Polemik Pengaduan Karyawan di KSOP Tanjung Pinang -->

Iklan Semua Halaman

Polemik Pengaduan Karyawan di KSOP Tanjung Pinang

11 Desember 2016
Jakarta 10 Desember 2016, eMaritim.com

Polemik yang terjadi di Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Tanjung Pinang dimana seorang pegawai mengadukan kepala KSOP nya ke kantor polisi atas tindakan penghinaan mendapat berbagai tanggapan dari kalangan di Tanjung Pinang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Cerdik Pandai Muda Melayu (LSM Cindai) Provinsi Kepulauan Riau, angkat bicara terkait polemik yang terjadi di tubuh Kantor KSOP Tanjungpinang, Sabtu (10/12/2016).

Menurut Edi Susanto, ketua LSM Cindai polemik pegawai KSOP bernama Lina yang melaporkan atasannya, yakni Jeffri Medison selaku Kepala KSOP, diduga ada penyalahgunaan kewenangan, atas dikeluarkannya surat Tidak Laik Berlayar bagi kapal yang menempuh rute Tanjungpinang-Anambas.

Putra Kelahiran Letung ini.mengatakan:
"Sekarang Kepala KSOP yang baru (Jeffry Medison) melakukan pengecekan ulang terhadap rekomendasi surat kelaikan. Dan hasilnya memang Kapal itu laik berlayar. Selain itu banyak perubahan yang baik yang dilakukan Oleh Kepala KSOP yang baru, termasuk pelayanan terpadu" Ungkapnya.

Apa yang dilakukan oleh Ka KSOP yang baru merupakan tindak lanjut arahan Kementrian Perhubungan, sesuai dengan  PM. 82 tahun 2015 tentang Tata cara Penerbitan Surat Persetujuan berlayar,ungkapnya.

"Sangat disayangkan, bawahan melaporkan atasan. Seharusnya ada mekanismen internal untuk menyelesaikan persoalan itu."Ungkap Edi.

Edi susanto mengingatkan, jangan sampai polemik internal KSOP, menggangu kelancaran arus transportasi laut Tanjungpinang-Anambas.

"Lina ini kan bawahannya Bu Emi. Dan nama Bu Emi ini tidak asing lagi, kami menduga Buk Emi ini telah melakukan pungli, kabar itu kami terima dari teman-teman pengusaha kapal. Sekarang tim Sapu bersih pungli sudah ada, siap-siap aja, akan ada kejutan nanti kalau masih saja melakukan pungli", Ungkap Edi geram.

Edi susanto mendukung penuh langkah KSOP, untuk melakukan pengecekan ulang terhadap adiministrasi yang telah dikeluarkan oleh seksi dibawah naungan Emi itu.

"Kapal tanpa SIUPAL saja Bu Emi keluarkan surat laik berlayar, saya masih ingat polemik  kapal tanpa siupal  secara bebas berlayar antar Kabupaten dalam Provinsi. Meski sekarang pengusaha sudah memenuhi SIUPAL" ungkapnya.(dikutip dari sijori today-janno)