Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bersama PT. Pelabuhan Indonesia I
(Persero) menandatangani Adendum Perjanjian Konsesi pada Terminal Curah Cair di
Pelabuhan Kuala Tanjung. Adendum Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala
Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Kuala Tanjung, Anggiat
Douglas Silitonga dengan Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero),
Bambang Eka Cahyana, dan disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, Ir. Supardi pada tanggal 16 November 2016 di Kantor Pusat
Kementerian Perhubungan Jakarta.
Sebelumnya pada tanggal 23 Januari 2015 telah ditandatangani
Perjanjian Kerjasama tentang Pengusahaan Dermaga pada Terminal Curah Cair di
Pelabuhan Kuala Tanjung di mana PT. Pelindo I (Persero) akan membangun Dermaga
Terminal Curah Cair di Pelabuhan Kuala Tanjung dengan periode konsesi selama 69
tahun, dan pendapatan konsesi sebanyak 2,5 % dari pendapatan kotor. Namun
dengan penandatanganan adendum ini ke depan akan berkembang menjadi Terminal
Multipurpose yang dapat melayani muatan general cargo dan peti kemas, dengan
beberapa kesepakatan antara lain total investasi senilai Rp. ± 3,7 Triliun,
jangka waktu konsesi selama 69 tahun, pendapatan konsesi sebesar 2,5 % dari
pendapatan kotor, dan PT. Pelindo I (Persero) dapat melakukan kerjasama dengan
pihak lain atau bermitra dengan badan usaha (afiliasi) dalam kegiatan
pengusahaan Terminal Multipurpose terkait jasa kepelabuhanan dengan persetujuan
tertulis dari Kantor KSOP Kelas V Kuala Tanjung.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Ir. A. Tonny Budiono, MM
dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut mengatakan bahwa dengan perubahan kegiatan pengusahaan
kepelabuhanan ini diharapkan Terminal Kuala Tanjung mampu untuk melayani
peningkatan demand pada muatan general cargo dan juga peti kemas serta adanya
fleksibilitas terhadap pelayanan muatan dan juga peningkatan throughput.
“Semoga Pelabuhan Kuala Tanjung mampu memberi nilai tambah
bagi pertumbuhan ekonomi sehingga daerah hinterland-nya berkembang lebih pesat
lagi dan menjadi salah satu penopang arus investasi yang datang dari negara
lain,” jelas Dirjen Hubla.
Adapun Rencana Induk Pelabuhan Kuala Tanjung telah
ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2012 dan
telah direvisi dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 148 Tahun 2016
dengan rencana pengembangan Pelabuhan Kuala Tanjung antara lain pengembangan
Terminal Multipurpose yang meliputi pembangunan dermaga sepanjang 1.000 meter,
trestle sepanjang 2.784 meter serta fasilitas penunjang lainnya.
Di samping itu, Pelabuhan ini juga memiliki letak geografis
yang sangat strategis karena terletak pada jalur sibuk perdagangan dunia yaitu
Selat Malaka. Hal tersebut ditunjang dengan potensi hinterland Pelabuhan Kuala
Tanjung sendiri terutama potensi industri sawit yang terintegrasi dengan daerah
di sekitarnya seperti Asahan, Simalungun, Labuhan Batu, Sei Mangkei dan
Belawan. Dengan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangke sebagai kawasan
industri, diharapkan dapat memberikan dampak yang signifikan bagi perkembangan
Pelabuhan Kuala Tanjung.