Dirjen Hubla Angkat Bicara Terkait KM Zahro Express Terbakar -->

Iklan Semua Halaman

Dirjen Hubla Angkat Bicara Terkait KM Zahro Express Terbakar

02 Januari 2017


KM Zahro Express di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu
Jakarta, eMaritim.com – Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, M.M., menyampaikan bela sungkawa kepada seluruh korban terbakarnya kapal penumpang KM Zahro Express di perairan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, Minggu (1/1/2017) sekitar pukul 09.24 WIB.


Dirjen Hubla mengaku telah mendapatkan laporan musibah terbakarnya kapal KM. Zahro Express yang berangkat dari Pelabuhan Muara Angke menuju Pulau Tidung tersebut. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Dirjen Hubla, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) KM Zahro Express dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke dan dinyatakan laik laut untuk berlayar.

"Saya menyampaikan belangsungkawa atas adanya korban pada musibah terbakarnya KM. Zahro Express pagi tadi dan saya telah memerintahkan jajaran Ditjen Hubla untuk memberikan pertolongan kepada korban musibah kapal tersebut sebaik-baiknya," kata Tonny.

Kapal tersebut yang dibuat tahun 2013 berbahan Fiberglass tersebut dinyatakan laiklaut dengan sertifikat keselamatan yang dikeluarkan oleh KSOP Muara Angke yang masih berlaku sampai dengan Juni 2017.

Saat kejadian pun kondisi cuaca di wilayah perairan Kepulauan Seribu sedang normal. Lokasi kejadian tepatnya di 06 04' 776" S / 106 46' 243" E.

Dugaan sementara, insiden itu kemungkinan besar akibat konsleting listrik di ruang mesin. Diasumsikan mesin kapal tersebut meledak kemudian terbakar di kamar mesin yang di dalamnya terdapat tangki bahan bakar.

Kapal penumpang berbobot 106 GT dengan tanda selar 6960/Bc tersebut mengangkut sekitar 244 orang, termasuk 6 orang Anak Buah Kapal (ABK). Sedangkan kapasitas kapal mencapai 285 orang.

Dari jumlah tersebut, dilaporkan korban meninggal berjumlah 23 orang dengan rincian 20 orang terbakar yang saat ini sudah dibawa ke RS POLRI, 3 orang meninggal karena terjun ke laut, 2 orang dibawa ke RS. Atmajaya dan 1 orang ke RS. Pluit.

"Untuk korban luka, 16 orang korban luka bakar dibawa ke RS. Atmajaya untuk mendapatkan perawatan," ujar Tonny.

Di tempat terpisah, Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Victor Vikki Subroto menyebutkan bahwa Ditjen Hubla mengirimkan Kapal Patroli KN P.348 dari Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok dan KN 355 dari KSOP Kep Seribu untuk proses evakuasi. Selain itu, telah dikerahkan juga 2 unit pompa yang standby di dermaga dan 1 unit Fire Boat.

"Saat ini seluruh penumpang telah dievakuasi ke Pelabuhan Muara Angke dan pada pukul 10.30 WIB KM. Zahro Express telah ditarik oleh Kapal Patroli KPLP KNP. 348 ke Pelabuhan Kali Adem untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Victor.


Selanjutnya, untuk kepastian penyebab musibah terbakarnya KM.Zahro Express tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyerahkan sepenuhnya kepada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengeluarkan Surat Edaran Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.003/13/16/DK.16 Tentang Peningkatan Keselamatan Kapal, tertanggal 16 September 2016.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut seluruh UPT Perhubungan Laut untuk meningkatkan pengawasan keselamatan kapal, khususnya kapal kecepatan tinggi dengan mesin di dalam (inboard engine) maupun mesin tempel (outboard engine). Mereka juga harus memastikan setiap Pemilik atau Operator dan juga Nakhoda kapal melaksanakan dan melaporkan hal-hal yang menjadi persyaratan keselamatan sebelum keberangkatan kapal.

Adapun hal-hal yang harus dilaporkan oleh pemilik atau operator atau nakhoda kapal dimaksud adalah:
a. Operasi pengisian bahan bakar yang apabila dilaksanakan di pelabuhan tersebut, harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan tidak ada rembesan atau tumpahan bahan bakar di sekitar tangki bahan bakar atau di ruangan tertutup yang terdapat diatas kapal;

b. Apabila terjadi rembesan atau tumpahan bahan bakar, maka harus segera dibersihkan dan dipastikan ruangan telah terbebas dari uap/gas bahan bakar;

c. Apabila terdapat kebocoran uap/gas dari tangki bahan bakar atau rembesan atau tumpahan yang tidak dapat diatasi oleh awak kapal, maka harus segera dilaporkan kepada Nakhoda kapal dan Syahbandar setempat untuk dilakukan perbaikan sebelum melanjutkan pelayaran atau keberangkatan kapal;

d. Sedapat mungkin dilakukan peranginan dengan ventilasi alami (tanpa menggunakan tenaga listrik) yang dibuat sedemikian rupa sehingga apabila terjadi kebocoran dan penguapan gas bahan bakar, dapat segera hilang terbawa angin;

e. Sedapat mungkin tidak ada instalasi listrik, kabel dan sumber panas di area sekitar tangki bahan bakar. Namun apabila ada, harus dipastikan bahwa instalasi tersebut terisolasi dengan baik dan aman dari bahaya ledakan;

f. Tidak diperbolehkan menggunakan senter, lampu, telepon genggam, kamera dan alat elektronik lainnya yang tidak terlindung dari bahaya ledakan (explosive proof) di dalam ruangan tertutup dimana tangki bahan bakar berada;

g. Tidak diperbolehkan merokok disekitar ventilasi atau area dekat tangki bahan bakar.

Sekali lagi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa keselamatan pelayaran sudah seharusnya menjadi kebutuhan mutlak dan tanggung bersama yang artinya Pemerintah sebagai Regulator di bidang keselamatan pelayaran harus didukung oleh Operator dan juga User/pengguna jasa/masyarakat agar tujuan menciptakan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia dapat terwujud.