IKPPNI Berikan Masukan Soal Keselamatan Penumpang Kapal Jelang Hari Mudik. -->

Iklan Semua Halaman

IKPPNI Berikan Masukan Soal Keselamatan Penumpang Kapal Jelang Hari Mudik.

19 Juni 2017

Jakarta 19 Juni 2017, eMaritim.com

Menyambut Hari Raya Idul Fitri sebagai tradisi akbar mudik dimana sarana salah satu moda transportasi laut akan dipenuhi oleh penumpangnya, Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) mengadakan diskusi teknis yang hasilnya bagus untuk dijadikan sebagai acuan dalam mengoperasikan moda transportasi laut tetap dalam batas standar keselamatan yang sudah di atur.

Salah satu topik yang perlu diingatkan kepada pemegang kebijakan Seperti tahun-tahun sebelumnya, masalah kelebihan kapasitas penumpang akan kembali terulang, khususnya di angkutan kapal laut. Hal yang tidak terjadi di angkutan udara dan angkutan jalan raya (bus). Kenapa bisa demikian?

Kapal laut seperti juga alat transportasi lainnya memiliki batas daya angkut maksimum yang mengacu kepada alat keselamatan, daya apung dan tentu izin dari kapal itu sendiri.

Menanggapi hal persoalan kelebihan penumpang dikapal laut, IKPPNI memberikan masukan kepada pemerintah seperti yang terangkum sebagai berikut.

Tanggung jawab keselamatan (safety) pelayaran dibagi dalam beberapa sektor dimana negara harus selalu hadir dalam menjamin  sarana transportasi laut yang juga aman (secure) dan handal (reliable). Sementara pejabat di Pelabuhan menjamin keselamatan pelayaran berdasarkan kapasitas dan tanggung jawab atas dasar "profesionalisme"

Bila 2 fungsi ini berjalan dengan baik, maka hampir bisa dipastikan keselamatan pelayaran berada di level terjamin. Sebuah tanggung jawab lagi dalam menjamin keselamatan penumpang ada di pundak nakhoda kapal, dibekali dengan Master Overriding Authority seorang Nakhoda kapal berhak dan berani TIDAK melakukan hal yang menurutnya tidak sesuai kaidah aturan keselamatan transportasi laut. Walaupun kedua pihak lain menyatakan kapalnya LAIK LAUT.

Kelemahan dari segitiga unsur pelayaran dimana Regulator adalah sebuah badan pemerintah, perusahaan pelayaran adalah lembaga resmi negara berbentuk PT ataupun BUMN, sementara sang Nakhoda kapal adalah seorang individu profesi tanpa naungan badan resmi yang bisa melindungi setiap tindakannya dan perlakuan kurang adil yang mungkin muncul dalam mengoperasikan kapalnya.
Disinilah peran organisasi profesi dapat menjadikan kedudukan sang Nakhoda menjadi lebih berani bersikap profesional.

Untuk masalah kelebihan kapasitas penumpang yang umum terjadi di kapal-kapal Indonesia, IKPPNI memberikan masukan agar semua kembali kepada tanggung jawab masing masing. Bahwa International Maritime Organization (IMO) menekankan pentingnya keselamatan Pelayaran lewat produk konvensi yang benama SOLAS menggambarkan bagaimana industri ini menghormati hak setiap jiwa individu yang ada di atas kapal. 

SOLAS (Safety Of "Life" At Sea) tidak akan menjadi penting apabila diatas kapal tidak ada LIFE nya (nyawa). Khusus untuk kapal yang mengangkut banyak Jiwa manusia, maka peralatan keselamatan berupa Sekoci / Life Raft, Life Jacket (bukan work vest) dan yang lainnya harus selalu cukup untuk seluruh penumpang yang ada. 

Surat Dispensasi berlayar selama ini mengacu pada STP 1973 / Special Trade Passanger yg menyatakan bahwa ruang yg dapat digunakan oleh penumpang tidak akan melebihi waktu dan jarak tertentu yg di persyaratkan. Problemnya adalah apakah para pihak mengetahui hal ini? Langkah-langkah yang harus diperhatikan sebelum menerbitkan Dispensasi Berlayar harus didahului dengan: 

1. Menjamin keselamatan penumpang dengan peralatan keselamatan yang cukup.
2. Kontrol dari pemilik kapal yang tentunya harus memiliki SDM tenaga ahli manajemen keselamatan pelayaran.

3. Kontrol dari regulator oleh SDM yang kompeten dan mumpuni.

4. Kru kapal penumpang yang kompeten dalam sertifikasi, terbukti berpengalaman.

5. Hindari fatigue (kelelahan) kru kapal karena memaksakan kehendak pihak pengusaha, penumpang dan penguasa.

6. Semua pihak terkait tidak melulu profit oriented, namun lebih kepada safety of life at sea oriented. Apabila Safety, Security dan Reliability (trust) terjamin, pasti profit akan meningkat.

Kecelakaan adalah hal yg bisa dihindari (preventable).

Sebentar lagi dunia maritim akan jelang hari akbar (SEAFARER DAY) dimana semoga saja dengan tradisi mudik akbar lebaran di NKRI yang banyak menggunakan moda transportasi laut tidak perlu tercoreng oleh suatu insiden maritim yang bisa kita hindari dengan suatu kewajiban saling mengingatkan.
(jan)