Tarif dan Pelayanan Penyeberangan Lintas Provinsi Alami Penyesuaian -->

Iklan Semua Halaman

Tarif dan Pelayanan Penyeberangan Lintas Provinsi Alami Penyesuaian

04 Mei 2017

Kapal Penumpang Motor Legundi Milik PT ASDP | Ilustrasi

Banten, eMaritim.com - "Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa penyeberangan, tarif penyeberangan lintas antar provinsi mengalami penyesuaian. Penyesuaian tarif terpadu angkutan penyeberangan antarprovinsi ini akan berlaku mulai tanggal 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat," ujar Cucu Mulyana Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto pada acara sosialisasi penyesuaian tarif penyeberangan lintas antarprovinsi di Kantor PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui Keputusan Direksi PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang merupakan tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 Tahun 2017 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan dan Surat Menteri Perhubungan kepada Dirut PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Nomor : KU.202/31/24 PHB 2017 perihal Persetujuan Penyesuaian Tarif Pas Masuk Pelabuhan dan Tarif Jasa Pemeliharaan Dermaga pada Pelabuhan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan. Besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. "Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43% dibandingkan tarif yang berlaku sekarang, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53%," tutur Cucu. "Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84%, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45%. Pada lintas penyeberangan Tanjung Kelian-Tanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40% sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65%," lanjutnya.

Sesuai arahan Menteri Perhubungan, beberapa hal yg menjadi dasar penyesuaian tarif angkutan penyeberangan yaitu kenaikan UMR; munculnya peraturan baru yang menimbulkan konsekuensi biaya seperti biaya PNBP, biaya asuransi penyingkiran kapal dan pencemaran
lingkungan, aturan lashing kendaraan, ketentuan pengawakan; kebijakan pemerintah menurunkan harga BBM pada periode 2015 s.d 2016 menuntut penurunan tarif angkutan penyeberangan sebanyak 3 (tiga) kali sebesar (4%, 5% dan 3%) tanpa mempertimbangkan adanya variabel tarif lainnya yg justru mengalami kenaikan; serta turunnya nilai tukar Rupiah terhadap USD.

Sedangkan faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stake holder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, pemenuhan sebagai tindak lanjut 5 (lima) Permenhub (PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan; PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan), serta adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5-6% per tahun.

Pada kesempatan yg sama, Dwi Budi Sutrisno Kepala Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan menyampaikan penetapan tarif angkutan harus berorientasi kepada kemampuan (ability to pay) maupun kemauan membayar (willingness to pay) masyarakat pengguna jasa tentunya dengan tidak mengesampingkan kepentingan operator angkutan penyeberangan untuk mendapatkan keuntungan dengan tingkat yang wajar. "Diharapkan dengan adanya tarif baru, para operator terpacu semakin meningkatkan pelayanan lebih baik lagi," pungkas Dwi.

Pada kesempatan tersebut turut hadir Kepala UPTD Tj. Api-Api Sumatera Selatan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Cilegon, Kepala Otoritas Pelabuhan Penyeberangan Merak, Direktur Usaha Penyeberangan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero), GM PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak, Ketua Umum DPP Gapasdap, Kepala Organda, Sekretaris Jenderal DPP INFA, DPC Gapasdap Merak, DPC Gapasdap Bakauheni, DPC INFA Merak-Bakauheni. (*)