Dua Lembaga Negara Ini Adakan Workshop Ballas Water Management -->

Iklan Semua Halaman

Dua Lembaga Negara Ini Adakan Workshop Ballas Water Management

17 Mei 2017

Jakarta, eMaritim.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bekerjasama dengan Maritime and Port Authority of Singapore  (MPA) menyelenggarakan Workshop on the Ballast Water Management (BWM) pada tanggal 17 s.d 19 Mei 2017 bertempat di Hotel Merlynn Park Jakarta.

Workshop tersebut dibuka oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili Pelaksana Harian Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Bharto Ari Raharjo dengan peserta workshop dari Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Adapun tujuan dari penyelenggaraan workshop ini adalah untuk mendukung rencana Pemerintah Indonesia dalam Implementasi Konvensi BWM, dengan penekanan pada latar belakang dan ketentuan konvensi BWM, PSC Guidelines, Sampling, Survey dan Sertifikasi, BWM Management Plan, Pengecualian dan Konsep Same Risk Area, serta Approval dan Sistem BWM.

Penyelenggaraan Workshop ini selain merupakan tindak lanjut MOU Training antara Ditjen Hubla dengan Maritime and Port Authority of Singapore  (MPA) yang ditandatangani pada tahun 2015, juga merupakan salah satu bentuk komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menyelenggarakan pelayanan transportasi laut yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Pada workshop ini  menghadirkan 2 (dua) orang narasumber dari MPA Singapura yaitu Flag State Control MPA, Mr. Ranabir Chakravarty dan Port State Control MPA, Capt. Zheng Yi.

“Melalui Workshop ini diharapkan akan menghasilkan panduan bagi semua pihak yang terlibat dalam inspeksi Negera Bendera dan Negara Pelabuhan berdasarkan ketentuan Konvensi BWM. Selain itu, penyelenggaraan workshop ini juga merupakan bentuk nyata keaktifan dan kerjasama antara Indonesia dengan MPA Singapura yang telah terjalin baik selama ini," ujar Bharto.

Adapun Konvensi BWM akan diberlakukan pada tanggal 8 September 2017 dengan tujuan untuk memberikan perlindungan lingkungan maritim dalam meminimalisasi risiko invasi spesies asing melalui air ballas. Konvensi ini menjadi penting untuk dilaksanakan mengingat mayoritas perdagangan dunia diselenggarakan menggunakan transportasi laut, dengan 40 persen di antaranya melalui perairan di wilayah Asia Tenggara yang tentunya menimbulkan risiko rusaknya lingkungan maritim.

Dalam workshop yang dihadiri oleh 30 orang peserta dari UPT di lingkungan Ditjen Hubla dan 2 orang peserta PT. Biro Klasifikasi Indonesia, Bharto menyebutkan bahwa untuk menghadapi pemberlakuan konvensi tersebut, semua unsur harus bekerja sama guna memastikan dan memperkuat terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang ramah lingkungan secara berkelanjutan. Terlebih lagi, perlindungan lingkungan maritim adalah hal yang mendapatkan perhatian khusus oleh Pemerintah Republik Indonesia. Hal ini juga menjadi perhatian dari Presiden RI Joko Widodo, yang  menegaskan kembali komitmen Indonesia dalam perlindungan lingkungan maritim pada Sidang International Maritime Organization (IMO) Marine Environment Protection Commitee (MEPC) ke-69 di London pada tahun 2016 yang lalu.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengapresiasi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam upaya meratifikasi konvensi Manajemen Air Ballas yang telah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2015 tentang Pengesahan The International Convention  For The  Control And  Management Of Ships' Ballast  Water And Sediment,  2004  (Konvensi Internasional  Untuk Pengendalian  Dan Manajemen Air Ballas Dan Sedimen Dari Kapal,  2004).

Dengan demikian, Indonesia selaku negara anggota Council IMO Kategori C telah menunjukan peran aktif dalam kancah Internasional khususnya di IMO dengan meratifikasi 25 dari 59 instrumen IMO yang terkait dengan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan laut, diantaranya SOLAS, MARPOL, Bunkers Convention, Anti Fouling System Convention, Marine Pollution Convention, Maritime Labour Convention dan yang terakhir adalah Ballast Water Management Convention (instrumen yang ditujukan memberikan perlindungan lingkungan laut dari limbah air ballas). (*)