Kapal Pembawa Rokok Ilegal Di Gagalkan Satpolair Polres Probolinggo -->

Iklan Semua Halaman

Kapal Pembawa Rokok Ilegal Di Gagalkan Satpolair Polres Probolinggo

24 Maret 2017


Sumber Foto Detik.com

Probolinggo, eMaritim.com – Kapal Motor (KM) Jaya Baru yang membawa rokok tanpa cukai diamankan  petugas Satpolair Polres Probolinggo. Kapal tersebut digagalkan 2 hari yang lalu saat menuju Merauke Papua

Rincian ribuan batang rokok ini terdiri dari 544 slop rokok 2 merek super galaxy dan max optimus. Jika diteliti, rokok filter ini dibuat di Jawa Timur, hanya saja belum diketahui tempat produksi pembuatan rokoknya.

Nakhoda kapal, Yanto (40) warga Karimun Jawa, Kepulauan Riau, diperiksa polisi. Saat itu petugas berpatroli dan mencurigai kapal yang menaikkan barang terkesan sembunyi-sembunyi.

Kasat Pol Air Polres Probolinggo AKP Noer Mahmud mengatakan kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Tanjung Tembaga. "Rokok tanpa cukai dari kapal Tirta Jaya, kita temukan 554 slop dari dua merk, yang dimuat kapal ikan pembawa rokok mau berlayar menuju ke Merauke, dari probolinggo. Sementara kita periksa nahkoda kapal," jelas AKP Noer Mahmud seperti dikutip Detik. Rabu (22/3/2017)

Selain memeriksa nakhoda dan ribuang rokok, polisi masih menyelidiki kasus tersebut. "Ini masih pengembangan mencari tempat produksi rokok yang merugikan negara ini," tegasnya. (*)



Sumber: Detik