini pada akhirnya akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan
ekonomi secara nasional.
Menhub juga berharap agar ke depan, Selain Badan Usaha
Pelabuhan (BUP) PT Wahyu Samudra Indah ini, akan ada lagi BUP-BUP Swasta
lainnya yang segera menyusul untuk berinvestasi di bidang Kepelabuhanan. (hdi)