Pembangunan Pelabuhan Patimban | Sumber Foto Istimewa |
Jakarta, eMaritim.com -
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) hari ini Jumat (24/02/2017) membentuk
Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan patimban yang berlokasi di Kabupaten Subang
Jawa Barat. Satuan Kerja tersebut dibentuk guna percepatan dan efektivitas
pelaksanaan kegiatan pembangunan pelabuhan tersebut.
Pembentukan Satuan Kerja ini berdasarkan Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor. KP. 218 Tahun 2017 tanggal 16 Februari 2016 Tentang Satuan
Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban di Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat.
Satuan Kerja ini merupakan unit kerja non struktural yang dibentuk secara
khusus sebagai Unit Pelaksana Kegiatan Pembangunan Pelabuhan Patimban.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut, A. Tonny Budiono
menyebutkan bahwa Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban akan dipimpin
oleh satu orang Kepala Satuan Kerja yang
secara ex-officio merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja yang
ditunjuk serta diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Perhubungan.
"Satuan kerja pembangunan Pelabuhan Patimban dibentuk
dalam rangka efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran serta tingginya
beban kerja, tingkat kesulitan dan komplektivitas kegiatan, dan besarnya nilai
anggaran yang dialokasikan untuk membiayai sampai dengan selesainya kegiatan
pembangunan Pelabuhan Patimban sehingga perlu penugasan secara khusus oleh Menteri
Perhubungan selaku Pengguna Anggaran," kata Tonny.
Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.KP 218/2017
tersebut, susunan organisasi Satuan Kerja Pembangunan Pelabuhan Patimban
terdiri dari Kepala Satuan Kerja, Sekretaris Satuan Kerja, Pejabat Penguji dan
Penandatanganan Surat Perintah Membayar, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara
Pengeluaran, Staf Teknis serta Staf Administrasi dan Keuangan.
“Namun demikian, guna menjamin terselenggaranya kinerja dan mutu hasil
kegiatan pembangunan Patimban, maka Kepala Satuan Kerja dapat merekrut dan
memberdayakan individual expert dan
pegawai harian lepas sesuai spesifikasi yang dibutuhkan dalam jumlah yang wajar
dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar
Dirjen Hubla.
Lebih lanjut, Dirjen Tonny juga menyebutkan bahwa satuan
kerja pembangunan Pelabuhan Patimban tersebut bertanggung jawab kepada Menteri
Perhubungan melalui dan berada di bawah pembinaan teknis dan administrasi oleh
Dirjen Perhubungan Laut.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan
bahwa pemerintah melalui Kementerian Perhubungan telah menargetkan Pelabuhan
Patimban yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional melalui Peraturan
Presiden No. 47 tahun 2016 akan mulai beroperasi pada tahun 2019.
Sebagai informasi, pembangunan Pelabuhan Patimban akan
dibangun dalam 3 (tiga) tahap pembangunan dengan total dana sekitar Rp. 43,22
triliun, yang terdiri dari pembangunan tahap I (Phase 1) sebesar Rp. 17,63
triliun dan (phase 2) sebesar 14,16 triliun, tahap II sebesar Rp. 7,58 trilliun
dan tahap III sebesar Rp. 3,86 triliun. Pada saat dimulai pengoperasiannya di
tahun 2019, kapasitasnya baru mencapai 250.000 TeUs dan akan terus meningkat
setiap tahunnya sekitar 350.000 TeUs sehingga nantinya Pelabuhan Patimban akan
mampu menampung kontainer sebanyak 7,5 juta TeUs dan kendaraan sebanyak 500.000
unit pada tahun 2037.
Adapun komposisi pembiayaan dari pembangunan Pelabuhan
Patimban dimaksud terdiri dari :
a. LOAN 71%
untuk breakwater, pengerukan, reklamasi, dermaga dan seawall, trestle, dan
Jalan Akses;
b. APBN
19% untuk Lahan ± 360 Ha dan pajak 10%;
c. KPS 10%
untuk peralatan dan pengoperasian.