Kandungan Sulfur 0,5% Bahan Bakar Kapal Dimajukan Januari 2020 -->

Iklan Semua Halaman

Kandungan Sulfur 0,5% Bahan Bakar Kapal Dimajukan Januari 2020

08 Desember 2016

Jakarta 8 Desember 2016, eMaritim.com

Tanggal 27 Oktober 2016 lalu, Komite Perlindungan Lingkungan Laut Marine Environment Protection Committee (MEPC) dari organisasi maritim dunia-IMO menetapkan bahwa batas waktu yang baru yaitu tanggal 1 Januari 2020 bahwa bahan bakar kapal harus mematuhi aturan dunia yaitu maksimal 0,5% kandungan sulfur dalam bahan bakar yang  digunakan di kapal-kapal niaga untuk pelayaran internasional. Sementara Pertamina memproduksi dengan kandungan sulphur dalam bahan bakar adalah antara 0,35%-4,5%. Untuk bahan bakar kapal pertamina memproduksi dengan bahan bakar dengan kandungan surfur 2%.

Batasan sebelumnya ditetapkan kandungan sulfurnya maksimal 3,5% berlaku sampai dengan tanggal 1 Januari 2025 dan sekarang digeser maju lebih cepat batas waktunya ke tanggal 1 Januari 2020, sambil menunggu hasil studi tentang ketersediaan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur rendah. Studi dan Penelitian tersebut direncanakan selesai tahun 2018, namun Studi dan Penelitian tersebut telah selesai pada awal tahun ini, dan hasilnya dipresentasikan pada sesi MEPC yang ke-70 yang diadakan di London pada tanggal 24-28 Oktober, 2016. Hasil studi menunjukkan bahwa jumlah bahan bakar dengan kandungan sulfur rendah sudah cukup tersedia di lapangan untuk digunakan pada kapal-kapal.

Dengan keputusan tersebut berarti bahwa kapal harus tunduk atas batasan tersebut dan harus siap untuk memenuhi lebih cepat dari jadwal sebelumnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh IMO yang dilaporkan sebelumnya, kandungan sulphur rata-rata di seluruh dunia baru-baru ini untuk minyak sisa kapal (marine residual oil) adalah sekitar 2,45%, sehingga persyaratan baru tersebut berdampak signifikan dalam hal penggunaan dan emisi bahan bakar kapal yang akan datang. Kapal harus mematuhi dengan menggunakan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur rendah untuk mesin induk dan mesin bantu. Sedangkan untuk boiler dan perangkat pembakaran lainnya, bila tidak menggunakan bahan bakar kadar sulphur rendah, maka dapat menggunakan bahan bakar lainnya, seperti gas alam cair atau biofuel; atau dengan menggunakan perangkat kontrol emisi (yang namanya scrubber) untuk mencapai emisi sulfur oksida yang setara rendahnya dengan yang dihasilkan dari penggunaan bahan bakar standar sulphur rendah.

Implementasi kandungan sulfur yang lebih ketat yaitu 0,1%S terus berlaku di daerah Sulfur Emission Control Areas (SECA) yaitu Laut Baltik, Laut Utara, wilayah pesisir dari Amerika Serikat dan Kanada, dan daerah sekitar US Virgin Islands dan Puerto Rico.

Peraturan IMO ini terdapat beberapa pengecualian atas kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal yaitu untuk penggunaan pada kapal perang, kapal angkatan laut, kapal pemerintah untuk pelayanan non-komersial, kapal penyelamatan yang semua dikategorikan untuk kegiatan menyelamatkan jiwa.(janno)

ditulis oleh Ir. Sjaifuddin Thahir Msc.