Sidang IMO-Comittee on Facilitation ke 41, hangat membahas komitmen Indonesia -->

Iklan Semua Halaman

Sidang IMO-Comittee on Facilitation ke 41, hangat membahas komitmen Indonesia

09 April 2017

Jakarta 9 April 2017, eMaritim. Com

LONDON – Sidang International Maritime Organization (IMO)-Committee on Facilitatation ke-41 bertempat di Markas IMO di London, Inggris, yang dihadiri oleh perwakilan negara - negara anggota IMO dan organisasi internasional terkait pelayaran seperti: World Customs Organization (WCO),  European Commission (EU), United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), Comite International Radio Maritime (CIRM), International Chamber of Shipping (ICS), International Organization for Standardization (ISO), International Harbour Marters Associations (IHMA), The Federation of National Associations of Ship Brokers and Agents (FONASBA), International Transport Workers Federation (ITF), World Shipping  Council (WSC), International Port Community Systems Association (IPCSA),  BIMCO, INTERTANKO dan lainnya,  dibuka oleh Ketua MSC Mr. Asok Mahaputra yang mewakili Sekretaris Jenderal IMO, dan diketuai oleh Mr. Yuri Meleas dari Rusia dan wakil Mrs. Angela Angsell dari Swedia, berlangsung pada tanggal 4-7 April 2017. 

Dalam sambutannya, Pimpinan Sidang menyampaikan bahwa Sidang FAL tahun ini menitikberatkan pada pembahasan harmonisasi dan standardisasi pelaksananaan sistem yang dibangun dalam rangka memfasilitasi perdangangan dunia yang diangkut melalui transportasi laut dengan tetap memperhatikan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lindungan maritim.  Hal ini sesuai dengan tema IMO tahun ini untuk World Maritime Day – Connecting Ships, Ports and People. Hal ini juga disampaikan kembali pada sambutan penutupan oleh Sekretaris Jenderal IMO, Mr. Kitack Lim, yang meminta para stakeholder untuk tetap berkomitmen dalam pembahasan kelanjutan Komite FAL ini.

Sidang FAL Ke-41 ini membahas  lebih jauh upaya Komite dalam mengatur mengenai standar prosedur administratif secara internasional dalam hubungannya dengan kegiatan pelayaran dan perdagangan internasional melalui jalur maritim.  Dengan adanya harmonisasi dan standardisasi dalam administratif antar institusi antar negara, maka lalu lintas pelayaran internasional akan semakin mudah dan lancar. Secara khusus Sidang FAL Ke-41 ini membahas  lebih jauh dalam Working Groun  on Review and Update of the Explanatory Manual to the FAL Convention  dan Working Group on Application of Single Window Concept. 

Sebagai anggota Dewan IMO yang berkomitmen penuh pada peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim, Delegasi Republik Indonesia (Delri) juga ikut aktif menghadiri Sidang FAL 41 kali ini yang diwakili oleh komponen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dipimpin oleh Kasubdit Angkutan Laut Luar Negeri dan wakil Bagian Hukum. Sedangkan pimpinan umum Delri sekaligus adviser adalah Atase Perhubungan KBRI London, Simson Sinaga, sebagai Alternate Permanent Representative of Indonesia untuk IMO.

Terkait Sidang FAL Ke-41 ini, Simson Sinaga mengatakan "Sebagai negara yang meratifikasi Konvensi  FALICITATION 1965 melalui Keppres Nomor 51 Tahun 2002, dengan tujuan untuk memperlancar kapal masuk pelabuhan, kegiatan bongkar muat dan kapal meninggalkan pelabuhan yang juga sangat berpengaruh terhadap lamanya kontainer berada di pelabuhan (Dwelling Time). Indonesia telah membuat capaian yang cukup signifikan dengan sistem yang dibangun melalui Inaportnet maupun sistem yang dibangun oleh kementerian dan institusi terkait dalam rangka mempermudah penyampaian informasi baik oleh pemerintah, operator pelabuhan maupun perusahaan pelayaran nasional dan asing serta komunitas maritim terkait lainnya". 

Pertemuan Komite FAL akan membahas hal-hal yang terkait dengan Konvensi Fasilitasi (FAL) yang akan mendukung kelancarana angkutan laut internasional dengan menyiapkan seperangkat aturan yang seragam dan konsisten untuk memfasilitasi kelangsungan kebebasan perdagangan.
 
Pada pertemuan FAL Ke-40 Tahun 2016 yang lalu, Komite telah menyepakati hasil pertemuan untuk menerima perubahan pada lampiran Konvensi FAL yang termasuk persyaratan wajib untuk pertukaran informasi terkait dengan muatan, kru kapal dan penumpang serta mendorong penggunaan konsep single window untuk memungkinkan semua informsi yang dibutuhkan oleh otoritas yang berkepentingan terkait dengan kedatangan, berlabuh dan keberangkatan kapal, penumpang dan muatan untuk disampaikan melalui portal maritime single window tanpa menggunakan salinan-salinan dokumen lagi.

Indonesia sebagai negara yang memiliki potensi ekspor  baik general cargo dalam container maupun cargo lainnya berharap rekomendasi FAL Ke-41 ini dapat dijadikan acuan pelaksanaan di dalam negeri.  Hal ini sangat penting, mengingat beberapa pelabuhan di Indonesia seperti Belawan, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak dan Makassar, penerapam sistem online untuk mempermudah kegiatan bongkar/muat barang terutama kontainer di pelabuhan sudah semakin baik. Namun demikian, hal ini perlu terus ditingkatkan agar dapat dicapai harmonisasi antar institusi antar negara,  sehingga mendapat perhatian yang serius dari semua pemangku kepentingan".

Lebih lanjut lagi Atase Perhubungan ini menambahkan, "Meskipun kapal-kapal berbendera Indonesia bukan transporter utama  untuk konteiner  dan cargo yang diangkut secara internasional, tetapi di dalam negeri Indonesia sendiri pengangkutan konteiner dan cargo haruslah memenuhi standar pelayanan dan tetap memperhatikan aspek keselamatan sehingga Indonesia perlu aktif dalam pembahasan di Sidang ini".  Simson Sinaga menggarisbawahi keterlibatan Indonesia dalam Sidang FAL ke-41 tersebut sangat penting,  mengingat luasnya perairan di Indonesia serta banyaknya kapal-kapal yang melintas ataupun dengan membawa muatan  konteiner dan cargo, khususnya kegiatan ekspor dan impor  dari dan ke Indonesia dimana terhadap kapal-kapal tersebut akan berlaku peraturan internasional yang dibahas dalam forum ini.

Atase Perhubungan KBRI London yang menyampaikan bahwa pertemuan konvensi FAL yang ke 41 ini fokus pada pembahasan implementasi persyaratan-persyaratan yang baru, termasuk pengembangan dari perubahan petunjuk pelaksanaan, arah selanjutnya proyek IMO Maritime Single Window dibawah naungan Sekretariat IMO yang menginginkan pembuatan prototype maritime single window dan juga membahas harmonisasi dan standardisasi format data.
Keterlibatan aktif Delegasi  RI yang berkesinambungan dalam Sidang-sidang IMO serta Working Group nya merupakan salah satu cara untuk mempromosikan Indonesia terutama dalam rangka mendukung Pemerintah dalam merealisasikan visi menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Bahwa keaktifan Indonesia dalam Sidang IMO juga dapat menjadi pertimbangan negara lain untuk memilih kembali Indonesia  sebagai Anggota Dewan IMO Kategori C untuk periode 2018-2019.(jan) 

Sumber:
HUMAS DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT
Alamat : Gedung Karya Lantai 15, Kementerian Perhubungan Jl. Medan Merdeka Barat