Pemerintah Gagalkan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal -->

Iklan Semua Halaman

Pemerintah Gagalkan Puluhan Ribu Benih Lobster Ilegal

28 Februari 2017

Benih Lobster | Sumber Istimewa

Jakarta, eMaritim.com – Pemerintah melalui Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berhasil menggagalkan penyelundupan  sebanyak 65.699 ekor benih lobster yang diperkirakan berpotensi merugikan negara sebesar Rp7.066.960.000,- (Tujuh miliar enam puluh enam juta sembilan ratus enam puluh ribu rupiah).

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengungkapkan, penindakan terhadap jaringan sindikat penyelundupan Benih Lobster (BL) dilakukan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) yaitu di Kota Denpasar, Bandara Internasional Ngurah Rai Denpasar, Bandara Internasional Lombok, Kota Mataram, dan Surabaya  selama periode 3 Februari s/d 22 Februari 2017. Penggagalan penyelundupan BL tersebut merupakan hasil kerjasama operasi antara Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Imigrasi Bandara Ngurah Rai Denpasar, Balai KIPM Kelas I Denpasar, dan Balai KIPM Kelas II Mataram.

Petugas berhasil mengamankan 9 orang tersangka/pelaku dalam operasi tersebut. Mereka adalah yang terlibat dalam proses pengiriman, pengangkutan, perdagangan, dan usaha penyelundupan BL tersebut. Saat ini, para pelaku sedang menjalani proses penyidikan oleh Direktorat Tipidter Bareskrim Polri dan PPNS BKIPM.

Rina menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi pengiriman BL selundupan ke luar negeri yang berbeda di setiap tempatnya. “Untuk kasus di Denpasar dan Mataram, pelaku membeli benih lobster dari nelayan kemudian ditampung oleh pengepul. Selanjutnya barang dibawa melalui kurir dengan bagasi berupa kopor yang berisi BL dalam kemasan plastik. Plastik ini sengaja diisi dengan media spon basah beroksigen supaya benih lobsternya tetap bertahan hidup sampai tempat tujuan, yaitu Singapura atau Vietnam,” papar Rina di Jakarta, Senin (27/2).

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Antam Novambar menjelaskan, benih lobster selundupan yang dijual ke Vietnam bisa mencapai 100 USD / Kg. Itulah yang menyebabkan Vietnam menjadi negara penghasil lobster terbesar. “Satu benih lobster harganya 2 US Dolar, dibawa puluhan ribu (benih) satu koper ke Vietnam, sehingga Vietnam menjadi negara terbesar penghasil lobster. Setelah dilepas di sana, nelayannya enak sekali, satu ekor di sana, 1 kilogram harganya menjadi 100 USD,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim, Brigjen Purwadi Arianto mengatakan mereka membawa puluhan ribu bibit lobster itu dengan meletakannya di filter akuarium, diberi oksigen dan kemudian dimasukkan ke dalam koper. Dengan oksigen itu, benih lobster dapat bertahan selama delapan jam. “Bisa juga memakai kargo, kemudian dikirim tanpa nama memakai DHL. Kita yakin kerja sama kita dengan imigrasi di bandara sudah kuat. Setelah kita tangkap, kita sita untuk sampel, kemudian lainnya kita lepas liarkan ke laut ya, ke habitatnya di laut Selatan,” jelas Purwadi di tempat yang sama.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 88 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo UU Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

“Setiap orang yang dengan sengaja memasukkan, megeluarkan, mengadakan, mengedarkan, dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat, pembudidayaan ikan, sumber daya ikan, dan atau lingkungan sumber daya ikan ke dalam dan atau ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) (UU Nomor 31 tahun 2004) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),” ungkap Rina.

Selain itu, para tersangka juga terancam tindak pidana Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yang berbunyi, “Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 21, dan Pasal 25, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah).”katanya. (*)