Posisi Sekat Tabrakan pada kapal NCVS 5-7% dari panjang kapal -->

Iklan Semua Halaman

Posisi Sekat Tabrakan pada kapal NCVS 5-7% dari panjang kapal

29 November 2016
Jakarta 29 November 2016, eMaritim.com


Catatan Ir. Sjaifuddin Thahir, MSc :

Kepada masyarakat maritim yang budiman. Pada kesempatan ini izinkan saya
urun memberikan masukan kepada Indonesian maritime stake-holders yang
sedang membahas issue hangat tentang Non-Convention Vessel Standards
(NCVS) dari pemahaman saya yang serba terbatas yang saya baca dari
berbagai negara, semoga dapat membantu pemerintah untuk menyusun
Indonesian Non-Convention Vessel Standards (NCVS), demi calon
kapal-kapal NCVS berbendera Indonesia, khususnya soal sekat dan
knsortuksinya.

Kekuatan kapal yang tergolong dalam kapal Non-Convention Vessel
Standards (NCVS), dan konstruksi lambung/gading-gadingnya, konstruksi
bangunan atas (superstruktur), konstruksi rumah geladak (deckhouses),
bukaan atau lubang untuk memasukkan atau memasang mesin induk kapal
(engine casing), semua bukaan atau jalan masuk ke dalam kapal (door and
opening) dan konstruksi-konstruksi lainnya serta peralatan kapal lainnya
minimal harus mempunyai kemampuan untuk dapat bertahan lama saat
beroperasi sebagai kapal NCVS sampai dengan masa-masa yang akan datang.

Berikutnya, kapal NCVS, sebagaimana kapal konvensi lainnya harus tetap
dilengkapi dengan sekat tabrakan (collision bulkhead) dan sekat kedap
air yang bisa melindungi kamar mesin kapal. Sekat kedap air tersebut
harus diperpanjang tingginya sampai dengan geladak lambung timbul
(freeboard). Untuk kapal NCVS yang dibangun dari material atau bahan
kayu, maka sekat kedap air tersebut diatas harus dipasang memanjang
kapal dan tingginya sampai dengan geladak lambung timbul (freeboard).

Berkaitan dengan poros baling-baling dan stern tube (tabung buritan),
poros baling-baling dan stern tube maka tidak boleh terletak atau
melewati ruang selain kamar mesin dimana terdapat mesin induk, kecuali
stern tube dibuat konstruksinya tertutup dalam ruang yang kedap air atau
terletak dalam ruang kapal yang telah mendapatkan persetujuan dari
pemerintah. Dalam hal tersebut, pemerintah dapat memberik kebebasan atau
membebaskan dari persyaratan tersebut, untuk kapal-kapal NCVS yang
memiliki kendala dan keterbatasan soal ruang kapal atau kapal digunakan
untuk pelayaran di perairan terbatas atau terkontrol dengan catatan
bahwa bila terdapat air yang masuk ke ruang di dalam kapal dapat dengan
mudah air yang masuk tersebut dikendalikan dan keselamatan kapal dapat
diyakini tidak akan terganggu.

Untuk konstruksi pengedapan Stern tube kapal NCVS, maka sterntube harus
dirancang dan ditempatkan dalam ruang yang dapat dengan mudah diakses
oleh surveyor atau marine inspector setiap saat dalam ruang pemeriksaan
dan pemeliharaan sterntube serta harus memenuhi ketentuan NCVS dari
pemerintah.

Khusus untuk sekat trabrakan, maka sekat tabrakan harus diupayakan kedap
air sampai ke geladak lambung timbul. Sekat tabrakan tersebut harus
berada pada jarak dari garis tegak depan, tidak boleh kurang dari 5% dan
tidak boleh lebih dari 7% dari panjang kapal. Hal ini untuk keperluan
daya apung kapal saat kemasukan air. Bila diluar dari ketentuan tersebut
maka harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah, misalnya lebih dari
7% dari panjang kapal, pemerintah memungkinkan memberikan relaksasi,
dengan catatan kapal pada kondisi beban penuh tidak akan tenggelam.

Pipa yang menembus pada sekat tabrakan harus diupayakan seminim mungkin.
Pipa tersebut harus dilengkapi dengan katup yang dapat diperasikan dari
atas geladak lambung timbul dan katup tersebut harus diamankan dengan
sekat tabrakan. Pemerintah dapat mengizinkan lokasi katup tersebut
dimana saja asalkan katup bisa diakses dalam kondisi kapal beroperasi
dan terletak di ruang yang bukan ruang kargo. Semua katup tersebut harus
dari bahan yang mendapatkan persetujuan pemerintah. Bila bangunan atas
terletak di bagian depan kapal, maka sekat tabrakan harus diperpanjang
kekedapannya sampai ke atas geladak lambung timbul. Perpanjangan sekat
tabrakan tersebut harus memenuhi persyaratan konstruksi NCVS yang
ditetapkan. Bagian dari dek, antara sekat tabrakan dan perpanjangan
sekat tabrakan harus bertype weathertight.

Untuk kapal NCVS yang dilengkapi dengan pintu haluan dan pintu pemuatan
yang merupakan bagian dari perluasan sekat tabrakan di atas geladak
lambung timbul, maka bagian pintu tersebut harus lebih dari 2,3m di atas
geladak lambung timbul. Pintu tersebut harus type weathertight.
Jumlah bukaan yang ada di sekat tabrakan di atas geladak lambung timbul
dibuat seminim mungkin. Bila ada bukaan, maka bukaan tersebut harus
dapat ditutup dengan type weathertight. Tidak boleh ada pintu, lubang
saluran got, saluran ventilasi atau bukaan akses dipasang pada sekat
tabrakan yang berada di bawah geladak lambung timbul.(janno)