Perjanjian Konsensi Pengusaha Pelabuhan Marunda Ditandatangani -->

Iklan Semua Halaman

Perjanjian Konsensi Pengusaha Pelabuhan Marunda Ditandatangani

29 November 2016

Jakarta, eMaritim.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali memberikan kesempatan kepada swasta untuk turut berinvestasi dalam pembangunan dan pengelolaan infrastruktur khususnya di sektor perhubungan laut. Kerjasama antara Pemerintah dan Swasta ini ditandai dengan ditandatanganinya Perjanjian Konsesi Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan pada Terminal Umum Curah PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Marunda, Heri Purwanto, dengan Direktur Utama PT. Karya Citra Nusantara, Widodo Setiadi, dan disaksikan oleh Direktur Kepelabuhanan, Mauritz HM. Sibarani, Selasa (29/11/2016) di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan Jakarta.

Dalam perjanjian tersebut disepakati nilai investasi yang akan dikonsesikan sebesar ± Rp. 1 Trilyun yang mencakup dermaga, pengadaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), dan capital dredging dengan jangka waktu konsesi selama 70 (tujuh puluh) tahun dengan besaran pendapatan konsesi sebesar 5% per tahun dari pendapatan kotor atas kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di area konsesi.

Sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Tanjung Priok yang memuat pengembangan pelabuhan di sekitarnya, Pelabuhan Marunda memiliki potensi sebagai pelabuhan yang khusus untuk melayani komoditas curah baik curah kering maupun cair. Pelabuhan Marunda sendiri saat ini terdiri dari beberapa terminal yaitu Terminal Karya Citra Nusantara (KCN) Marunda, Terminal Marunda Center dan beberapa Terminal Khusus yang digunakan untuk melayani kegiatan usahanya sendiri.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Ir. A. Tonny Budiono, MM dalam sambutannya mengungkapkan bahwa Kementerian Perhubungan telah menunjuk PT Karya Citra Nusantara untuk melakukan konsesi Pengusahaan Terminal PT. Karya Citra Nusantara di Pelabuhan Marunda.

“Langkah tersebut merupakan langkah konkrit dari Kementerian Perhubungan dalam mengimplementasikan UU Pelayaran Tahun 2008 yang mengatur bahwa usaha kepelabuhanan saat ini tidak hanya dikuasai oleh 1 (satu) operator pelabuhan sehingga perlu didorong peran Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta dalam menunjang kegiatan usaha kepelabuhanan,” jelas Dirjen Hubla.

Menurut Tonny, dengan adanya kerjasama ini, akan lebih mempertegas fungsi Kemenhub sebagai regulator dan BUMN atau swasta sebagai operatornya.

Tonny berharap kerjasama antara Pemerintah dengan BUP baik BUMN ataupun swasta murni dapat berjalan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga nantinya dapat meningkatkan kelancaran bongkar muat serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat sekitar Pelabuhan.

“Dengan ditandatanganinya kerjasama konsesi ini, diharapkan Pelabuhan Marunda akan mampu memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat,” tambah Tonny.

Sebagai informasi, Terminal Karya Citra Nusantara Usaha yang merupakan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) swasta adalah pengelola pelabuhan antar pulau (interinsuler) di Marunda, Jakarta Utara. Pelabuhan Karya Citra Nusantara sendiri selama ini menjadi penyokong Pelabuhan Tanjung Priok, dalam melayani berbagai jenis kargo curah kering dan curah cair.