Jakarta 5 Januari 2015, eMaritim.com
Beragam nya tanggapan masyarakat tentang kecelakaan KM Zahro Ekspres menarik untuk disimak. Kemarin Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk mundur dari jabatannya.
Sementara itu dalam menyikapi kecelakaan KM Zahro Ekspress dan pernyataan Direktur Namarin, Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengirimkan surat elektronik kepada eMaritim.com yang berisi sebagai berikut ;
"Membaca dan mendengar dari media elektronik pernyataan rekan Siswanto Rusdi selaku Direktur The National Maritime Institute (Namarin) tentang langkah Pemerintah di Kementrian Perhubungan atas kejadian terbakarnya kapal Zahro Ekspres ijinkan saya selaku Sekretaris Umum DPP INSA memberi tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa tanggung jawab pengoperasian kapal secara umum merupakan kewajiban pemilik/operator kapal termasuk, merawat kapal layak laut, memelihara masa berlaku sertifikat kapal, menempatkan ABK yang profesional serta tindakan mengasuransikan baik asset maupun penumpang atau muatan lainnya.
2. Tugas pemerintah cq.Kementrian Perhubungan/KSOP, adalah memonitor dan mengawasi pemilik/operator kapal dalam melaksanakan khususnya peraturan keselamatan pelayaran baik dari IMO yang telah diratifikasi pemerintah maupun peraturan Pemerintah RI yg berlaku terhadap armada yang dioperasikan di perairan Indonesia.
3. Pemilik/operator/agen kapal wajib menyampaikan kebenaran keberadaan dokumen/sertifikat, aturan keselamatan untuk sebagai dasar dikeluarkannya surat Persetujuan Berlayar/SPB oleh KSOP.
4. Kebenaran penyampaian informasi dari Pemilik/Operator/Agen kapal sebagai penanggung jawab yg paling mengetahui kondisi sebenarnya kapal layak laut dan juga kompetensi awak kapalnya, namun atas opsi KSOP secara acak, Marine Inspektor boleh melakukan pemeriksaan kebenaran informasi dokumen yang disampaikan dan juga fisik kapal dilapangan sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan.
5. Bahwa telah terjadi musibah terbakarnya kapal Zahro Expres merupakan hal yang kita semua tidak inginkan dan kita semua sangat prihatin terutama atas banyaknya korban jiwa
6. Bahwa untuk tetap dapat melayani masyarakat khususnya transportasi laut dari Kali Adem ke Pulau Seribu, Pemerintah meminta PT PELNI atau ASDP untuk mengantikan kapal Zahro Express yg terbakar merupakan "langkah positif".
7. Bahwa sebelum dilakukan pelayanan dengan armada PELNI atau ASDP perlu dilakukan "peninjauan Alur" utk memastikan tidak ada kendala bagi armada pengganti adalah tindakan positif yang perlu dan wajib dilakukan.
8. Selaku Sekretaris Umum DPP INSA dan juga salah satu pemilik kapal saya sangat menghargai langkah positif Pemerintah cq. Kementrian Perhubungan atas tindakan tegasnya termasuk mengganti dan menempatkan PLT KSOP, dan kemungkinan terburuknya mencabut SIUPAL pemilik/operator kapal, sementara Investigasi KNKT atas musibah kapal Zahro Ekspress ini terus berlanjut.
Sekali lagi kami DPP INSA sangat Prihatin atas musibah terbakarnya Zahro ekspress ini, dan Tanpa ingin "menentang" pernyataan rekan Siswanto Rusdi yang sangat subjektif dan tidak konstruktif bahkan dapat membangun image negatif Maritim Indonesia maka mari kita bersama membantu menjaga agar musibah serupa tidak boleh terjadi lagi dengan memaksimalkan keahlian masing-masing untuk memberi masukan masukan yang positif kepada pemerintah cq. Kemenhub/Dirjen Hubla.
Budhi halim
DPP INSA/Sekretaris umum (jan)
Beragam nya tanggapan masyarakat tentang kecelakaan KM Zahro Ekspres menarik untuk disimak. Kemarin Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi menyatakan bahwa pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian ini dan meminta Dirjen Perhubungan Laut untuk mundur dari jabatannya.
Sementara itu dalam menyikapi kecelakaan KM Zahro Ekspress dan pernyataan Direktur Namarin, Sekretaris Umum DPP INSA Budhi Halim mengirimkan surat elektronik kepada eMaritim.com yang berisi sebagai berikut ;
"Membaca dan mendengar dari media elektronik pernyataan rekan Siswanto Rusdi selaku Direktur The National Maritime Institute (Namarin) tentang langkah Pemerintah di Kementrian Perhubungan atas kejadian terbakarnya kapal Zahro Ekspres ijinkan saya selaku Sekretaris Umum DPP INSA memberi tanggapan sebagai berikut :
1. Bahwa tanggung jawab pengoperasian kapal secara umum merupakan kewajiban pemilik/operator kapal termasuk, merawat kapal layak laut, memelihara masa berlaku sertifikat kapal, menempatkan ABK yang profesional serta tindakan mengasuransikan baik asset maupun penumpang atau muatan lainnya.
2. Tugas pemerintah cq.Kementrian Perhubungan/KSOP, adalah memonitor dan mengawasi pemilik/operator kapal dalam melaksanakan khususnya peraturan keselamatan pelayaran baik dari IMO yang telah diratifikasi pemerintah maupun peraturan Pemerintah RI yg berlaku terhadap armada yang dioperasikan di perairan Indonesia.
3. Pemilik/operator/agen kapal wajib menyampaikan kebenaran keberadaan dokumen/sertifikat, aturan keselamatan untuk sebagai dasar dikeluarkannya surat Persetujuan Berlayar/SPB oleh KSOP.
4. Kebenaran penyampaian informasi dari Pemilik/Operator/Agen kapal sebagai penanggung jawab yg paling mengetahui kondisi sebenarnya kapal layak laut dan juga kompetensi awak kapalnya, namun atas opsi KSOP secara acak, Marine Inspektor boleh melakukan pemeriksaan kebenaran informasi dokumen yang disampaikan dan juga fisik kapal dilapangan sebelum Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dikeluarkan.
5. Bahwa telah terjadi musibah terbakarnya kapal Zahro Expres merupakan hal yang kita semua tidak inginkan dan kita semua sangat prihatin terutama atas banyaknya korban jiwa
6. Bahwa untuk tetap dapat melayani masyarakat khususnya transportasi laut dari Kali Adem ke Pulau Seribu, Pemerintah meminta PT PELNI atau ASDP untuk mengantikan kapal Zahro Express yg terbakar merupakan "langkah positif".
7. Bahwa sebelum dilakukan pelayanan dengan armada PELNI atau ASDP perlu dilakukan "peninjauan Alur" utk memastikan tidak ada kendala bagi armada pengganti adalah tindakan positif yang perlu dan wajib dilakukan.
8. Selaku Sekretaris Umum DPP INSA dan juga salah satu pemilik kapal saya sangat menghargai langkah positif Pemerintah cq. Kementrian Perhubungan atas tindakan tegasnya termasuk mengganti dan menempatkan PLT KSOP, dan kemungkinan terburuknya mencabut SIUPAL pemilik/operator kapal, sementara Investigasi KNKT atas musibah kapal Zahro Ekspress ini terus berlanjut.
Sekali lagi kami DPP INSA sangat Prihatin atas musibah terbakarnya Zahro ekspress ini, dan Tanpa ingin "menentang" pernyataan rekan Siswanto Rusdi yang sangat subjektif dan tidak konstruktif bahkan dapat membangun image negatif Maritim Indonesia maka mari kita bersama membantu menjaga agar musibah serupa tidak boleh terjadi lagi dengan memaksimalkan keahlian masing-masing untuk memberi masukan masukan yang positif kepada pemerintah cq. Kemenhub/Dirjen Hubla.
Budhi halim
DPP INSA/Sekretaris umum (jan)